KEMPALAN: Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Gerakan Rakyat Provinsi Riau secara resmi menyerahkan berkas verifikasi administrasi lengkap kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Rakyat di Kantor Sekretariat DPP, Ampera, Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2026).
Penyerahan tersebut menandai Riau sebagai provinsi kesebelas dalam menyerahkan dokumen legalitas partai politik ke pusat, setelah Nusa Tenggara Barat (NTB), Jambi, Kalimantan Barat (Kalbar), Sumatera Barat (Sumbar), Bangka Belitung, Kalimantan Selatan (Kalsel), Banten, Sulawesi Selatan (Sulsel), Lampung, dan DKI Jakarta.
Wakil Ketua DPW Gerakan Rakyat Riau, Kimlan Antoni menyampaikan rasa syukur atas kelancaran perjalanan serta lengkapnya seluruh berkas tingkat provinsi setelah melalui proses panjang di daerah.
“Penyerahan berkas ini bukan suatu formalitas untuk menghadirkan atau menyampaikan ke pusat. Tapi berkas-berkas yang kami serahkan ini merupakan suatu nyawa organisasi, nyawa bagi Partai Gerakan Rakyat,” ujar Kimlan.
Kimlan juga menceritakan mengenai dinamika dan kehati-hatian seluruh pengurus dalam menjaga berkas agar lengkap sepenuhnya sesuai regulasi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) setempat.
“Karena kami dalam proses untuk melengkapi segala pengurusan itu memang dengan bermacam lika-liku yang kami hadapi, terutama dari tingkat-tingkat di daerah. Jadi saya selalu berpesan sama ketua, sama sekretaris DPW, tolong dijaga itu berkas,” jelasnya.
Sementara itu, menanggapi penyerahan berkas dari DPW Riau, Ketua Umum Gerakan Rakyat, Sahrin Hamid memberikan apresiasi tinggi atas kerja keras jajaran DPW Riau serta mengonfirmasi bahwa tahapan administrasi kini telah terpenuhi.
“Alhamdulillah hari ini saya kira gerakan rakyat, beliau telah menyampaikan apa namanya sebuah dokumen yang maha penting. Kalau tadi disampaikan ini adalah nyawanya, betul. Karena gerakan rakyat bisa hidup kalau seluruh nyawa dari 38 provinsi dalam bentuk SKT asli itu bisa terkumpul seluruhnya di DPP,” tanggap Sahrin.
Sahrin menambahkan, hingga kini, progres pengumpulan SKT secara nasional terus berjalan positif. “Sampai saat ini Alhamdulillah SKT dari 38 provinsi telah lengkap 19 provinsi seluruh Indonesia. Jadi tinggal 19 lagi. Perhari ini kita mendapat kabar dari Jawa Tengah telah selesai,” tuturnya.
Gerakan Rakyat sendiri menargetkan penyelesaian SKT Kanwil Kemenkum di 38 provinsi dalam waktu dekat, guna memantapkan langkah menuju legalitas badan hukum partai politik di Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum RI).
Hingga kini, tercatat sudah 19 provinsi mengantongi SKT, meliputi Jawa Barat, NTB, NTT, Jambi, Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Bangka Belitung, Sulawesi Selatan, Banten, Papua Barat Daya, DKI Jakarta, Lampung, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Riau, Yogyakarta, Aceh, dan Jawa Timur.

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi