Senin, 8 Juni 2026, pukul : 15:02 WIB
Surabaya
--°C

Gerakan Rakyat Targetkan Rampungkan Struktur 38 Provinsi dan Daftar ke Kemenkum Juni 2026

KEMPALAN: Ketua Umum (Ketum) Partai Gerakan Rakyat (PGR) Sahrin Hamid menargetkan penyelesaian pembentukan struktur kepengurusan di 38 provinsi seluruh Indonesia, serta mendaftarkan badan hukum ke Kementerian Hukum (Kemenkum) pada Juni 2026.

Hal tersebut diungkapkan saat acara serah terima berkas legalitas partai politik (parpol) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) di DC Cafe Reborn Bakmi Jawa, Sleman, Jumat (5/6/2026).

“Semua bekerja keras dari Aceh, dari Sabang sampai Merauke di Papua Selatan di sana dari Pulau Rote di NTT sampai Miangas di Sulawesi Utara, semua bekerja keras membangun partai ini, dan In Sya Allah pada bulan Juni ini dari 38 provinsi kita akan menyelesaikan 38 provinsi itu dan bulan ini juga, bulan Juni tahun 2026 In Sya Allah kita daftarkan Partai Gerakan Rakyat di Kementerian Hukum Republik Indonesia,” ujar Sahrin.

BACA JUGA  AS Catat Lebih dari 2.000 Kasus Campak untuk Tahun Kedua Berturut-turut

Sahrin menekankan bahwa PGR memiliki identitas berbeda dari partai politik kebanyakan. Menurutnya, Gerakan Rakyat murni lahir dari arus bawah, tanpa campur tangan kekuatan finansial besar maupun kendali dari keluarga tertentu.

“Ini adalah satu-satunya partai politik yang tidak dilahirkan oleh elite politik, Saudara-saudara Ini adalah satu-satunya partai politik yang tidak dimodali oleh oligarki Ini adalah partai politik yang bukan dari satu keluarga Ini adalah partai politik yang bukan dari satu korporasi,” tuturnya.

“Di Jogja dapat SKT, dapat kantor-kantor DPC, dapat kantor-kantor DPD, dapat pengurus-pengurus itu semua dengan tenaga sendiri, dengan kekuatan sendiri, dengan keringat sendiri keringat dan upaya rakyat Daerah Istimewa Yogyakarta itu sendiri. Oleh karena itu, inilah sebenarnya, inilah sejatinya adalah partainya rakyat,” tambah Sahrin.

Lebih lanjut, Sahrin mengingatkan seluruh jajaran kader agar tetap memegang teguh komitmen perjuangan. Ia berpesan, ketika Gerakan Rakyat resmi diakui dan berhasil menempatkan wakilnya di jajaran legislatif maupun eksekutif, mereka tidak melupakan asal-usulnya sebagai partainya rakyat.

BACA JUGA  DPRD Soroti Perizinan dan Jam Operasional Pasar Tanjungsari

“Oleh karena itu, In Sya Allah nanti ketika telah menjadi partai politik secara resmi dan ketika nanti mengemban amanat di parlemen, mengemban amanat di eksekutif, janganlah sekali-kali mengkhianati rakyat,” tegasnya.

Gerakan Rakyat sendiri menargetkan penyelesaian SKT Kanwil Kemenkum di 38 provinsi dalam waktu dekat, guna memantapkan langkah menuju legalitas badan hukum partai politik di Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum RI).

Hingga kini, tercatat sudah 20 provinsi mengantongi SKT, meliputi Jawa Barat, NTB, NTT, Jambi, Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Bangka Belitung, Sulawesi Selatan, Banten, Papua Barat Daya, DKI Jakarta, Lampung, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Riau, Yogyakarta, Aceh, Jawa Timur dan Jawa Tengah.

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.