Oleh: Slamet Sugianto
KEMPALAN: Di tengah dinamika politik dan ekonomi Indonesia kontemporer, satu fenomena yang terus berulang adalah kecenderungan sebagian masyarakat maupun elite untuk menyandarkan berbagai persoalan publik kepada “takdir”. Kemiskinan dianggap nasib, ketimpangan dianggap keniscayaan, korupsi dipandang sebagai penyakit yang tak mungkin diberantas, bahkan kegagalan pembangunan kerap diterima sebagai sesuatu yang sudah digariskan sebelumnya. Cara pandang semacam ini tidak hanya melahirkan sikap pasif, tetapi juga berpotensi mengaburkan batas antara wilayah yang memang berada di luar kuasa manusia dan wilayah yang justru menjadi tanggung jawab manusia.
Dalam konteks inilah pemikiran Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani dalam Bab Al-Qadla pada kitab Syakhshiyah Islam menarik untuk dikaji kembali. Pembahasan ini bukan sekadar diskursus teologis tentang takdir, melainkan memiliki implikasi langsung terhadap tata kelola politik, ekonomi, dan pembangunan masyarakat modern.
Dari Polemik Teologi Menuju Kesadaran Sosial
Secara historis, Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani menjelaskan bahwa perdebatan mengenai qadla dan qadar tidak berkembang pada masa Rasulullah SAW maupun generasi sahabat. Para sahabat menerima nash-nash tentang qadar sebagai bagian dari akidah tanpa menjadikannya polemik filsafat. Perdebatan baru muncul setelah umat Islam bersentuhan dengan filsafat Yunani dan lahir kelompok-kelompok mutakallimin yang memperdebatkan hubungan antara kehendak Allah dan kebebasan manusia.
Dari sinilah muncul perdebatan klasik antara Jabariyah yang cenderung menafikan kebebasan manusia dan Mu’tazilah yang memberi ruang lebih luas kepada kehendak manusia. Menurut Syaikh An-Nabhani, perdebatan tersebut sering kali menjauh dari fakta empiris kehidupan karena terlalu tenggelam dalam spekulasi metafisik.
Karena itu, beliau mengembalikan pembahasan qadla kepada realitas yang dapat diamati secara langsung.
Dua Wilayah Kehidupan Manusia
Menurut Syaikh An-Nabhani, kehidupan manusia berada dalam dua lingkaran besar.
Pertama, wilayah yang menguasai manusia. Di dalam wilayah ini terdapat berbagai peristiwa yang terjadi tanpa pilihan manusia: kelahiran, kematian, jenis kelamin, bencana alam, kecelakaan yang tidak dapat dihindari, hingga berbagai kejadian yang datang tanpa kemampuan manusia untuk menolak atau mengubahnya. Seluruh peristiwa ini disebut sebagai qadla.
Kedua, wilayah yang dikuasai manusia. Dalam wilayah ini manusia memiliki kehendak, pilihan, dan kemampuan bertindak. Manusia dapat memilih untuk bekerja atau bermalas-malasan, jujur atau korup, menolong atau menzalimi, membangun atau merusak. Karena dilakukan berdasarkan pilihan, seluruh tindakan dalam wilayah ini menjadi objek pertanggungjawaban syar’i, moral, dan hukum.
Pembedaan inilah yang menjadi fondasi penting dalam memahami hubungan antara takdir dan tanggung jawab.
Membongkar Fatalisme Politik
Apabila konsep ini dibawa ke dalam realitas Indonesia hari ini, maka muncul pertanyaan mendasar: apakah kemiskinan, korupsi, ketimpangan sosial, rendahnya kualitas pendidikan, dan lemahnya daya saing ekonomi bangsa termasuk qadla?
Jawabannya tegas: tidak.
Kemiskinan struktural bukanlah peristiwa yang turun dari langit. Ia merupakan hasil dari kebijakan ekonomi, distribusi sumber daya, tata kelola fiskal, kualitas pendidikan, akses kesehatan, serta arah pembangunan yang ditentukan oleh manusia. Demikian pula ketimpangan ekonomi tidak lahir secara otomatis, melainkan merupakan konsekuensi dari pilihan kebijakan yang dibuat negara dan pelaku ekonomi.
Dalam perspektif ini, menyebut kemiskinan rakyat sebagai “takdir” sama artinya dengan mengaburkan tanggung jawab para pengambil keputusan.
Anggaran negara disusun manusia. Regulasi investasi ditetapkan manusia. Sistem perpajakan dirancang manusia. Prioritas pembangunan dipilih manusia. Karena itu seluruh konsekuensi dari keputusan tersebut berada dalam wilayah ikhtiar, bukan qadla.
Akuntabilitas di Tengah Oligarki
Analisis ini menjadi semakin relevan ketika Indonesia menghadapi kritik tentang menguatnya oligarki ekonomi-politik. Konsentrasi kepemilikan aset, dominasi kelompok tertentu terhadap sumber daya strategis, maupun praktik rente dalam kebijakan publik tidak dapat dijelaskan dengan pendekatan fatalistik.
Semua itu merupakan hasil konfigurasi kekuasaan dan pilihan kebijakan.
Jika suatu regulasi menguntungkan segelintir pihak dan merugikan kepentingan publik, maka yang harus dievaluasi adalah proses politik yang melahirkannya, bukan menyandarkannya kepada takdir sejarah.
