Jumat, 19 Juni 2026, pukul : 13:09 WIB
Surabaya
--°C

Penangkapan Roy Suryo: Tindakan Represif Yang Mengkonfirmasi Hukum Ada di Bawah Kendali Jokowi

JAKARTA-KEMPALAN: Tersiar kabar, hari ini, Jum’at 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00, Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Pada saat yang bersamaan, “Kami juga mendapat info Dokter Tifauzia Tyassuma juga turut ditangkap,” tulis Koordinator Litigasi Petrus Selestinus, SH, dalam siaran persnya, Jum’at (19/6/2026).

Berkenaan dengan hal itu, lanjutnya, Tim Advokasi Anti Kriminaliasi Akademisi dan Aktivis (TA-AKAA) menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut :

Pertama, kami menyayangkan tindakan penyidik Polda Metro Jaya (PMJ) yang melakukan upaya paksa melalui penangkapan terhadap klien kami, padahal klien kami selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik bahkan selalu melaksanakan Wajib Lapor (WL).

Kedua, jika tindakan dimaksud adalah dalam rangka tahap dua atau sebagaimana dikabarkan berkas sudah lengkap, maka tindakan tersebut bisa dilakukan dengan melayangkan Surat Panggilan. Bukan dengan upaya paksa (represif) melalui proses penangkapan.

Ketiga, kami meyakini penangkapan ini adalah konfirmasi bahwa hukum tidak berjalan sesuai norma dan etika, melainkan sudah melayani kepentingan politik Jokowi.

Bahwa penangkapan ini, justru mengkonfirmasi ada kekuatan politik yang mengintervensi hukum sehingga cara-cara yang beradab dalam menegakkan hukum melalui pemanggilan ditinggalkan dan beralih menempuh cara tak beradab, represif dan intimidatif dengan melakukan penangkapan.

Keempat, kami menghimbau kepada seluruh rakyat untuk terus mendukung dan mendoakan klien kami.

Kepada para tokoh dan aktivis yang memiliki waktu, mohon kiranya untuk berkenan datang ke Polda Metro Jaya hari ini, Jum’at 19 Juni 2026, pukul 11.00 WI.

BACA JUGA  Sherly Tjoanda Mengeluh Gaji P3K, Muslim Arbi: Tapi Dana Rp 327 Miliar Nganggur di Rekening

“Guna mengisi surat jaminan penangguhan penahanan sebagai persiapan untuk melakukan upaya hukum permohonan penangguhan penahanan, jika nantinya dibutuhkan,” tambah Ahmad Khozinudin, SH, Koordinator Non Litigasi. (*)

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.