Ketua Pansus Komisi C DPRD Surabaya Sukadar. (Foto: Andra Jatmiko/kempalan.com)
SURABAYA-KEMPALAN: Panitia Khusus (Pansus) Pengendalian dan Penanggulangan Banjir DPRD Kota Surabaya kembali menyoroti persoalan klasik penanganan banjir di Kota Pahlawan, yakni minimnya alat dan keterbatasan sumber daya manusia (SDM) untuk normalisasi saluran drainase.
Hal itu diungkapkan Ketua Pansus Komisi C DPRD Surabaya Sukadar dalam Rapat Pansus Pengendalian dan Penanggulangan Banjir di Surabaya pada Rabu (7/5). Rapat ini dihadiri sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
Di antaranya Bappeda, Bapenda, BPKAD, BPBD, DSDABM, Bagian Hukum dan Kerja Sama, serta Pakar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara dari Universitas Narotama Dr. Rusdianto Sesung.
Dalam forum tersebut, Sukadar menegaskan bahwa normalisasi drainase secara rutin dan berkala menjadi salah satu langkah penting untuk mengendalikan banjir di Surabaya.

Rapat Pansus Pengendalian dan Penanggulangan Banjir di Kota Pahlawan yang digelar pada Rabu (7/5).
Menurutnya, selama ini proses normalisasi saluran sering terkendala keterbatasan alat berat maupun personel di tingkat kecamatan dan kelurahan.
“Kelurahan tidak punya satgas normalisasi. Satgas itu hanya ada di tingkat kecamatan dengan jumlah sekitar 10 orang. Kalau mengandalkan tenaga manual untuk meng-cover seluruh drainase dalam satu kecamatan tentu tidak cukup. Harus dibantu alat,” ujar Sukadar.
Ia menjelaskan, usulan normalisasi dari masyarakat selama ini kerap menumpuk karena alat yang tersedia harus bergantian digunakan di berbagai wilayah. Akibatnya, banyak saluran drainase di kampung-kampung tidak tersentuh normalisasi secara berkala.
“Sering masyarakat mengeluh karena usulan normalisasi antreannya panjang. Alatnya masih dipakai di wilayah lain. Akhirnya sampai sekarang belum ada normalisasi yang terjadwal rutin dilakukan pemerintah kota,” katanya.
Sukadar menilai, pengendalian banjir tidak cukup hanya mengandalkan pembangunan saluran baru. Pemerintah Kota Surabaya juga harus memastikan adanya pemeliharaan dan normalisasi rutin, baik di tingkat kelurahan maupun kecamatan, meskipun tidak ada usulan langsung dari warga.
“Kalau normalisasi dilakukan rutin, sedimentasi dan tumpukan kotoran di drainase maupun sungai bisa dibersihkan hampir setiap hari. Ini penting untuk pengendalian banjir,” tegasnya.
Dalam rapat tersebut, pansus juga membahas skema pendanaan melalui dana kelurahan (dakel). Sukadar berharap ada slot atau porsi khusus anggaran yang dapat digunakan untuk kegiatan normalisasi saluran.
Menurut dia, selama ini dana kelurahan lebih banyak direalisasikan berdasarkan usulan warga melalui RT/RW dan musyawarah pembangunan kelurahan. Sementara usulan normalisasi drainase masih jarang dimasukkan dalam prioritas masyarakat.
“Kami berharap ada persentase anggaran yang disisihkan khusus untuk pengendalian banjir, termasuk pengadaan alat maupun kegiatan normalisasi,” ujarnya.
Sementara itu, pakar hukum tata negara dan hukum administrasi negara, Dr Rusdianto Sesung, menyebut secara regulasi penganggaran biaya normalisasi sebenarnya memungkinkan dilakukan melalui dana kelurahan.
Ia menjelaskan, selama ini pembangunan drainase kerap dilakukan tanpa diikuti perawatan berkala, sehingga sedimentasi kembali menumpuk dan memicu banjir.
“Pembangunan saluran selama ini setelah selesai dibangun sering ditinggal begitu saja tanpa normalisasi. Padahal perawatan itu penting agar fungsi drainase tetap optimal,” katanya.
Rusdianto mengungkapkan, hasil pembahasan pansus menemukan bahwa penganggaran biaya normalisasi telah memiliki dasar kode akun dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), yakni pada nomenklatur belanja barang dan jasa.
“Sudah dicek, kode akunnya tersedia di SIPD yaitu 5.1.02.05. Jadi memungkinkan dialokasikan biaya perawatan atau normalisasi terhadap saluran-saluran tersebut,” terang Rusdianto.
Pembangunan drainase yang menggunakan dana kelurahan banyak dilakukan di lahan non-aset pemerintah kota, sehingga mekanisme penganggarannya masuk dalam belanja barang dan jasa..
“Nanti ke depan kelurahan bisa mengalokasikan dana untuk biaya normalisasi saluran. Jadi ada dasar hukumnya dan ada kode akunnya,” jelasnya.
Terkait pengawasan penggunaan anggaran, Rusdianto menegaskan mekanisme pengawasan tetap dilakukan secara internal oleh Inspektorat Kota Surabaya maupun eksternal oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ia berharap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian dan Penanggulangan Banjir yang sedang dibahas Pansus dapat segera disahkan agar menjadi payung hukum dalam penanganan banjir di Surabaya.
“Dengan adanya raperda ini, nantinya pemerintah kota memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengendalikan dan menanggulangi banjir, termasuk dalam penganggaran dan pelaksanaan program di lapangan,” tandasnya. (Andra Jatmiko)

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi