Anggota Komisi B DPRD Surabaya Agoeng Prasodjo. (Andra Jatmiko/kempalan.com)
SURABAYA-KEMPALAN: Polemik relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) di sejumlah titik di Kota Surabaya kembali menjadi sorotan. Anggota Komisi B DPRD Surabaya
Agoeng Prasodjo menilai proses penertiban dan relokasi PKL seharusnya dilakukan setelah pemerintah menyiapkan tempat berdagang yang layak.
Pernyataan itu disampaikan Agoeng usai rapat di ruang Komisi B DPRD Surabaya, Senin (11/5). Ia menegaskan, para pedagang pada dasarnya tidak menolak penataan maupun relokasi, selama pemerintah memenuhi komitmen menyediakan lokasi pengganti yang memadai.
“Pedagang itu sebenarnya mau ditertibkan, tetapi dengan syarat ditempatkan di pasar milik pemerintah kota, baik yang dikelola PD Pasar, koperasi, maupun sentra wisata kuliner,” kata Agoeng.
Menurutnya, sebelumnya telah ada kesepakatan antara DPRD dan pihak terkait bahwa sebelum penggusuran dilakukan, pedagang harus lebih dulu mendapatkan tempat relokasi yang layak untuk digunakan berjualan.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan sejumlah pasar yang disiapkan masih belum memenuhi standar kelayakan. Kondisi tersebut dinilai memicu penolakan dan keresahan di kalangan PKL.
Agoeng mengungkapkan, Pemerintah Kota Surabaya melalui skema MPAK telah menganggarkan sekitar Rp19,9 miliar untuk mendukung penataan dan pembangunan fasilitas pasar. Karena itu, ia menilai pembangunan infrastruktur seharusnya diprioritaskan sebelum penertiban dilakukan.
“Seharusnya pembangunannya dulu, baru penertiban. Jangan dibubarkan dulu di lapangan sementara bangunannya belum siap,” ujarnya.
Ia mencontohkan, pedagang yang nantinya direlokasi ke pasar-pasar resmi seharusnya diberikan kepastian terlebih dahulu terkait lokasi dan kondisi tempat usaha yang akan ditempati.
“Nah, setelah semuanya siap, baru pedagang yang ada di lapangan dimasukkan ke tempat yang sudah selesai dibangun,” katanya.
Ia juga mengakui DPRD kerap menjadi tempat pengaduan para pedagang yang terdampak kebijakan relokasi. Karena itu, ia meminta seluruh poin kesepakatan yang sebelumnya dibahas bersama Komisi B DPRD Surabaya dijalankan secara konsisten.
Agoeng menegaskan, relokasi PKL harus dilakukan secara manusiawi dan terencana agar tidak merugikan masyarakat kecil yang menggantungkan hidup dari aktivitas berdagang.
“Kalau memang belum siap, maka kesepakatan yang sudah dibuat harus dilaksanakan sesuai poin-poinnya,” tegasnya. (Andra Jatmiko)

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi