Antara Nasionalisme Ekonomi, Geopolitik Komoditas, dan Jalan Panjang Kedaulatan
Oleh : Slamet Sugianto
KEMPALAN: Oleh karena itu, ketika Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan sentralisasi ekspor komoditas strategis melalui Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), publik internasional tidak melihatnya sebagai sekadar perubahan tata niaga. Pasar membaca langkah itu sebagai pergeseran paradigma ekonomi-politik Indonesia: dari negara pemasok bahan mentah menuju negara yang ingin mengendalikan harga, devisa, dan arus strategis sumber daya alamnya sendiri.
Indonesia memang bukan pemain kecil dalam geoekonomi dunia. Negeri ini adalah eksportir thermal coal terbesar dunia, produsen sawit terbesar global, sekaligus pemilik sekitar 42 persen cadangan nikel dunia. Indonesia mengekspor sekitar 500–550 juta ton batu bara per tahun, memproduksi sekitar 45–50 juta ton crude palm oil (CPO), serta menjadi pemasok utama nikel untuk industri stainless steel dan baterai kendaraan listrik global. Bahkan untuk sawit saja, Indonesia menguasai sekitar 55–60 persen perdagangan global. Di saat yang sama, jumlah penduduk Indonesia telah mencapai sekitar 285 juta jiwa, menjadikannya negara berpenduduk terbesar keempat di dunia sekaligus populasi Muslim terbesar global.
Namun paradoks Indonesia justru terletak di sini: negara yang menguasai volume produksi terbesar dunia ternyata tidak otomatis menguasai pembentukan harga dunia. Harga CPO tetap sangat dipengaruhi Bursa Malaysia; harga batu bara bergerak mengikuti Newcastle Index Australia; sedangkan harga nikel dikendalikan London Metal Exchange (LME). Indonesia menjadi raksasa produksi, tetapi belum sepenuhnya menjadi penentu harga. Inilah problem struktural yang selama puluhan tahun membentuk ketergantungan ekonomi Indonesia terhadap arsitektur perdagangan global.
Dalam konteks itulah pidato Prabowo di parlemen menjadi penting secara geopolitik. “Every price must be determined by us,” ujarnya. Bahkan Prabowo menambahkan, “If they don’t support our price, then they don’t have to buy it.” Kalimat tersebut bukan sekadar retorika politik domestik, melainkan sinyal bahwa Indonesia ingin bergeser dari “price taker” menjadi “price maker”.
Secara empiris, kebijakan ini lahir dari keresahan lama negara terhadap kebocoran devisa dan praktik transfer pricing lintas yurisdiksi. Pemerintah menyebut Indonesia kehilangan hampir 908 miliar dollar AS selama sekitar 34 tahun akibat under invoicing, manipulasi harga, dan kebocoran perdagangan komoditas. Jika dirata-rata, potensi kebocoran ekonomi tersebut mencapai sekitar 26,7 miliar dollar AS per tahun. Problem ini bukan sekadar persepsi politis, melainkan konsekuensi struktural dari tata perdagangan global yang selama puluhan tahun dikendalikan jaringan global trading houses berbasis Singapura, Geneva, London, dan Hong Kong.
Perusahaan-perusahaan raksasa seperti Glencore, Trafigura, Vitol, Cargill, dan Wilmar menguasai pembiayaan, hedging, shipping, storage, hingga benchmark pricing. Dalam rantai nilai global, eksportir Indonesia sering kali hanya menjadi pemasok volume. Margin terbesar justru dinikmati pusat-pusat perdagangan global. Karena itu negara merasa kehilangan kontrol atas devisa, harga, dan nilai tambah.
Langkah sentralisasi ekspor melalui DSI menjadi upaya paling agresif Indonesia sejak larangan ekspor bijih nikel 2020. Berdasarkan kebijakan baru tersebut, ekspor batu bara, sawit, dan ferroalloy akan diarahkan melalui perusahaan negara di bawah pengawasan Danantara. Tahap transisi dimulai 1 Juni 2026 dan implementasi penuh direncanakan berlangsung September 2026.
Meski demikian, pemerintah akhirnya memberikan pengecualian terhadap Nickel Pig Iron (NPI) dan sebagian turunan sawit. NPI menyumbang mayoritas dari total ekspor kategori logam nikel Indonesia senilai sekitar 16,4 miliar dollar AS tahun lalu. Sementara untuk sawit, produk yang tetap masuk skema sentralisasi—yakni CPO, RBD Palm Oil, dan RBD Palm Olein—mencakup sekitar 90 persen ekspor sawit Indonesia yang mencapai 23,6 juta ton dengan nilai sekitar 24,4 miliar dollar AS.
Respons pasar global menunjukkan bahwa dunia memahami signifikansi kebijakan ini. Harga nikel naik akibat kekhawatiran gangguan pasokan. Bursa saham Indonesia melemah, rupiah tertekan, dan lembaga pemeringkat memperingatkan potensi gangguan terhadap neraca pembayaran serta penurunan kepercayaan investor. Malaysia bahkan diperkirakan dapat memperoleh keuntungan jangka pendek jika importir global mulai mendiversifikasi pasokan sawit akibat kekhawatiran terhadap transisi tata niaga Indonesia.
Dari sisi geoekonomi, kebijakan ini sesungguhnya mencerminkan tren global yang lebih besar. Dunia pasca-pandemi bergerak menuju proteksionisme strategis. Amerika Serikat membatasi ekspor chip; China mengontrol rare earth; Rusia menggunakan gas sebagai instrumen geopolitik; India membatasi ekspor pangan. Dalam konteks tersebut, Indonesia mulai melihat batu bara, sawit, dan nikel bukan hanya sebagai komoditas ekonomi, melainkan instrumen kekuatan negara.
Di sinilah relevansi pendekatan “resource nationalism” menjadi nyata. Negara ingin memperpanjang retensi devisa di dalam negeri, memperkuat posisi tawar global, dan mengurangi ketergantungan terhadap sistem perdagangan berbasis dolar AS. Pemerintah bahkan telah mewajibkan devisa hasil ekspor SDA ditempatkan di bank domestik demi menopang rupiah yang terus mengalami tekanan.
Secara yuridis, negara memiliki legitimasi konstitusional yang kuat. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya “dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Putusan Mahkamah Konstitusi selama dua dekade terakhir memperluas makna “dikuasai negara” mencakup fungsi pengaturan, pengelolaan, pengurusan, hingga pengawasan. Dengan demikian, negara memiliki dasar hukum untuk mengatur tata niaga sumber daya strategis.
Namun problemnya tidak berhenti di level legal formal. Tantangan sesungguhnya berada pada dimensi historis dan struktural. Sejak era kolonial, Indonesia dibentuk sebagai pemasok bahan mentah dunia: rempah-rempah, gula, kopi, karet, timah, minyak, dan kini batu bara serta nikel. Pola ekstraktif itu belum sepenuhnya berubah. Indonesia masih kuat pada ekstraksi, tetapi lemah pada teknologi, pembiayaan, shipping, refinery, dan benchmark global.
Karena itu, sentralisasi ekspor sesungguhnya adalah upaya merebut kembali kontrol atas rantai nilai global. Tetapi pertanyaan mendasarnya tetap terbuka: apakah kontrol negara otomatis menghasilkan keadilan ekonomi?
Dalam perspektif Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, problem Indonesia bukan semata lemahnya negara, melainkan struktur ekonomi global yang menjadikan negeri-negeri Muslim sekadar pemasok bahan mentah. Dalam An-Nizham al-Iqtishadi fil Islam, SDA strategis dipandang sebagai milkiyyah ‘ammah—kepemilikan umum umat—yang tidak boleh dikuasai oligarki maupun korporasi global. Negara wajib mengelolanya untuk kemaslahatan publik, bukan semata akumulasi fiskal.
Pandangan Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani menjadi relevan ketika Indonesia memiliki:
- sekitar 42 persen cadangan nikel dunia,
- populasi sekitar 285 juta jiwa,
- posisi maritim strategis Indo-Pasifik,
- jalur perdagangan global yang menghubungkan Samudra Hindia dan Pasifik,
- serta potensi zakat nasional lebih dari Rp300 triliun per tahun.
Dalam Muqaddimah ad-Dustur dan Nizham al-Hukm fil Islam, negara dipandang bukan sekadar regulator pasif, melainkan pengurus urusan umat yang wajib menjaga independensi ekonomi-politik dan mencegah dominasi asing atas sumber daya vital. Dalam perspektif tersebut, problem Indonesia bukan terletak pada kurangnya sumber daya, melainkan pada struktur pengelolaan, distribusi manfaat, dan ketergantungan terhadap arsitektur kapitalisme global.
Secara kuantitatif dan kualitatif, Indonesia sebenarnya memiliki seluruh prasyarat objektif menjadi kekuatan ekonomi besar:
- cadangan SDA raksasa,
- populasi besar,
- pasar domestik luas,
- jalur maritim strategis,
- kultur religius,
- tradisi kolektivisme sosial,
- dan basis filantropi Islam yang sangat kuat.
Namun tantangannya tetap sama sejak lama: bagaimana memastikan kekayaan alam tidak berhenti sebagai statistik ekspor, melainkan menjadi fondasi industrialisasi, pemerataan, dan kedaulatan nasional.
Karena itu, kebijakan sentralisasi ekspor sesungguhnya bukan sekadar soal batu bara, sawit, atau nikel. Ia adalah pertarungan besar tentang siapa yang mengendalikan sumber daya, siapa yang menentukan harga, siapa yang menguasai devisa, dan siapa yang menikmati nilai tambah dari kekayaan Indonesia.
Dan di tengah dunia yang semakin proteksionis, pertanyaan itu akan semakin menentukan masa depan republik ini: apakah Indonesia akan tetap menjadi lumbung bahan mentah dunia, atau benar-benar berubah menjadi kekuatan geoekonomi yang berdaulat secara politik, mandiri secara ekonomi, dan kokoh secara peradaban.[]

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi