Kamis, 25 Juni 2026, pukul : 15:50 WIB
Surabaya
--°C

Machmud: Perda Tak Boleh Diterapkan Sesuai Selera

Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaua Mochammad Machmud. (Foto: Andra Jatmiko/kempalan.com)

SURABAYA-KEMPALAN: Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Mochammad Machmud menyoroti ketidakkonsistenan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda). Menurutnya, aturan hukum seharusnya diterapkan secara adil tanpa membedakan pelaku pelanggaran, baik masyarakat kecil maupun pelaku usaha besar.

Hal itu disampaikan Machmud saat ditemui di ruang Komisi B DPRD Surabaya di sela aktivitasnya sebagai anggota legislatif, Kamis (25/6).

Menurut Machmud, selama ini Pemkot Surabaya kerap menjadikan Perda sebagai dasar penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di badan jalan. Namun, di sisi lain, masih terdapat sejumlah pelanggaran yang dinilai tidak mendapatkan perlakuan serupa.

“Saya berharap pemerintah kota bisa konsisten. Ketika Satpol PP menertibkan pedagang kaki lima di jalan, selalu disebut bahwa itu perintah Perda. Rombong dibongkar, barang dagangan diangkut. Tetapi di sisi lain ada aktivitas yang menurut Perda juga tidak boleh, namun tidak pernah ditindak dengan alasan yang sama,” kata Machmud.

Ia mencontohkan keberadaan pasar yang menimbulkan kemacetan dan aktivitas bongkar muat di kawasan Tanjungsari. Menurutnya, fungsi jalan yang semestinya diperuntukkan bagi lalu lintas umum justru terganggu, namun tidak pernah ada penegakan aturan yang tegas.

“Kalau berhadapan dengan PKL, fungsi jalan harus sesuai Perda dan tidak boleh dipakai berjualan. Tetapi ketika melihat kemacetan akibat aktivitas pasar dan bongkar muat di Tanjungsari, tidak pernah ada penegasan bahwa fungsi jalan harus dikembalikan sesuai aturan. Kenapa bisa berbeda?” tanya dia.

Harus Adil

Machmud menegaskan, Perda tidak boleh diberlakukan berdasarkan selera ataupun kepentingan tertentu. Menurut dia, ketidakadilan dalam penerapan aturan justru akan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

“Perda itu harus ditegakkan kepada semua pihak. Termasuk toko modern, pasar yang tidak berizin, maupun usaha yang tidak berada pada tempat yang semestinya. Harus adil, sehingga masyarakat percaya kepada pemerintah kota,” tegasnya.

BACA JUGA  Aning Rahmawati: Pokir Harus Transparan, DPRD Wajib Pertanggungjawabkan ke Publik

Ia juga menyoroti berbagai persoalan lain yang dinilai luput dari pengawasan pemerintah, salah satunya proyek galian saluran yang tidak dilengkapi pengamanan memadai.

Menurut Machmud, dalam aturan telah diatur kewajiban pemasangan penutup galian, rambu-rambu, maupun lampu peringatan untuk menjamin keselamatan pengguna jalan. Namun dalam praktiknya, masih ditemukan galian terbuka yang berpotensi membahayakan masyarakat.

“Sudah ada aturan tentang pengamanan galian, harus diberi penutup, lampu peringatan, atau pengaman lainnya. Tetapi masih ada yang dibiarkan sampai menimbulkan korban. Ini menunjukkan bahwa aturan tidak diterapkan secara konsisten,” katanya.

Selain menyoroti persoalan pasar dan pemanfaatan jalan, Machmud juga menyinggung masih adanya proyek galian saluran yang tidak dilengkapi pengamanan sebagaimana diatur dalam peraturan daerah.

Menurutnya, setiap pekerjaan galian di ruang publik seharusnya dilengkapi penutup yang memadai, rambu-rambu keselamatan, maupun lampu peringatan agar tidak membahayakan masyarakat.

“Di Perda sudah diatur bagaimana pengamanan galian, mulai dari penutup jalan hingga pemasangan lampu peringatan atau penutup seng pada area pekerjaan. Namun kenyataannya masih ada galian yang dibiarkan terbuka dan bahkan sampai menimbulkan korban,” kata Machmud.

Ia menilai pemerintah kota harus konsisten dalam menegakkan aturan tanpa tebang pilih. Jika Perda dijadikan dasar dalam penertiban suatu pelanggaran, maka seluruh ketentuan yang tercantum dalam Perda juga harus diawasi dan ditegakkan secara menyeluruh.

“Kalau pemerintah kota selalu mengatakan semuanya harus sesuai Perda, maka penerapannya juga harus berlaku untuk semua. Jangan ada yang diwajibkan patuh terhadap Perda, sementara pelanggaran lain justru dibiarkan tanpa tindakan,” tegasnya.

BACA JUGA  Surabaya Stop Karcis Parkir, Transaksi Full Pakai Digital

Dikuasai Tanpa Kejelasan

Selain itu, Machmud juga menyinggung persoalan pemanfaatan aset milik Pemkot Surabaya yang menurutnya masih banyak dikuasai pihak-pihak tertentu tanpa kejelasan status hukum maupun kewajiban pembayaran sewa.

Padahal, kata dia, ketentuan mengenai pemanfaatan aset daerah telah diatur dalam Perda. Namun pelanggaran tersebut kerap dibiarkan tanpa tindakan tegas.

“Banyak aset pemerintah kota yang dikuasai pihak-pihak yang tidak jelas. Dalam aturan seharusnya ada mekanisme sewa, tetapi tidak dijalankan dan dibiarkan begitu saja. Ketika yang melanggar adalah pihak besar, sering kali tidak ada tindakan. Tetapi kalau masyarakat kecil menggunakan aset pemerintah kota, langsung ditertibkan,” ujarnya.

Menurut Machmud, kondisi tersebut membuka peluang bagi pihak-pihak tertentu untuk memanfaatkan kelemahan pengawasan pemerintah.

“Bukan berarti ada kerja sama dengan pemerintah kota. Tetapi orang yang memahami kelemahan pengawasan pemerintah akan memanfaatkan celah itu. Padahal Pemkot memiliki perangkat sampai tingkat lurah, camat, dan Satpol PP yang seharusnya mampu melakukan pengawasan,” katanya.

Terkait berbagai temuan tersebut, Machmud menegaskan bahwa DPRD memiliki keterbatasan kewenangan dalam melakukan penindakan langsung. Sebagai lembaga legislatif, DPRD hanya menjalankan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah.

“Kita ini fungsinya pengawas. Mengawasi kinerja wali kota dan seluruh jajaran pemerintah kota. Eksekutifnya adalah pemerintah kota sebagai pelaksana. Kalau DPRD ikut menutup pasar tidak berizin atau menertibkan pelanggaran, nanti tidak ada bedanya dengan Satpol PP,” ujarnya.

Meski demikian, ia memastikan DPRD Surabaya akan terus menyuarakan kritik apabila menemukan ketidakadilan dalam penegakan aturan.

“Kita akan terus berteriak ketika keadilan tidak ada. Kita akan terus bersuara ketika kebenaran terluka. Perda tidak boleh diberlakukan sesuai selera. Semua harus tunduk pada aturan yang sama,” pungkas Machmud.(Dwi Arifin)

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.