Rabu, 3 Juni 2026, pukul : 12:40 WIB
Surabaya
--°C

Menimbang Ulang Konstitusi: Mengapa Wacana Kembali ke UUD 1945 Menguat?

Pada prinsipnya, wacana ini menjadi momentum refleksi kolektif agar marwah konstitusi kembali berorientasi pada keadilan sosial dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia, bukan sekadar instrumen pelanggengan kekuasaan.

Oleh: S. Purwadi Mangunsastro

KEMPALAN: Dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, dinamika konstitusi selalu mencerminkan pergulatan antara kebutuhan akan stabilitas politik dan tuntutan demokratisasi.

Pasca-Amandemen 1999-2002, tatanan negara mengalami perombakan total. Namun, setelah lebih dari dua dekade berjalan, alih-alih bisa mencapai cita-cita reformasi, diskursus untuk kembali ke UUD 1945 yang asli justru makin menguat. Mengapa demikian?

Salah satu pemicu utama diskursus ini adalah kerinduan terhadap tatanan yang menjaga kedaulatan rakyat, yang dinilai telah bergeser menjadi kedaulatan partai politik.

Pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, misalnya, muncul kritik tajam bahwa tatanan kekuasaan lebih berpihak pada oligarki. Demokrasi konstitusional dikhawatirkan tergelincir menjadi demokrasi absolut, di mana penegakan hukum dinilai tajam ke bawah namun tumpul ke atas.

Oleh karena itu, penulis berposisi tegas bahwa maraknya politik biaya tinggi (high cost politics) bukan sekadar konsekuensi logis dari sistem demokrasi langsung, melainkan patologi politik yang secara sistematis mereduksi substansi demokrasi dan menjadi akar utama suburnya praktik korupsi di Indonesia.

Maraknya tindak pidana korupsi pasca-reformasi juga menimbulkan pertanyaan reflektif: apakah tujuan mulia Amandemen seperti penguatan Hak Asasi Manusia, supremasi hukum, dan pembagian kekuasaan benar-benar terwujud, atau justru memfasilitasi praktik politik berbiaya tinggi yang transaksional?

BACA JUGA  Merayakan “Kematian” Pancasila

Mari menilik kembali dokumen historis. Dalam rapat PPKI pada 18 Agustus 1945, Ir. Soekarno secara terbuka menyatakan bahwa UUD yang dirumuskan ketika itu hanyalah “Undang-Undang Dasar Kilat” atau bersifat sementara.

Beliau mengamanatkan bahwa kelak di kemudian hari, bangsa Indonesia harus menyusun konstitusi yang lebih sempurna. Pernyataan ini menegaskan bahwa penyempurnaan konstitusi adalah sebuah keniscayaan.

Namun, terdapat kekhawatiran mendasar dalam konstitusi hasil Amandemen. Pasal 7 UUD 1945 asli membuka peluang tanpa batas bagi masa jabatan Presiden, sehingga membuka celah bagi otoritarianisme.

Sebagai respons, Amandemen mengatur pembatasan masa jabatan maksimal dua periode, yang tentunya langkah progresif untuk menjaga sirkulasi kepemimpinan. Namun, sistem pengawasan eksekutif pasca-Amandemen ini justru menimbulkan problem baru.

Dalam sistem UUD 1945 asli, bahwa Presiden merupakan mandataris MPR yang kedudukannya sebagai pemegang kedaulatan tertinggi. Pasca-Amandemen itu, Presiden dipilih langsung oleh rakyat dan tidak lagi bertanggung jawab kepada MPR.

Hal ini kemudian memunculkan kerentanan baru dalam mekanisme pemakzulan (impeachment). Berdasarkan Pasal 7A, MPR dapat memberhentikan Presiden atas usulan DPR jika terbukti melakukan pelanggaran hukum atau perbuatan tercela.

Pertanyaan kritisnya adalah: akankah proses ini efektif jika terjadi benturan kepentingan antara Presiden dan ketua partai politik di parlemen?

BACA JUGA  Prabowo Semakin “Butut”

Sangat mungkin terjadi penyanderaan keputusan politik di DPR oleh kepentingan partisan, sehingga sulit mengambil tindakan tegas terhadap seorang Presiden. Selain itu, pasca-Amandemen, kedudukan MPR tidak lagi sepenuhnya menjadi lembaga tertinggi yang memegang kedaulatan rakyat.

Berbagai kewenangan strategisnya dipangkas, sehingga melemahkan fungsi perencanaan pembangunan nasional yang komprehensif.

Untuk menghadapi situasi ekonomi dan politik yang fluktuatif dewasa ini, sistem ketatanegaraan kita menuntut kehati-hatian ekstra guna meminimalisasi potensi benturan kepentingan di tingkat elit.

Merespons wacana “kembali ke UUD 1945”, diskursus ini tidak harus diartikan sebagai penolakan total terhadap nilai-nilai demokrasi modern.

Terdapat dua opsi strategis yang sering mengemuka di kalangan pakar hukum tata negara: kembali ke naskah asli terlebih dahulu untuk kemudian disempurnakan melalui adendum, atau melakukan evaluasi komprehensif terhadap sistem yang ada saat ini.

Pada prinsipnya, wacana ini menjadi momentum refleksi kolektif agar marwah konstitusi kembali berorientasi pada keadilan sosial dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia, bukan sekadar instrumen pelanggengan kekuasaan.

Tantangan menghadang, mendesak diperlukan pendalaman detail opsi solusi strategis yang dapat menjadi solusi terbaik.

Solusi strategis seperti adendum dan penyeimbangan kembali kekuasaan tanpa menghilangkan mandat rakyat urgen dipecahkan.

*) S. Purwadi Mangunsastro, Ketua Yayasan Al Farizi Nusantara, Jakarta.

Pendapat dalam artikel ini adalah pandangan pribadi.

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.