Suasana hearing di Komisi A DPRD Kota Surabaya. (Foto: Andra Jatmiko/kempalan.com)
SURABAYA-KEMPALAN: Polemik rencana normalisasi Sungai Kalianak kembali mencuat. Komisi A DPRD Kota Surabaya merekomendasikan agar aparat menunda penandaan rumah warga terdampak hingga ada kejelasan koordinasi dengan pihak pemerintah pusat.
Rekomendasi tersebut disampaikan usai Rapat Dengar Pendapat (hearing) yang digelar Senin (2/3). Rapat yang dipimpin Ketua Komisi A Yona Bagus Widyatmoko ini dihadiri perwakilan Satpol PP, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Bagian Hukum dan Kerja Sama, Camat, dan Lurah Morokrembangan, serta warga RW 6 yang terdampak rencana pelebaran sungai.
Warga Keberatan Lebar 18,6 Meter
Penolakan warga kembali ditegaskan dalam forum tersebut. Ketua Aliansi Warga Terdampak Normalisasi Sungai Kalianak Sumariono menyatakan, masyarakat tidak menolak program penataan sungai. Namun, mereka mempersoalkan rencana pelebaran hingga 18,6 meter yang dinilai tidak selaras dengan sejumlah dokumen resmi.
“Pada prinsipnya kami mendukung upaya pemerintah untuk kepentingan umum. Tapi ukuran 18,6 meter itu yang kami pertanyakan,” ujarnya.
Menurut Sumariono, beberapa surat dari instansi terkait menunjukkan lebar sungai berada pada kisaran 8 meter. Ia juga menyebut adanya surat dari BBWS Brantas yang menyatakan program tersebut merupakan usulan masyarakat. Karena itu, warga meminta transparansi agar tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan.
Kewenangan Pusat
Kepala Bidang Drainase DSDABM Surabaya.Adi Gunita menjelaskan, Kali Krembangan yang menjadi bagian dari sistem Sungai Kalianak berada di bawah kewenangan pemerintah pusat melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas dan dibiayai APBN.
Menurutnya, Pemerintah Kota Surabaya hanya mengusulkan penanganan karena penyempitan alur sungai berdampak pada banjir di kawasan Tanjung Sari dan sekitarnya.
Adi merujuk Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015 yang mengatur ruang manfaat sungai dan ruang sempadan. Ia menjelaskan, lebar 8 meter merupakan ruang manfaat sungai, sementara di luar itu terdapat sempadan yang memiliki aturan tersendiri dan tidak diperkenankan untuk bangunan permanen.
Dasar Historis 18,6 Meter
Di sisi lain, Kasatpol PP Surabaya M. Zaini, menegaskan, penerapan lebar 18,6 meter pada tahap sebelumnya telah mengacu pada data historis, termasuk peta tahun 1960 dan 1974, foto udara, hingga Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) 2018.
Ia menyebut, pada tahap awal normalisasi di wilayah Asemrowo dan Morokrembangan, tidak ada penolakan signifikan dari warga. Satpol PP, kata dia, bertindak berdasarkan dasar hukum yang tersedia.
DPRD Usulkan Jalan Tengah
Sekretaris Komisi A DPRD Surabaya Syaifuddin Zuhri mendorong solusi kompromi. Ia mengusulkan agar normalisasi sementara difokuskan pada ruang manfaat sungai selebar 8 meter guna mengurangi risiko banjir tanpa memperluas konflik lahan yang menjadi kewenangan pusat.
“Kalau asas manfaatnya 8 meter, manfaatkan dulu itu. Soal tambahan dan sempadan menjadi kewenangan BBWS,” ujarnya.
Ketua Komisi A Yona Bagus Widyatmoko juga menyoroti adanya perbedaan pemahaman antara ruang manfaat dan ruang sempadan. Ia meminta sinkronisasi data dan dasar hukum agar tidak terjadi ketidaksesuaian antara dokumen resmi dan kondisi di lapangan.
Rekomendasi Tunda Penandaan Rumah
Sebagai hasil rapat, Komisi A merekomendasikan agar aparat penegak perda menahan diri untuk tidak melakukan penandaan rumah warga terdampak sampai ada koordinasi lanjutan dengan BBWS Brantas dan Dinas PU Provinsi Jawa Timur sebagai pengelola lahan di sepanjang Sungai Kalianak.
DPRD berharap solusi yang diambil mampu menjamin kepastian hukum, melindungi kepentingan warga, sekaligus tetap menjawab persoalan banjir yang kerap melanda sejumlah kawasan di Surabaya. (Andra Jatmiko)

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi