KEMPALAN: Pemerintah Jepang memutuskan untuk menaikkan biaya visa sekali masuk bagi warga negara asing sebesar lima kali lipat menjadi 15.000 yen (1 yen = Rp111) dari sebelumnya 3.000 yen, mulai Juli 2026.
Keputusan tersebut, yang menandai kenaikan pertama sejak 1978 di tengah inflasi dan depresiasi yen, diumumkan oleh Menteri Luar Negeri Jepang Motegi Toshimitsu dalam sebuah konferensi pers pada Jumat (19/6).
Di bawah revisi tersebut, biaya penerbitan visa kunjungan beberapa kali perjalanan (multiple-entry visa) akan naik dari 6.000 yen menjadi 30.000 yen.
“Kami tidak memperkirakan langkah ini akan berdampak langsung terhadap pariwisata inbound,” kata Motegi.

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi