Terbitlah Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan atau SKPP (P-26). Kedua, mengingat kasus ini membuat gaduh nasional maka Jaksa Agung menyatakan kasus ditutup (Deponering). UU Kejaksaan mengatur hal ini.
Oleh: M Rizal Fadillah
KEMPALAN: Kejari Jakarta Selatan tidak melanjutkan penahanan Dr. Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma. Penahanan Polda Metro Jaya yang mengiringi P-21 Kejaksaan menjadi sia-sia, bahkan menambah wajah buruk Kepolisian.
Penangkapan yang cacat hukum dan melanggar HAM telah menjadi kecaman rakyat semesta. Rekayasa karangan bunga kebahagiaan termul berubah menjadi racun pembunuh bagi Polda Metro Jaya. Memilukan dan mengerikan.
Kejaksaan tidak mau didikte dan mengikuti ritme Kepolisian yang tampaknya sedang mengikuti arahan dan ritme Joko Widodo.
Termul pernah merasakan aroma ini sehingga marah-marah dan mengancam akan membakar Kantor Kejaksaan segala. Ada raut kekhawatiran pada wajah mereka. Namun sepertinya awal sukses teror dengan “surprise” penangkapan brutal, berujung pada “sakitnya tuh di sini”.
Meski bermula termul melompat-lompat kegirangan, Konperensi Pers Polda Metro Jaya membawa-bawa Program Presiden Prabowo Subianto, serta laporan Jokowi yang brat bret brot berhasil dibingkai dengan ratusan bukti-bukti, namun Penyidik abai akan satu bukti utama “selembar ijazah”.
Tidak meyakinkan akan keasliannya. Uji forensik kabur dan bernarasi manipulatif. Ratusan bukti tumpukan sampah akhirnya akan terbakar habis oleh kepalsuan satu lembar dokumen.
Kejaksaan sudah paham akan hal ini dan tentu tidak mau begitu saja menerima lemparan bola panas.
Penolakan pertama adalah memenuhi permohonan penangguhan penahanan yang jelas menggembirakan Roy dan Tifa namun membuat sedih dan kecewa Jokowi dan termulian. Adakah saat ini Jokowi sedang panik dan membentur- benturkan kepalanya sendiri ke dinding?
Terbayang Kejaksaan pasti mempelajari seksama kasus yang tebal politik dan tipis hukum ini, mendalami pasal-pasal ITE tambahan, serta membolak-balikkan bukti pokok ijazah.
Mampukah JPU nanti membuktikan keaslian ijazah di hadapan Majelis Hakim dan jutaan penduduk Indonesia yang mengikuti terus skandal Presiden palsu ini? Yah, betapa sulit posisi JPU.
Bisa saja konklusi dan sikap pihak Kejaksaan nanti dua hal yang menjadi pilihan. Pertama, terlalu banyak cacat prosedural dan tidak terpenuhinya unsur rumusan delik sehingga perkara harus dihentikan.
Terbitlah Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan atau SKPP (P-26). Kedua, mengingat kasus ini membuat gaduh nasional maka Jaksa Agung menyatakan kasus ditutup (Deponering). UU Kejaksaan mengatur hal ini.
Jika hal ini terjadi, maka termulian pasti menangis meraung-raung. Jokowi pun mati kutu. Ia pergi untuk semedi di gunung Tunggu Waktu. Bersiap-siap untuk menghadapi serangan balik dahsyat rakyat. Jokowi ditangkap dan diperiksa oleh aparat.
Ruang Pengadilan telah lama menanti. Karangan bunga menjadi bunga karangan. Segera hilang dibuang ke tempat sampah Termulian berjingkrak, juga kegirangan. Segera berubah menjadi sumpah serapah.
Kejaksaan tangguhkan penahanan. Sesuatu yang sungguh di luar perencanaan. Jokowi kecewa dan hilang harapan. Termul pun gagal merebut kebahagiaan.
*) Rizal Fadillah, Pemerhati Politik dan Kebangsaan
Pendapat dalam artikel ini adalah pandangan pribadi.

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi