Rabu, 29 April 2026, pukul : 21:52 WIB
Surabaya
--°C

Pansus DPRD Surabaya Matangkan Raperda Limbah, Prof Joni: Sudah Komprehensif, Tinggal Disempurnakan

Pakar Teknik Lingkungan dari ITS) Prof. Joni Hermana (kanan). (Foto: Andra Jatmiko/kempalan.com)

SURABAYA-KEMPALAN: Panitia Khusus (Pansus) Air Limbah Domestik DPRD Surabaya terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan limbah rumah tangga guna meningkatkan kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Dalam rapat dengar pendapat yang digelar Senin (6/4), Pansus menghadirkan pakar Teknik Lingkungan dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), Prof. Ir. Joni Hermana, M.Sc.Es., Ph.D., untuk memberikan masukan strategis terkait sistem pengelolaan air limbah yang efektif dan berkelanjutan.

Prof Joni menilai secara umum Raperda yang tengah disusun sudah cukup lengkap dan komprehensif. Namun, ia mengingatkan perlunya penyempurnaan agar selaras dengan rencana undang-undang nasional terkait air minum dan air limbah yang saat ini sedang disusun di tingkat pusat.

“Secara prinsip, apa yang tertuang dalam raperda ini sudah sangat lengkap. Tinggal disempurnakan agar tidak bertentangan dengan regulasi di tingkat nasional nantinya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, salah satu poin krusial yang diatur dalam Raperda, khususnya pada Bab III, adalah kejelasan tanggung jawab pengelolaan air limbah. Menurutnya, skema pengelolaan sudah mengakomodasi berbagai kemungkinan, baik melalui integrasi dengan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) maupun tetap berada di bawah Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).

Meski demikian, Prof Joni menekankan bahwa pengelolaan air limbah bukanlah sektor yang berorientasi pada keuntungan, melainkan pelayanan publik yang menjadi kewajiban pemerintah.

“Biaya pengolahan air limbah itu mahal untuk mencapai baku mutu yang ditetapkan. Kalau sepenuhnya ditanggung pemerintah, tentu akan menjadi beban. Karena itu, integrasi dengan layanan air minum oleh PDAM bisa menjadi solusi untuk menutup biaya,” jelasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya sistem penyedotan lumpur tinja secara berkala, yang direncanakan dilakukan setiap tiga tahun, dengan mempertimbangkan kondisi teknis dan aspek pembiayaan.

Lebih jauh, Prof Joni menegaskan bahwa keberadaan regulasi khusus tentang air limbah sudah menjadi kebutuhan mendesak bagi Kota Surabaya. Ia menyebut, hingga saat ini Surabaya sebagai kota besar belum memiliki sistem pengolahan air limbah terpusat, berbeda dengan sejumlah kota besar lain di Indonesia.

“Ini sudah sangat urgen. Selain untuk kesehatan masyarakat, juga untuk perlindungan lingkungan, khususnya perairan. Kota yang beradab wajib memiliki sistem pengelolaan air limbah yang baik,” tegasnya.

Ia bahkan menyebut bahwa persoalan ini sudah terlambat ditangani, mengingat selama ini praktik pengelolaan sudah berjalan namun belum memiliki dasar hukum khusus.

Sementara itu, perwakilan Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (PERPAMSI), Arif

Pansus DPRD Surabaya Matangkan Raperda Limbah, Prof Joni: Sudah Komprehensif, perlu penyempurnaan

SURABAYA – Panitia Khusus (Pansus) Air Limbah Domestik DPRD Surabaya terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan limbah rumah tangga guna meningkatkan kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Dalam rapat dengar pendapat yang digelar Senin (6/4/2026), Pansus menghadirkan pakar Teknik Lingkungan dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), Prof. Ir. Joni Hermana, M.Sc.Es., Ph.D., untuk memberikan masukan strategis terkait sistem pengelolaan air limbah yang efektif dan berkelanjutan.

Prof Joni menilai secara umum Raperda yang tengah disusun sudah cukup lengkap dan komprehensif. Namun, ia mengingatkan perlunya penyempurnaan agar selaras dengan rencana undang-undang nasional terkait air minum dan air limbah yang saat ini sedang disusun di tingkat pusat.

