Pertanda Jokowi berijazah palsu semakin dekat pada pembuktian, sementara keaslian semakin menjauh saja. UGM dan Polisi mulai terlihat kesulitan untuk memproteksi.
Oleh: M Rizal Fadillah
KEMPALAN: Lamanya kegaduhan soal ijazah Joko Widodo bukan disebabkan oleh pihak ketiga termasuk orang besar yang dituduh ada di belakangnya, melainkan faktor Jokowi sendiri.
Ia tidak mau dan tidak mampu memperlihatkan ijazah itu secara terbuka di depan publik, apalagi mempersilahkan lembaga manapun untuk menguji keasliannya. Jokowi sangat ketakutan ijazah itu terkuak dan akan menghukumnya.
Dari gejala psikologis dengan menyembunyikan ijazahnya lalu berdalih hanya akan menunjukkan di pengadikan, maka itu pertanda ada bahaya yang mengancam dirinya dari selembar benda beracun tersebut.
Ijazah itu akan menjadi kotak pandora yang bisa menghancurkan Jokowi sehancur hancurnya. Artinya status mantan Presiden ke-7-nya pun akan hilang dari sebutan dan kenangan. Jokowi berubah menjadi sampah sekaligus obyek sumpah serapah.
Lima hal fenomena tragedi dari ijazah yang menghancurkan tersebut, yaitu:
Pertama, dalam persidangan terdakwa Dr Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma yang diawali pada Juli 2026 ini pihak JPU tidak akan mampu meyakinkan rakyat maupun majelis hakim atas keaslian barang bukti utama, yakni ijazah Jokowi.
Kedua, terbongkar penyidik Kepolisian telah merekayasa barang bukti ijazah, sehingga memainkan narasi komparasi identik menjadi otentik. Polri seolah-olah menjadi satu-satunya lembaga yang kompeten untuk melakukan uji forensik dokumen.
Ketiga, meski persidangan mampu memanipulasi kebenaran formil menjadi seolah materiel, namun dokumen yang digunakan oleh Jokowi untuk mendaftar di KPU dan KPUD adalah barang palsu yang bukan produk UGM. Jokowi menjadi Walikota, Gubernur, dan Presiden yang tidak sah alias haram.
Keempat, upaya terus-menerus menawarkan RJ adalah bukti Jokowi hanya omon-omon dan pencitraan untuk hadir di persidangan. Kelak dengan segala alasan ia tidak berani hadir untuk mewujudkan janjinya.
Jokowi itu juara bohong dan ngeles abad ini. Ia mahir lempar batu sembunyi tangan.
Kelima, Dr. Roy Suryo dan dr Tifa akan bebas baik bebas murni ataupun lepas dari segala tuntutan hukum atas dalil yang memfokus pada pencemaran, fitnah, dan manipulasi elektronik. Sementara Jokowi kelak justru semakin berat menghadapi tuduhan delik penggunaan ijazah dan gelar palsu.
Ijazah palsu Jokowi adalah kerja sistemik yang berefek multidimensi. Jika Jokowi terbukti berijazah palsu yang digunakan sebagai syarat pendaftaran menjadi Calon Walikota, Calon Gubernur, dan Calon Presiden, maka itu adalah tindakan kriminal berat yang melanggar pasal 263, 264, 266 Jo pasal 55 KUHP lama atau pasal 391, 392, 394, 272 ayat (1) dan (2) Jo pasal 20 KUHP baru serta pasal 169 ayat (1) UU No 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas.
Pertanda Jokowi berijazah palsu semakin dekat pada pembuktian, sementara keaslian semakin menjauh saja. UGM dan Polisi mulai terlihat kesulitan untuk memproteksi.
Kehancuran Jokowi sudah di ambang pintu. Ijazah tersebut akan segera menghancurkannya.
*) Rizal Fadillah, Pemerhati Politik dan Kebangsaan
Pendapat dalam artikel ini adalah pandangan pribadi.

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi