Ketua Komisi D DPRD Sutabaya Akmarawita Kadir.
SURABAYA-KEMPALAN: Komisi D DPRD Kota Surabaya menggelar hearing bersama BPJS Kesehatan Surabaya di ruang komisi, Kamis (19/2). Rapat ini digelar untuk mencari solusi atas berbagai persoalan kepesertaan yang belakangan viral di masyarakat, terutama terkait penonaktifan peserta BPJS PBIJK.
Ketua Komisi D DPRD Surabaya Akmarawita Kadir mengatakan, pihaknya secara khusus mengundang BPJS Kesehatan guna berkoordinasi dan mencari jalan keluar atas kasus-kasus yang banyak dikeluhkan warga.
“Memang khusus kami hanya mengundang BPJS agar bisa mencarikan solusi-solusi,” ujarnya usai hearing.
Ia menjelaskan, penonaktifan kepesertaan PBIJK merupakan kewenangan Kementerian Sosial. Namun berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kota Surabaya, pemerintah kota telah mengusulkan kembali sejumlah nama dan diterima.
Tercatat, sekitar 45 ribu peserta PBIJK dinonaktifkan. Namun, terdapat sekitar 56 ribu nama baru yang masuk sebagai peserta PBIJK. “Jadi yang masuk lebih banyak,” jelasnya.
Dari puluhan ribu peserta yang dinonaktifkan, sebanyak 848 orang dengan kasus penyakit katastropik seperti cuci darah, gagal ginjal, dan diabetes kronis telah direaktivasi. Jumlah tersebut diperkirakan kini mendekati 900 orang.
“Kami berharap warga yang benar-benar tidak mampu jangan sampai terganggu dengan persoalan administrasi seperti ini, apalagi sampai ditolak,” tegasnya.
Komisi D juga akan memanggil dinas terkait, seperti Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, guna membahas mekanisme reaktivasi agar bisa dilakukan lebih cepat.
Berdasarkan informasi dalam rapat, reaktivasi bisa dilakukan secara langsung, termasuk melalui skema Penerima Bantuan Iuran yang dibiayai Pemkot (PBBU Pemda).
Selain persoalan penonaktifan, hearing juga menyoroti sejumlah kendala di lapangan. Di antaranya, syarat minimal 10 tahun domisili di Surabaya untuk bisa masuk PBBU Pemda, rumah sakit yang belum bekerja sama dengan BPJS, hingga kasus warga yang diminta menandatangani pernyataan membayar mandiri karena kepesertaan tidak aktif.
Padahal, Surabaya telah berstatus Universal Health Coverage (UHC), sehingga warga seharusnya tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan, terutama dalam kondisi darurat.
“Kalau memang nonaktif, warga bisa langsung ke kelurahan untuk minta didaftarkan kembali atau direaktivasi. Kelurahan terkoneksi dengan Dinas Sosial,” jelasnya.
Komisi D juga menerima banyak keluhan saat masa reses, termasuk soal piutang iuran dari perusahaan yang bangkrut sehingga pekerja tidak bisa mendaftar mandiri. Dalam kasus tersebut, piutang menjadi tanggung jawab perusahaan. Namun warga tetap bisa dialihkan ke skema PBBU Pemda kelas 3 tanpa harus melunasi tunggakan perusahaan.
Warga yang sebelumnya terdaftar sebagai PBI Pemerintah Pusat dan memiliki penyakit kronis diminta tidak khawatir. Mereka tetap akan dilayani saat berobat. Pengecekan status kepesertaan dapat dilakukan melalui Mobil JKN, kelurahan, maupun puskesmas setempat.
Komisi D menegaskan akan terus memantau perkembangan persoalan ini dan menggelar rapat lanjutan guna memastikan hak layanan kesehatan masyarakat tetap terpenuhi.
(Andra Jatmiko/Dwi Arifin)

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi