Minggu, 28 Juni 2026, pukul : 11:43 WIB
Surabaya
--°C

Di Antara Kecurigaan dan Kolaborasi Global: Membaca Perdebatan Agus M. Maksum dan Ady Amar dalam Perspektif Masyarakat Dunia

Karena pada akhirnya, kita memang hidup dalam satu planet yang sama. Batas negara masih ada secara politik, tetapi tantangan yang kita hadapi semakin bersifat universal.

Oleh: M. Isa Ansori

KEMPALAN: Perdebatan antara Agus M. Maksum dan Ady Amar sesungguhnya bukan sekadar silang pendapat mengenai (aliran) pendanaan lembaga swadaya masyarakat atau gerakan mahasiswa. Di baliknya terdapat perdebatan yang jauh lebih mendasar: bagaimana kita memahami hubungan antara negara, masyarakat sipil, dan aktor-aktor global pada abad ke-21.

Agus M. Maksum mengajukan tesis bahwa adanya aliran pendanaan dari lembaga filantropi internasional dapat membentuk ekosistem narasi yang pada akhirnya memengaruhi cara berpikir masyarakat, termasuk mahasiswa.

Dengan meminjam konsep cultural hegemony dari Antonio Gramsci, Maksum berargumen bahwa kekuasaan modern bekerja bukan semata melalui perintah langsung, melainkan melalui produksi pengetahuan, opini, dan cara pandang. Dalam perspektif ini, transparansi sumber pendanaan menjadi penting agar publik bisa membaca kemungkinan adanya konflik kepentingan.

Sebaliknya, Ady Amar mengingatkan agar kita tidak terjebak pada logika yang terlalu sederhana. Baginya, menerima hibah dari lembaga internasional tidak otomatis berarti menjadi alat kepentingan asing. Korelasi tidak dapat begitu saja diperlakukan sebagai kausalitas.

Sebuah penelitian atau kritik terhadap pemerintah tetap harus diuji berdasarkan kualitas argumennya, bukan semata berdasarkan siapa yang mendanainya. Demokrasi justru bertumbuh ketika kritik dinilai melalui data, metodologi, dan rasionalitas, bukan melalui praduga.

Kedua pandangan tersebut sesungguhnya memiliki titik kebenaran masing-masing. Transparansi pendanaan memang merupakan standar etika akademik yang berlaku secara universal.

Hampir seluruh jurnal ilmiah bereputasi internasional mewajibkan peneliti mengungkapkan sumber pembiayaan risetnya. Keterbukaan tersebut bukan dimaksudkan untuk mendiskreditkan penelitian, melainkan memberikan informasi yang utuh kepada publik agar dapat melakukan penilaian secara kritis.

Namun, transparansi tidak boleh berubah menjadi stigma. Mengetahui adanya dukungan pendanaan merupakan awal dari proses evaluasi, bukan akhir dari penilaian. Sebuah kajian tidak otomatis kehilangan validitasnya hanya karena memperoleh hibah internasional.

BACA JUGA  Ketika Penalaran Diuji: Catatan atas Jawaban Agus M. Maksum

Sebaliknya, penelitian yang dibiayai pemerintah juga tidak otomatis bebas dari bias. Yang menentukan tetaplah integritas metodologi, kekuatan data, serta kemampuan argumen tersebut bertahan terhadap kritik ilmiah.

Di sinilah saya lebih dekat dengan pandangan Ady Amar. Saya tidak melihat bantuan internasional selalu identik dengan intervensi politik atau upaya mengendalikan kedaulatan suatu negara.

Dunia telah berubah menjadi ruang yang saling terhubung (interconnected world), di mana banyak persoalan tidak lagi dapat diselesaikan oleh satu negara secara sendiri-sendiri.

Perubahan iklim, pandemi, kemiskinan, ketimpangan ekonomi, demokratisasi, tata kelola pemerintahan yang bersih, pendidikan, hak asasi manusia, hingga transformasi digital merupakan isu-isu yang melampaui batas negara. Tidak ada satu pun bangsa yang mampu menyelesaikannya tanpa kerja sama global.

