DPR dan Pemerintah dinilai mengipas-ngipasi rakyat untuk melakukan (gerakan) perlawanan politik seperti yang pernah terjadi pada 22 Agustus 2024 menjelang Pilkada serentak tahun 2024.
Oleh: Tarmidzi Yusuf
KEMPALAN: Publik curiga. Ada agenda tersembunyi di balik mandegnya RUU Pemilu. Padahal, tak lama lagi masa jabatan Komisioner KPU, Bawaslu dan DKPP akan berakhir. Rekruitmen anggota KPU, Bawaslu dan DKPP diprediksi akan dimulai ujung tahun 2026 ini.
Sementara RUU Pemilu belum dibahas oleh DPR dan Pemerintah. Ada apa? Publik curiga! Kekuatan politik tertentu yang sedang berkuasa punya hidden agenda (agenda tersembunyi).
Penyelundupan pasal yang bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi tidak bisa digugat karena mepetnya dengan waktu penyelenggaraan Pemilu 2029. Kalaupun dikabulkan MK, masa berlakunya aturan yang digugat untuk Pemilu 2034.
Kecurigaan publik terkait adanya desas-desus DPR dan Pemerintah akan menghadang calon presiden potensial melalui penyeludupan pasal di RUU Pemilu dengan kembali memberlakukan ambang batas pencalonan presiden.
Meski presidential threshold sudah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 62 tahun 2024. Sudah ada bocoran dari anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman bahwa di RUU Pemilu akan ada ambang batas pencalonan presiden.
Seperti kita ketahui. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No 62 tahun 2024 telah menghapus ambang batas pencalonan presiden yang dikenal dengan presidential threshold.
Seseorang bila ingin maju di Pilpres minimal mendapat dukungan 20 persen kursi di DPR atau 25 persen dari perolehan suara sah nasional pada Pemilu Legislatif sebelumnya. Aturan ini telah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi.
Kini dalam RUU Pemilu yang baru ada bocoran dari Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Benny K Harman. Pada RUU Pemilu yang baru pencalonan seseorang menjadi calon presiden harus didukung minimal tiga partai politik parlemen.
Diprediksi bila benar aturan ambang batas pencalonan presiden masuk dalam RUU Pemilu. Rujukannya Pasal 6A ayat (2) UUD 1945, di mana setiap partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Tidak ada ketentuan dalam Pasal 6A ayat (2) yang mengatur bahwa hanya partai parlemen yang boleh mencalonkan calon presiden dan wakil presiden. Semua partai peserta pemilu berhak mencalonkan presiden dan wakil presiden.
Isu ini tentu saja memantik spekulasi liar. Mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi dan aspirasi rakyat. Skenario penjegalan Anies Baswedan dan calon presiden dari PDIP. Dari delapan partai politik parlemen hanya PDIP yang tidak bergabung dalam koalisi Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka.
Sedangkan Partai NasDem meskipun bergabung dalam koalisi Pemerintahan Prabowo – Gibran. Hingga hari ini Partai NasDem tidak memiliki wakil di Kabinet Prabowo – Gibran.
Bila bocoran dari Benny K Harman tentang calon presiden harus didukung oleh minimal tiga partai parlemen benar-benar masuk dalam RUU Pemilu. Sama saja DPR dan Pemerintah mengajarkan rakyat untuk melakukan pembangkangan terhadap konstitusi.
Pasalnya, ambang batas pencalonan presiden telah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 62 tahun 2024 yang dibacakan pada awal Januari 2025.
DPR dan Pemerintah dinilai mengipas-ngipasi rakyat untuk melakukan (gerakan) perlawanan politik seperti yang pernah terjadi pada 22 Agustus 2024 menjelang Pilkada serentak tahun 2024.
Ketika itu terjadi demo penolakan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada untuk menjegal Anies Baswedan pada Pilkada Jakarta dan penjegalan terhadap calon kepala daerah dari PDIP.
Demo terjadi secara besar-besaran mengepung gedung DPR. Unjuk rasa ini dipicu oleh manuver Badan Legislasi DPR yang mencoba menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 (ambang batas pencalonan) dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 (batas usia calon kepala daerah).
Apakah DPR dan Pemerintah sengaja memancing reaksi publik untuk melakukan perlawanan politik melalui demo besar-besaran seperti peristiwa pada 22 Agustus 2024 lalu? Demo besar-besaran saat kondisi ekonomi tidak baik-baik saja. DPR dan Pemerintah berani ambil risiko?
Wallahua’lam bish-shawab.
*) Tarmidzi Yusuf, Kolumnis
Pendapat dalam artikel ini adalah pandangan pribadi.

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi