Rabu, 24 Juni 2026, pukul : 16:38 WIB
Surabaya
--°C

Data Lonjakan Harta Zita Anjani sampai 1.000 Persen dalam 2 Tahun, Apa Yang Bisa Kita Curigai?

Di tengah sorotan tajam publik terhadap integritas para pembantu presiden, langkah bersih-bersih administrasi ini bukan lagi sekadar rekomendasi, melainkan sebuah keharusan mutlak jika ingin menjaga kredibilitas di ruang publik.

Oleh: Ibrahim Aji

KEMPALAN: Ada informasi di media sosial terkait harta Zita Anjani, dia adalah Utusan Khusus Presiden RI Bidang Pariwisata. Informasinya mengenai kenaikan harta Zita yang fantastis.

Sumber informasi katanya dari halaman LHKPN KPK, tapi hampir semua media online atau akun medsos yang menginformasikan tentang ini tidak melampirkan data resmi dari LHKPN KPK (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Komisi Pemberantasan Korupsi) Republik Indonesia.

Tulisan ini adalah hasil analisa dari kompilasi berbagai sumber, yaitu dari data berformat PDF dari halaman resmi LHKPN KPK untuk penyelenggara negara bernama Zita Anjani, data untuk laporan tahun 2023 dan 2025.

Memang data itu terbuka untuk publik. Selain data resmi LHKPN KPK tulisan ini juga mengambil data dari berbagai artikel dan jurnal di internet. Seluruh data diolah dan dianalisa oleh Notebook LLM Gemini Pro.

Sehingga pembaca bisa mengecek fakta dan logika data di artikel ini dengan cukup meng-copy paste ke aneka platform large language model (LLM) seperti Chat GPT, DeepSeek, Claude, Gemini, Qwen, dan sebagainya.

LHKPN sejatinya adalah instrumen forensik utama untuk memantau kewajaran akumulasi kekayaan para pejabat kita.

Namun, ketika angka-angka di dalamnya melompat hingga ribuan persen dalam waktu singkat, publik tentu berhak – bahkan wajib – bertanya-tanya. Fenomena inilah yang hari ini kasat mata terlihat dalam profil kekayaan Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata, Zita Anjani, SSos, MSc.

Dalam kurun waktu dua tahun (periode pelaporan 2023 hingga 2025), total harta bersih Zita melonjak sangat masif, yakni sebesar 1.092%.

Dari yang semula “hanya” Rp 9,16 miliar pada akhir 2023, angka itu meroket jadi Rp 109,32 miliar pada 31 Desember 2025. Lompatan eksponensial ini sekilas bisa menjadi indikator peringatan (red flag) secara forensik. Tapi, jika dibedah secara klinis, dari mana sebetulnya asal-usul ledakan kekayaan ini?

Antara Revaluasi Kertas dan Gurita Aset Baru

Jika ditelisik lebih dalam, pertumbuhan harta Zita sebenarnya dikontribusikan oleh tiga faktor utama.

1. Revaluasi Administratif Atas Aset Lama (Apresiasi ±Rp 48,9 Miliar): Luas fisik tanah yang dimiliki Zita di Depok dan Lampung sebenarnya tidak bertambah, tetapi nilai nominalnya meroket tajam mengikuti fluktuasi pasar atau NJOP.

BACA JUGA  M.H. Thamrin: Di Atas Mimbar Volksraad di Bawah Langit Kemerdekaan

Sebagai contoh, dua lahan di Depok mengalami pembaruan nilai pasar yang ekstrem hingga hampir 700%. Ini adalah pertumbuhan administratif di atas kertas, bukan hasil dari transaksi pembelian baru.

2. Diversifikasi Portofolio Baru (Senilai Rp 36,5 Miliar): Terjadi pertumbuhan organik berupa kepemilikan dua aset properti baru yang strategis di wilayah Jakarta Timur.

3. Instrumen Surat Berharga (Senilai Rp 11,88 Miliar): Saldo surat berharga Zita melompat dari Rp 0 pada tahun 2023 menjadi belasan miliar tahun 2025, yang merepresentasikan adanya aliran kas masuk (cash flow) yang signifikan dalam dua tahun terakhir.

4. Secara akuntansi, laporan ini memiliki sisi kepatuhan teknis. Zita bahkan cukup jeli menerapkan prinsip penyusutan (depresiasi) nilai pada kendaraan-kendaraan mewahnya seperti Lexus LM350H dan Toyota Alphard miliknya. Sayangnya, untuk transparansi administratif ini justru dibayangi risiko yuridis serius yang menganga lebar.

“Hibah Tanpa Akta”: Cacat Hukum dan Celah Gratifikasi

Titik lemah (legal flaw) paling krusial dalam LHKPN Zita Anjani adalah dominasi status perolehan properti yang berlabel “Hibah Tanpa Akta”. Status di bawah tangan ini melekat pada dua aset lama di Depok serta satu aset baru di Jakarta Timur senilai Rp 17,49 miliar.

Secara hukum pertanahan dan perdata di Indonesia, hibah lisan atas barang tidak bergerak adalah tindakan yang tidak sah secara administratif dan bisa batal demi hukum.

Pasal 1682 KUHPerdata dan PP Nomor 24 Tahun 1997 secara tegas mewajibkan hibah tanah dilakukan melalui akta notaris atau PPAT agar bisa didaftarkan di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Tanpa akta otentik, hak atas tanah tersebut secara hukum tetap milik pemberi hibah dan rawan menjadi objek sengketa di masa depan.

Lebih jauh lagi, bagi seorang penyelenggara negara, status “Tanpa Akta” ini bisa memicu risiko akuntabilitas yang tinggi. Status ini mengaburkan identitas donor, jejak transaksi, dan rawan menjadi celah gratifikasi ilegal atau suap terselubung jika ternyata sang pemberi hibah memiliki benturan kepentingan dengan jabatan yang diemban subjek.

Desakan Publik dan Pintu Penegakan Hukum

Wajar bila publik merespons riuh. Kelompok masyarakat sipil seperti Gerakan Rakyat Tolak Aktor Koruptor (GERTAK) bahkan telah secara terbuka mendesak Kejaksaan Agung untuk segera melakukan audit investigatif.

BACA JUGA  Aku Sudah Pernah Berbaju 'Orange'

Secara hukum, pintu penyelidikan awal terbuka lebar bagi tiga instansi sekaligus: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui verifikasi substansi asal-usul harta; Kejaksaan Agung melalui fungsi penyelidikan korupsi; serta Polri melalui Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) yang baru.

Aparat Penegak Hukum (APH) memang tidak berwenang membatalkan keabsahan kepemilikan tanah secara perdata. Namun, jika mereka menemukan bukti bahwa status “hibah tanpa akta” ini hanyalah kedok (veil) untuk menyembunyikan hasil korupsi atau pencucian uang, maka ranah pidana akan langsung bekerja.

Masyarakat sipil pun memiliki hak konstitusional penuh untuk mengawal isu ini. Berdasarkan KUHAP bahwa setiap warga negara secara mandiri dan tanpa harus terbebani biaya pengacara dapat membawa bukti petunjuk awal – seperti bundel e-LHKPN dan matriks aset cacat yuridis ini – ke pos pengaduan KPK, Kejaksaan, atau Polri.

Langkah Mitigasi: Tertib Hukum Sebelum Terlambat

Sebagai pejabat publik, Zita Anjani tidak boleh mengabaikan ruang abu-abu ini. Guna menjamin kepastian hukum, memitigasi risiko klasifikasi gratifikasi, dan menggugurkan kecurigaan masyarakat, langkah mitigasi formal harus segera diambil:

1. Formalisasi Akta: Segera menghadap Notaris/PPAT bersama pemberi hibah untuk menandatangani Akta Hibah resmi.

2. Penyelesaian Pajak: Membayar BPHTB dan mengurus Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Hibah jika hibah tersebut memang berasal dari keluarga kandung satu derajat.

3. Balik Nama di BPN: Memproses penerbitan sertifikat balik nama atas nama subjek di Kantor Pertanahan.

4. Pembaruan e-LHKPN: Mengubah status perolehan pada periode laporan berikutnya dari “Hibah Tanpa Akta” menjadi “Hibah” resmi lengkap dengan nomor aktanya.

5. Transparansi bukan sekadar persoalan rajin menyetor angka-angka nominal ke negara, melainkan juga tentang tertibnya legalitas formal di mata hukum.

Di tengah sorotan tajam publik terhadap integritas para pembantu presiden, langkah bersih-bersih administrasi ini bukan lagi sekadar rekomendasi, melainkan sebuah keharusan mutlak jika ingin menjaga kredibilitas di ruang publik.

Lapor kekayaan itu mudah, yang sulit itu membuktikan dari mana asal uangnya! Kenaikan harta Zita Anjani sebesar Rp 109 miliar dalam 2 tahun memicu kritik tajam dari Advokat Senior, Dr. H.C. Muhammad Yuntri, SH, MH.

Apakah sistem LHKPN kita selama ini cuma jadi pajangan formalitas di atas kertas?

*) Ibrahim Aji, Content Creator

Pendapat dalam artikel ini adalah pandangan pribadi.

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.