Dalam perspektif inilah bantuan dari lembaga internasional perlu dipahami. Banyak negara, yayasan filantropi, universitas, maupun organisasi internasional memang memiliki agenda. Akan tetapi, agenda tersebut tidak selalu identik dengan kepentingan sempit suatu negara. Seringkali yang diperjuangkan adalah apa yang disebut sebagai global public goods atau kepentingan publik global, yakni nilai-nilai yang manfaatnya dirasakan oleh seluruh umat manusia.

Tentu saja dalam praktiknya akan selalu ada irisan kepentingan. Negara donor membawa prioritasnya sendiri, sementara negara penerima memiliki kebutuhan domestiknya. Pertemuan kepentingan tersebut merupakan konsekuensi alamiah dalam hubungan internasional.

Selama prosesnya berlangsung secara transparan, akuntabel, serta tidak akan menghilangkan kedaulatan pengambilan keputusan nasional, maka hubungan tersebut lebih tepat dipahami sebagai kolaborasi daripada penunggangan.

Teori-teori hubungan internasional kontemporer bahkan menunjukkan bahwa dunia kini bergerak menuju pola global governance, yaitu tata kelola yang tidak lagi hanya dijalankan oleh negara, tetapi juga melibatkan organisasi internasional, lembaga filantropi, perguruan tinggi, sektor swasta, dan masyarakat sipil. Dalam situasi seperti ini, garis pemisah antara kepentingan nasional dan kepentingan global menjadi semakin tipis.

Kita hidup dalam era yang sering disebut sebagai borderless world. Informasi bergerak lintas negara dalam hitungan detik. Pengetahuan diproduksi melalui kolaborasi internasional. Krisis lingkungan di satu kawasan berdampak pada negara lain. Virus tidak mengenal paspor.

BACA JUGA  Menghadirkan Protokol Krisis Indonesia

Krisis ekonomi di satu belahan dunia dapat mengguncang pasar global. Karena itu, membangun tembok kecurigaan terhadap setiap bentuk kerja sama internasional justru berpotensi mengisolasi bangsa dari arus pengetahuan dan inovasi dunia.

Sebaliknya, keterbukaan tanpa sikap kritis juga bukan pilihan yang bijaksana. Yang dibutuhkan adalah masyarakat yang dewasa: terbuka terhadap kolaborasi global, tetapi tetap menjaga independensi berpikir. Transparansi harus berjalan beriringan dengan kemampuan melakukan verifikasi ilmiah. Kecurigaan boleh ada, tetapi harus dibangun di atas bukti, bukan prasangka.

Pada akhirnya, perdebatan antara Agus M. Maksum dan Ady Amar seharusnya tidak diposisikan sebagai pertarungan antara nasionalisme dan globalisme. Yang lebih penting adalah menemukan titik temu bahwa Indonesia memerlukan dua hal sekaligus: kedaulatan nasional yang kokoh dan kemampuan menjadi bagian dari komunitas global.

Nasionalisme abad ke-21 bukanlah menutup diri dari dunia, melainkan kemampuan menjaga kepentingan nasional sambil berkontribusi terhadap penyelesaian persoalan-persoalan kemanusiaan global. Sebaliknya, globalisme yang sehat bukanlah menghapus identitas bangsa, melainkan membangun solidaritas lintas batas demi keberlanjutan kehidupan bersama.

Karena pada akhirnya, kita memang hidup dalam satu planet yang sama. Batas negara masih ada secara politik, tetapi tantangan yang kita hadapi semakin bersifat universal.

Di tengah dunia yang semakin tanpa sekat, yang dibutuhkan bukanlah rasa saling curiga yang berlebihan, melainkan suatu kecerdasan untuk membedakan mana kolaborasi yang memperkuat kedaulatan dan mana intervensi yang benar-benar mengancamnya. Itulah kedewasaan yang seharusnya menjadi ciri masyarakat global.

*) M. Isa Ansori, Kolumnis, Dosen, DPP Koalisi Pegiat Pendidikan Ramah Anak Indonesia, Wakil Ketua ICMI Bidang Pendidikan, Kesehatan dan Lingkungan, Dewan Penasehat LHKP PD Muhammadiyah Surabaya dan Pengurus Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jatim

Pendapat dalam artikel ini adalah pandangan pribadi.

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.