“Secara prinsip, apa yang tertuang dalam raperda ini sudah sangat lengkap. Tinggal disempurnakan agar tidak bertentangan dengan regulasi di tingkat nasional nantinya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, salah satu poin krusial yang diatur dalam Raperda, khususnya pada Bab III, adalah kejelasan tanggung jawab pengelolaan air limbah. Menurutnya, skema pengelolaan sudah mengakomodasi berbagai kemungkinan, baik melalui integrasi dengan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) maupun tetap berada di bawah Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).

Meski demikian, Prof Joni menekankan bahwa pengelolaan air limbah bukanlah sektor yang berorientasi pada keuntungan, melainkan pelayanan publik yang menjadi kewajiban pemerintah.

“Biaya pengolahan air limbah itu mahal untuk mencapai baku mutu yang ditetapkan. Kalau sepenuhnya ditanggung pemerintah, tentu akan menjadi beban. Karena itu, integrasi dengan layanan air minum oleh PDAM bisa menjadi solusi untuk menutup biaya,” jelasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya sistem penyedotan lumpur tinja secara berkala, yang direncanakan dilakukan setiap tiga tahun, dengan mempertimbangkan kondisi teknis dan aspek pembiayaan.

Lebih jauh, Prof Joni menegaskan bahwa keberadaan regulasi khusus tentang air limbah sudah menjadi kebutuhan mendesak bagi Kota Surabaya. Ia menyebut, hingga saat ini Surabaya sebagai kota besar belum memiliki sistem pengolahan air limbah terpusat, berbeda dengan sejumlah kota besar lain di Indonesia.

“Ini sudah sangat urgen. Selain untuk kesehatan masyarakat, juga untuk perlindungan lingkungan, khususnya perairan. Kota yang beradab wajib memiliki sistem pengelolaan air limbah yang baik,” tegasnya.

Ia bahkan menyebut bahwa persoalan ini sudah terlambat ditangani, mengingat selama ini praktik pengelolaan sudah berjalan namun belum memiliki dasar hukum khusus.

Sementara itu, perwakilan Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (PERPAMSI) Arief Wisnu Cahyono menambahkan, sejumlah daerah seperti Palembang dan Makassar telah lebih dulu mengembangkan sistem pengelolaan air limbah domestik secara terintegrasi.

Menurutnya, keberadaan regulasi daerah menjadi kunci untuk membuka peluang pendanaan, baik dari pemerintah pusat maupun kerja sama internasional.

Ia mencontohkan Kota Palembang berhasil memperoleh bantuan dari Pemerintah Australia sebesar Rp600 miliar untuk proyek pengolahan limbah terpusat dengan total nilai mencapai Rp1,3 triliun.

“Surabaya sudah saatnya melampaui kota-kota tersebut, bukan justru tertinggal. Saat ini kita belum memiliki sistem pengolahan limbah terpusat sama sekali,” ujarnya.

Ia berharap Raperda tersebut segera disahkan agar menjadi instrumen hukum yang kuat bagi Pemerintah Kota Surabaya dalam mengembangkan sistem sanitasi terpusat, termasuk menjalin kerja sama pendanaan dengan berbagai pihak.

Dengan percepatan pengesahan Raperda ini, diharapkan Surabaya dapat segera membangun sistem pengelolaan air limbah yang modern, terintegrasi, dan berkelanjutan demi mendukung kualitas hidup warganya.

Menurutnya, keberadaan regulasi daerah menjadi kunci untuk membuka peluang pendanaan, baik dari pemerintah pusat maupun kerja sama internasional. Ia mencontohkan, Kota Palembang berhasil memperoleh bantuan dari Pemerintah Australia sebesar Rp600 miliar untuk proyek pengolahan limbah terpusat dengan total nilai mencapai Rp1,3 triliun.

“Surabaya sudah saatnya melampaui kota-kota tersebut, bukan justru tertinggal. Saat ini kita belum memiliki sistem pengolahan limbah terpusat sama sekali,” ujarnya.

Ia berharap Raperda tersebut segera disahkan agar menjadi instrumen hukum yang kuat bagi Pemerintah Kota Surabaya dalam mengembangkan sistem sanitasi terpusat, termasuk menjalin kerja sama pendanaan dengan berbagai pihak.

Dengan percepatan pengesahan Raperda ini, diharapkan Surabaya dapat segera membangun sistem pengelolaan air limbah yang modern, terintegrasi, dan berkelanjutan demi mendukung kualitas hidup warganya. (Andra Jatmiko)

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.