Rabu, 3 Juni 2026, pukul : 16:31 WIB
Surabaya
--°C

DPRD Surabaya Matangkan Raperda Air Limbah Domestik, Pengelolaan Difokuskan ke PDAM

Ketua Pansus Air Limbah Domestik DPRD Surabaya Baktiono. (Foto: Andra Jatmiko/kempalan.com)

SURABAYA-KEMPALAN:  Panitia Khusus (Pansus) Air Limbah Domestik DPRD Kota Surabaya terus mematangkan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik. Dalam pembahasan terbaru yang digelar Rabu (3/6/2026), pansus menegaskan arah kebijakan pengelolaan air limbah di Kota Pahlawan akan difokuskan pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) sebagai pengelola utama.

Ketua Pansus Air Limbah Domestik DPRD Surabaya Baktiono mengatakan, sejumlah pasal dalam draf raperda mengalami penyempurnaan agar lebih sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat Surabaya.

“Kalau mengacu pada draf awal, sebagian besar masih mengadopsi peraturan perundang-undangan yang berlaku secara umum. Dalam pembahasan pansus, kami mengembangkan substansinya agar memiliki kearifan lokal dan sesuai dengan kondisi Kota Surabaya,” ujar Baktiono usai rapat pansus.

Menurutnya, salah satu perubahan penting terdapat pada Pasal 1 dengan penambahan empat poin baru pada angka 33 hingga 36. Penambahan tersebut mengakomodasi pengaturan mengenai grey water atau air limbah domestik non-kakus, yang sebelumnya belum diatur secara spesifik.

“Selama ini yang banyak diatur adalah black water. Setelah mendapat masukan dari para pakar yang kami undang, grey water juga perlu dimasukkan karena menjadi bagian penting dari sistem pengelolaan air limbah domestik,” jelasnya.

BACA JUGA  UE Serukan Israel untuk Hentikan Eskalasi Militer di Lebanon

Selain itu, pansus juga merevisi ketentuan dalam Pasal 66 ayat 1 yang mengatur kewajiban pembangunan sarana dan prasarana pengelolaan air limbah domestik secara komunal.

Pada draf sebelumnya, kewajiban tersebut hanya ditujukan kepada “setiap orang”. Namun dalam pembahasan, pansus menambahkan frasa “dan/atau badan hukum” agar kewajiban tersebut juga berlaku bagi perusahaan maupun lembaga yang membangun kawasan perumahan, perhotelan, industri, perdagangan, maupun fasilitas lainnya.

“Kalau hanya ditulis ‘setiap orang’, perusahaan berbentuk PT atau CV bisa beralasan tidak termasuk subjek yang diwajibkan. Karena itu kami tambahkan ‘dan/atau badan hukum’ agar ada kepastian hukum dan tanggung jawab yang jelas,” tegas Baktiono.

Ia menjelaskan, pengelolaan limbah secara komunal tidak berarti menghilangkan septic tank individual yang sudah ada. Namun, kawasan-kawasan tertentu tetap diwajibkan memiliki sistem penampungan dan pengolahan yang terintegrasi untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan limbah domestik.

Kewajiban tersebut, lanjutnya, juga berlaku bagi lembaga pendidikan, instansi pemerintah, serta badan hukum lainnya yang menghasilkan air limbah domestik dalam aktivitas sehari-hari.

Dalam kesempatan itu, Baktiono juga menyoroti layanan penyedotan septic tank yang telah dijalankan Pemerintah Kota Surabaya melalui aplikasi Senja (Sedot Tinja Aman). Layanan tersebut, menurutnya, telah beroperasi sekitar dua tahun terakhir dan dapat diakses masyarakat melalui aplikasi maupun layanan hotline.

BACA JUGA  Polsek Tanggulangin Bersama PPL dan Gapoktan Lakukan Perawatan Tanaman Jagung untuk Dukung Ketahanan Pangan

“Masyarakat bisa mengakses layanan ini melalui aplikasi Senja atau menghubungi nomor layanan yang tersedia. Pelayanan harus optimal karena ini bagian dari upaya menjaga sanitasi kota,” katanya.

Meski demikian, DPRD menilai armada layanan penyedotan septic tank perlu ditambah mengingat tingginya kebutuhan di berbagai fasilitas publik, mulai dari sekolah, kantor kelurahan, kecamatan hingga instansi pemerintahan lainnya.

“Jangan sampai armadanya terbatas sementara kebutuhan terus meningkat. Penambahan armada penting agar pelayanan lebih efisien dan petugas tidak harus bekerja melebihi jam operasional secara terus-menerus,” ujarnya.

Baktiono menegaskan pembahasan raperda masih akan terus berlanjut. Berbagai masukan dari pemerintah kota, masyarakat, akademisi, serta hasil pembahasan pansus akan diakomodasi untuk memperkuat regulasi tersebut.

Menurutnya, perda ini diharapkan menjadi landasan kuat bagi pengelolaan air limbah domestik di Surabaya pada masa mendatang sekaligus mendukung upaya peningkatan kualitas lingkungan dan pengendalian banjir.

“Kami ingin perda ini memiliki legacy yang kuat bagi seluruh warga Surabaya. Ke depan, air limbah rumah tangga tidak lagi dibuang ke saluran drainase. Air hujan dan air limbah harus dipisahkan sehingga limbah dapat dikelola, diolah, bahkan didaur ulang untuk dimanfaatkan kembali,” pungkasnya. (Andra Jatmiko)

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.