Anggota Komisi C DPRD Surabaya Buchori Imron. (Foto: Andra Jatmiko/kempalan.com)
SURABAYA-KEMPALAN: Anggota Komisi C DPRD Surabaya Buchori Imron buka suara terkait persoalan tanah di kawasan Ngagel yang hingga kini belum menemukan titik solusi. Hal itu disampaikannya usai hearing bersama pihak terkait di depan ruang Komisi C DPRD Surabaya, Selasa (12/5).
Buchori menyoroti tingginya biaya perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) yang dinilai memberatkan warga. Menurutnya, tanah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sekitar Rp5 miliar justru dikenai kewajiban pembayaran sebesar Rp2,594 miliar setelah melalui proses appraisal untuk perpanjangan izin pengelolaan tanah.
“Bayangkan ya, itu tanah NJOP-nya hanya Rp5 miliar. Tapi setelah di-appraisal untuk perpanjangan HGB, bayarnya harus Rp2 miliar 594 juta. Untuk orang enggak mampu kan berat,” ujar Buchori.
Politikus senior itu mempertanyakan dasar perhitungan appraisal yang dinilai terlalu tinggi. Karena itu, pihaknya akan kembali menggelar hearing lanjutan dengan melibatkan pakar hukum dan pakar properti guna mencari solusi yang lebih rasional.
“Nanti hearing lagi. Saya libatkan pakar hukum dan pakar properti. Dasarnya menentukan sampai setinggi itu apa,” katanya.
Buchori menilai penilaian appraisal tidak bisa hanya mengacu pada hitungan angka semata tanpa mempertimbangkan kemampuan pasar. Ia mencontohkan kasus lahan di kawasan Rungkut yang sebelumnya dipatok appraisal Rp1,5 miliar per tahun, sementara kemampuan pasar hanya sekitar Rp600 juta.
Akibatnya, proses pengelolaan lahan gagal berjalan dan berdampak pada hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), kerugian bagi pelaku usaha, hingga berkurangnya peluang kerja bagi masyarakat.
“Kalau saja jadi gudang walaupun Rp600 juta, itu tetap jadi PAD. Pedagang juga untung karena punya gudang, masyarakat juga dapat lapangan kerja,” ujarnya.
Dalam kasus di Ngagel, Buchori menjelaskan lahan tersebut sebelumnya berstatus surat hijau yang kemudian ditingkatkan menjadi HGB pada tahun 2000 dengan biaya sekitar Rp62 juta.
Namun saat proses perpanjangan dilakukan sekarang, nilainya melonjak drastis menjadi Rp2,594 miliar setelah pemerintah kota menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk melakukan appraisal.
Lahan seluas sekitar 340 meter persegi itu, lanjut Buchori, selama ini digunakan sebagai rumah tinggal sekaligus toko. Namun karena kondisi usaha yang sedang lesu, pemilik disebut mengalami keterlambatan pembayaran hingga akhirnya menghadapi kewajiban perpanjangan dengan nilai fantastis.
“Kan sekarang masa sepi. Akhirnya telat bayar. Begitu mau diperpanjang, keluarnya angka Rp2,5 miliar. Ini kan berat,” katanya.
Hearing yang digelar hari ini akhirnya ditunda lantaran belum ditemukan solusi konkret. Buchori menyebut pihak Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) juga masih terbentur aturan yang ada.
“Pemerintah kota yang diwakili BPKAD pasti tidak bisa memberi solusi karena aturannya harus begini dan begitu. Sedangkan masyarakat juga harus diberi solusi,” tegasnya.
Ia berharap persoalan tersebut dapat segera menemukan jalan keluar agar tidak berujung pada pengosongan paksa lahan atau “dibamtip” yang justru dinilai merugikan semua pihak.
“Kalau sampai dibamtip nanti rugi semua. Itu yang sangat kami hindari,” pungkasnya. (Andra Jatmiko)

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi