Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan pimpinan DPRD Kota Surabaya foto bersama usai Raperda Hunian Layak disetujui menjadi Perda, Senin (30/3). (Foto: Andra Jatmiko/kempalan.com)
SURABAYA-KEMPALAN: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Hunian Layak menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Senin (30/3). Pengesahan ini dilakukan setelah melalui proses pembahasan selama kurang lebih satu tahun.
Rapat paripurna yang merupakan agenda perdana usai libur Lebaran 1447 Hijriah tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Surabaya Laila Mufidah. Sidang dibuka untuk umum dan dihadiri Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Sekretaris Daerah, jajaran kepala organisasi perangkat daerah (OPD), pimpinan BUMD, serta puluhan anggota dewan.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hunian Layak Mohammad Saiffudin dalam laporannya menjelaskan, pembahasan Raperda ini merujuk pada Surat Keputusan DPRD Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2025. Prosesnya berlangsung sejak Februari 2025 hingga Februari 2026 melalui berbagai tahapan, mulai dari rapat internal, diskusi, hingga koordinasi dengan Pemerintah Kota Surabaya.
Ia mengakui lamanya pembahasan sempat menjadi perhatian publik. Namun, menurutnya, durasi tersebut diperlukan guna memastikan regulasi yang dihasilkan benar-benar matang dan menyeluruh, termasuk dalam memperjelas definisi hunian layak serta pengaturan terkait rumah kos.
“Pembahasan ini melibatkan banyak pihak, termasuk akademisi dan tenaga ahli. Salah satu masukan penting menegaskan bahwa hunian layak merupakan bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin negara,” ujarnya.
Selain itu, penyempurnaan substansi juga dilakukan melalui fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur, terutama pada aspek redaksional dan beberapa ketentuan pasal.
Dalam forum tersebut, seluruh anggota dewan secara bulat menyatakan persetujuan terhadap Raperda tersebut menjadi Perda. Keputusan itu kemudian ditindaklanjuti dengan penandatanganan dokumen persetujuan bersama antara DPRD dan Wali Kota Surabaya.
Dalam sambutannya, Wali Kota Eri Cahyadi menyampaikan bahwa Perda Hunian Layak diharapkan mampu memberikan jaminan kenyamanan, keamanan, serta kepastian hukum bagi masyarakat dalam memperoleh tempat tinggal yang layak.
Ia juga menyoroti pentingnya pengaturan lingkungan hunian, termasuk pendataan penghuni rumah kos, sebagai upaya menciptakan ketertiban dan keamanan di tengah masyarakat.
“Peraturan ini diharapkan menjadi landasan penting dalam meningkatkan kesejahteraan warga Surabaya,” katanya.
Menariknya, di sela jalannya rapat, sidang sempat dihentikan sejenak untuk memberikan kejutan ulang tahun kepada Sekretaris Daerah Lilik Arijanto. Suasana menjadi hangat saat para peserta rapat bersama-sama menyanyikan lagu ulang tahun.
Rapat kemudian dilanjutkan hingga penandatanganan dokumen dan resmi ditutup. Dengan disahkannya Perda ini, Pemerintah Kota Surabaya diharapkan segera menyusun aturan turunan berupa peraturan wali kota agar implementasinya bisa segera dirasakan masyarakat. (Andra Jatmiko)

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi