Senin, 8 Juni 2026, pukul : 15:17 WIB
Surabaya
--°C

Agoeng Prasodjo: Jangan Tertibkan PKL Pakis Sebelum Ada Tempat Relokasi

Anggota Komisi B DPRD Surabaya Agoeng Prasodjo. (Foto: Andra Jatmiko/kempalan.com)

SURABAYA-KEMPALAN: Komisi B DPRD Surabaya menegaskan bahwa penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Pakis harus dibarengi dengan penyediaan lokasi relokasi yang layak. Pemerintah Kota Surabaya diminta tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga memastikan keberlangsungan mata pencaharian para pedagang yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas berdagang.

Penegasan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi B DPRD Surabaya bersama perwakilan pedagang Pasar Pakis, PKL Jalan Dr. Soetomo dan Jalan Padmosusastro, Camat Wonokromo, Lurah Darmo, Satpol PP, Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Dinkopumdag), serta Direksi PD Pasar Surya, Senin (8/6). Rapat dipimpin Ketua Komisi B DPRD Surabaya Mohammad Faridz Afif.

Usai rapat, Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Agoeng Prasodjo, mengungkapkan bahwa DPRD tetap berpegang pada kesepakatan sebelumnya yang menyatakan para pedagang boleh ditertibkan setelah tersedia tempat relokasi di dalam area pasar.

“Kesepakatannya jelas, penertiban boleh dilakukan, tetapi para pedagang harus ditempatkan terlebih dahulu di dalam pasar. Bisa di lahan milik PD Pasar Surya, koperasi, maupun LPMK. Yang terjadi di lapangan justru semua ditertibkan tanpa solusi yang jelas,” ujar Agoeng.

Menurutnya, kebijakan penertiban tanpa menyediakan tempat usaha pengganti berpotensi menimbulkan persoalan sosial baru karena para pedagang tetap harus memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

“Mereka setiap hari harus makan. Memindahkan orang itu sebenarnya mudah, siapkan dulu lahannya, pasti mereka mau pindah. Tapi kalau lahannya belum ada lalu ditertibkan, mereka mau mencari nafkah di mana?” katanya.

BACA JUGA  Komisi B: Penertiban Pedagang Unggas Harus Menunggu Infrastruktur Siap

Agoeng menjelaskan, berdasarkan hasil pembahasan, para PKL masih diperbolehkan berjualan sementara waktu dengan syarat tidak mengganggu fasilitas umum maupun akses jalan. Kebijakan tersebut berlaku hingga pembangunan atau penataan pasar yang direncanakan pemerintah selesai dilaksanakan.

“Untuk sementara tetap bisa berdagang, tetapi harus diatur agar tidak melanggar fungsi jalan dan fasilitas umum. Setelah pasar selesai dibangun, mereka wajib masuk ke dalam pasar,” tegasnya.

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa pembangunan pasar yang menjadi solusi permanen masih berada pada tahap perencanaan. Berdasarkan informasi yang diperolehnya, proses perencanaan, lelang hingga pelaksanaan pembangunan diperkirakan membutuhkan waktu sekitar lima hingga enam bulan.

Karena itu, Komisi B meminta Pemerintah Kota Surabaya menghormati kesepakatan yang telah dibangun bersama DPRD dan para pedagang.

“Yang sudah menjadi kesepakatan harus diterapkan di lapangan. Jangan sampai hasil rapat hanya berhenti di meja pertemuan. Sebelum penertiban dilakukan, pemerintah harus menyiapkan lokasi relokasi terlebih dahulu,” ujarnya.

Agoeng juga menyoroti konsistensi penegakan aturan. Menurutnya, jika pemerintah ingin menegakkan peraturan daerah terkait ketertiban umum, maka penerapannya harus dilakukan secara adil dan merata di seluruh wilayah Surabaya.

“Kalau memang ditertibkan, ya ditertibkan semuanya. Aturan perda berlaku untuk seluruh Surabaya. Tetapi tetap harus ada solusi dan relokasi bagi para pedagang,” katanya.

BACA JUGA  DPW Gerakan Rakyat Jawa Tengah Resmi Kantongi SKT Legalitas Parpol dari Kanwil Kemenkum

Dalam rapat tersebut terungkap jumlah pedagang yang telah terdata mencapai 124 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 104 pedagang merupakan warga Surabaya, sementara 20 lainnya berasal dari luar kota.

Komisi B DPRD Surabaya juga menyepakati tidak ada penambahan pedagang baru selama proses penataan berlangsung. Prioritas tetap diberikan kepada pedagang yang telah terdata dan merupakan warga Surabaya.

“Jangan sampai ada pedagang baru yang ikut masuk. Yang sudah terdata itulah yang diprioritaskan. Warga Surabaya harus didahulukan,” ujar Agoeng.

Ia berharap seluruh pihak dapat menjaga komitmen bersama agar penataan kawasan Pasar Pakis berjalan tertib tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat kecil.

“Yang penting diatur dengan baik, jangan sampai kucing-kucingan. Sambil menunggu pasar selesai dibangun, pedagang tetap bisa berjualan dengan tertib. Setelah bangunan jadi, baru dipindahkan dan jangan sampai kembali ke jalan,” pungkasnya.

RDP Komisi B DPRD Surabaya hari ini  menghasilkan empat poin kesepakatan sebagai berikut:

1. Pedagang diharapkan dalam beraktifitaa tidak mengganggu fasilitas umum

2. Selama proses pembangunan pasar pakis, pedagang dibolehkan beraktifitaa dengan tetap menjaga ketertiban dan kebersihan

3. Ketika pembangujan pasar selesai, maka pedagang wajib menempati stand pasar yang sudah disediakan (sesuai resume rapat selasa 28 april 2026)

4. Kecmatan wonokromo turut aktif setiap saat membantu menertibkan pedagang dan pemakai jalan. (Andra Jatmiko)

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.