Konsep qadla dalam pengertian Syaikh An-Nabhani justru mengajarkan keberanian untuk memisahkan antara apa yang benar-benar di luar kuasa manusia dan apa yang sesungguhnya merupakan hasil pilihan manusia sendiri.
Menguji Agenda Pembangunan Nasional
Indonesia saat ini sedang menjalankan berbagai agenda strategis nasional, mulai dari hilirisasi industri, ketahanan pangan, ketahanan energi, pembangunan IKN, Program Makan Bergizi Gratis, transformasi digital, hingga penguatan investasi melalui berbagai instrumen baru.
Keberhasilan atau kegagalan agenda-agenda tersebut tidak dapat dijelaskan semata-mata dengan narasi nasib bangsa.
Keberhasilan membutuhkan kepemimpinan yang efektif, tata kelola yang baik, integritas birokrasi, kualitas SDM, dan pengawasan yang kuat. Sebaliknya, kegagalan sering kali berakar pada lemahnya perencanaan, korupsi, konflik kepentingan, atau kesalahan pengambilan keputusan.
Dengan kata lain, pembangunan nasional berada dalam wilayah ikhtiar manusia yang akan dimintai pertanggungjawaban sejarah maupun hukum.
Korupsi Bukan Takdir
Tidak ada isu yang lebih relevan dengan konsep ini selain korupsi.
Korupsi merupakan tindakan yang dilakukan secara sadar, direncanakan, dan dilaksanakan berdasarkan pilihan pelakunya. Oleh karena itu korupsi sepenuhnya berada dalam wilayah yang dikuasai manusia.
Tidak ada ruang untuk menyebut korupsi sebagai takdir.
Karena pelaku korupsi memiliki kemampuan untuk tidak melakukannya, maka ia juga memikul seluruh konsekuensi moral, hukum, dan sosial dari tindakannya. Dalam perspektif syariat, justru karena manusia memiliki akal dan kemampuan memilih, maka pahala dan dosa menjadi bermakna.
Keadilan sebagai Fondasi Pertanggungjawaban
Di titik inilah konsep qadla bertemu dengan prinsip keadilan.
Allah tidak menghisab manusia atas sesuatu yang tidak dapat dipilihnya. Sebaliknya, manusia akan dimintai pertanggungjawaban atas sesuatu yang dipilih dan dilakukannya secara sadar.
Prinsip ini memiliki relevansi besar bagi tata kelola negara modern. Seorang pejabat publik tidak dapat berlindung di balik alasan keadaan jika kebijakan yang diambilnya terbukti merugikan masyarakat. Demikian pula masyarakat tidak boleh menyerahkan seluruh persoalan bangsa kepada konsep nasib tanpa melakukan upaya perubahan.
Dari Akidah Menuju Tata Kelola Bangsa
Dalam perspektif yang lebih luas, pemikiran Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani mengenai qadla sesungguhnya membangun paradigma peradaban yang menempatkan manusia sebagai subjek perubahan. Takdir tidak dijadikan alasan untuk membenarkan kemunduran, tetapi menjadi landasan spiritual untuk memahami keterbatasan manusia sekaligus mendorongnya memaksimalkan ikhtiar.
Karena itu, ketertinggalan pendidikan bukanlah qadla.
Lemahnya ekonomi umat bukanlah qadla.
Rendahnya literasi bukanlah qadla.
Tingginya angka korupsi bukanlah qadla.
Buruknya tata kelola sumber daya alam bukanlah qadla.
Semua itu merupakan produk pilihan kebijakan, kualitas kepemimpinan, kapasitas institusi, dan budaya politik yang dapat diperbaiki melalui usaha manusia.
Di sinilah letak relevansi besar pemikiran tersebut bagi Indonesia hari ini. Bangsa yang terus menerus menyalahkan takdir atas kegagalannya akan terjebak dalam fatalisme. Sebaliknya, bangsa yang mampu membedakan antara wilayah qadla dan wilayah ikhtiar akan melahirkan budaya akuntabilitas, inovasi, serta keberanian melakukan perubahan.
Penutup
Pada akhirnya, konsep Al-Qadla sebagaimana dijelaskan Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani bukanlah ajaran pasrah terhadap keadaan. Sebaliknya, ia merupakan kritik mendasar terhadap segala bentuk fatalisme yang menghilangkan tanggung jawab manusia.
Bencana alam, kelahiran, kematian, dan berbagai peristiwa yang benar-benar berada di luar kemampuan manusia adalah qadla yang wajib diimani. Namun kemiskinan struktural, korupsi, ketimpangan ekonomi, kualitas pendidikan, tata kelola pemerintahan, dan arah pembangunan bangsa merupakan wilayah ikhtiar yang harus dipertanggungjawabkan.
Dalam konteks Indonesia yang sedang menghadapi berbagai tantangan politik, ekonomi, dan sosial, pesan tersebut menjadi sangat relevan: jangan jadikan takdir sebagai alasan untuk menghindari tanggung jawab. Sebab sejarah tidak diubah oleh mereka yang pasrah kepada keadaan, melainkan oleh mereka yang berani mengambil ikhtiar untuk memperbaikinya. []

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi