Tujuannya bukan memusuhi dunia usaha, melainkan memastikan bahwa negara memperoleh informasi, pengawasan, dan kendali yang cukup untuk mencegah kebocoran.
Oleh: Ir. Gunawan Adji, PhD
KEMPALAN: Ada kemiripan antara Rusia tahun 1990-an pasca Glasnost dan Perestroika dengan Indonesia pasca Reformasi 1998. Rusia ketika itu berada dalam kondisi negara yang lemah, sementara saat itu kelompok oligarki yang menguasai aset-aset strategis tampil sangat dominan.
Indonesia pasca Reformasi memang tidak mengalami keruntuhan negara seperti Rusia, tapi muncul kenyataan bahwa kekayaan alam nasional – mulai dari batu bara, sawit, migas, hingga berbagai komoditas strategis lainnya – semakin terkonsentrasi pada segelintir elit ekonomi yang memiliki akses besar terhadap sumber daya, modal, dan jaringan kekuasaan.
Jeffrey Winters menjelaskan bahwa oligarki bukan sekadar kumpulan orang kaya. Oligarki adalah kelompok yang memiliki kekayaan luar biasa besar dan mampu menggunakan kekayaan itu untuk mempertahankan, melindungi, dan memperbesar pengaruhnya.
Winters menyebut mekanisme ini sebagai wealth defense atau pertahanan kekayaan. Dalam dunia modern, pertahanan kekayaan dilakukan melalui jaringan korporasi, lobi politik, konsultan hukum, dan pusat perdagangan internasional, hingga struktur perusahaan lintas negara.
Dalam konteks Indonesia, terdapat fakta bahwa sebagian besar nilai ekonomi dari ekspor sumber daya alam belum sepenuhnya kembali ke perekonomian nasional.
Praktik seperti under invoicing, transfer pricing, dan penggunaan perusahaan afiliasi pada pusat perdagangan komoditas luar negeri, hingga penempatan keuntungan di yurisdiksi lain sering disebut sebagai penyebab berkurangnya penerimaan negara dan devisa hasil ekspor.
Akibatnya, meskipun Indonesia merupakan salah satu produsen terbesar batu bara, sawit, dan juga berbagai komoditas strategis dunia, manfaat ekonominya belum sepenuhnya dirasakan secara merata oleh masyarakat luas.
Padahal para pendiri bangsa telah memberikan arah yang jelas. Sebelum ada amandemen, Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan, dan bahwa bumi, air, serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Semangat inilah yang menjadi fondasi bahwa sumber daya alam (SDA) bukan sekadar komoditas ekonomi, melainkan instrumen untuk mewujudkan suatu kesejahteraan nasional.
Di sinilah pemikiran Prabowo Subianto dalam bukunya Paradoks Indonesia menjadi relevan.
Prabowo mengajukan pertanyaan mendasar: mengapa Indonesia yang sangat kaya sumber daya alam masih menghadapi ketimpangan dan belum mampu mengubah kekayaan tersebut menjadi kesejahteraan yang merata?
Menurutnya, terdapat kebocoran ekonomi nasional yang menyebabkan sebagian nilai tambah dan keuntungan dari kekayaan alam Indonesia tidak sepenuhnya berputar di dalam negeri.
Pengalaman Rusia di bawah Vladimir Putin memberikan pelajaran yang menarik. Putin tidak menghilangkan oligarki. Oligarki Rusia tetap ada dan banyak yang tetap menjadi miliarder.
Yang dilakukan Putin adalah mengubah hubungan kekuasaan antara negara dan oligarki.
Pertama, Putin mengambil kembali kendali negara atas sektor-sektor strategis seperti minyak, gas, dan energi. Kedua, Putin memperkuat aparat perpajakan, regulator, dan lembaga penegak hukum sehingga negara memiliki data dan kemampuan pengawasan yang jauh lebih kuat.
Ketiga, Putin mengurangi kemampuan oligarki menggunakan media sebagai alat tekanan politik. Keempat, ia mengirim pesan tegas bahwa siapa pun boleh kaya, tapi tidak boleh menjadi pusat kekuasaan yang menyaingi negara.
Kasus terhadap beberapa oligark besar pada awal era Putin menjadi simbol perubahan tersebut.
Pelajaran yang paling penting bukan soal tindakan keras, melainkan soal kapasitas negara.
Putin memahami bahwa negara tidak akan pernah mampu mengatur oligarki jika negara tidak mengetahui secara pasti siapa yang menguasai aset, berapa nilai transaksi yang terjadi, kepada siapa komoditas dijual, dan ke mana uangnya mengalir.
Dalam perspektif ini, kebijakan hilirisasi, penguatan kewajiban Devisa Hasil Ekspor (DHE), hingga ekspor satu pintu bisa dipahami sebagai upaya untuk memperbesar kapasitas negara dalam mengawasi aliran nilai ekonomi dari sumber daya alam Indonesia.
Tujuannya bukan memusuhi dunia usaha, melainkan memastikan bahwa negara memperoleh informasi, pengawasan, dan kendali yang cukup untuk mencegah kebocoran.
Dalam kerangka teori Winters, perlawanan terhadap kebijakan semacam itu juga bukan sesuatu yang mengejutkan. Kelompok yang memiliki kekayaan besar secara alami akan berusaha mempertahankan kepentingannya.
Semakin besar kekayaan yang dipertaruhkan, semakin besar pula dorongan untuk mempertahankannya.
Karena itu, pertarungan yang sedang berlangsung itu sesungguhnya bukan antara negara dan pengusaha, melainkan antara dua gagasan besar: apakah kekayaan alam Indonesia akan terus lebih banyak dikendalikan oleh jaringan pemilik modal, ataukah negara mampu memastikan bahwa manfaat terbesar dari kekayaan tersebut kembali kepada bangsa Indonesia.
Pada akhirnya, keberhasilan pemerintahan Prabowo tidak akan diukur dari kerasnya retorika terhadap oligarki.
Ukurannya jauh lebih konkret: apakah penerimaan negara akan meningkat, apakah devisa hasil ekspor lebih banyak masuk ke Indonesia, apakah industri nasional tumbuh lebih kuat, dan apakah kemakmuran rakyat meningkat.
Jika hal itu terjadi, maka semangat Pasal 33 UUD 1945 dan gagasan dalam Paradoks Indonesia akan menemukan bentuk nyatanya dalam kebijakan negara.
*) Ir. Gunawan Adji, PhD, Peneliti/Rektor UNSURI 2016-2020
Pendapat dalam artikel ini adalah pandangan pribadi.

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi