Jumat, 3 Juli 2026, pukul : 19:23 WIB
Surabaya
--°C

Ketika Mencari Dana Lebih Giat daripada Menjaga Uang Rakyat: Negara Kehabisan Uang atau Kehabisan Akal?

Karena, rakyat sesungguhnya tidak hanya ingin mengetahui dari mana negara memperoleh uang. Rakyat juga ingin memastikan ke mana uang itu dibelanjakan, siapa yang menikmatinya, dan mengapa kebocoran masih terus berulang.

Oleh: Dr. HC Muhammad Yuntri, SH, MH

KEMPALAN: Ada sebuah ironi yang sulit dijelaskan dengan logika. Di satu sisi, pemerintah tampak bekerja keras mencari berbagai sumber pembiayaan baru. Berbagai instrumen investasi diterbitkan, regulasi diperluas, dan skema untuk penghimpunan dana terus diciptakan.

Bahkan sorotan media internasional seperti Bloomberg yang mempertanyakan persepsi terhadap sebagian kebijakan pembiayaan Indonesia ikut memunculkan diskusi publik mengenai transparansi, tata kelola, dan kepercayaan investor.

Perdebatan semakin mengemuka setelah hadirnya Pasal 50A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), sebagai landasan untuk menerbitkan Patriot Bond dan Merah Putih Bond untuk mendapatkan dana guna menjalankan berbagai program pemerintah yang tidak ter-cover dari APBN.

Ide ini oleh sebagian kalangan dipandang sengaja memberikan perlindungan hukum tertentu pada pembeli instrumen investasi yang diterbitkan pemerintah. Karena atas uang pembelian bond tersebut investor akan dibebaskan dari beban pajak, terbebas dari pertanggungjawaban hukum perdata maupun pidana.

Tujuan pembentuk undang-undang tentu bisa dipahami sebagai upaya dengan memberi kepastian hukum dan menambah daya tarik investor untuk berinvestasi. Namun, tidak sedikit masyarakat yang bertanya, apakah pengaturan tersebut telah cukup diimbangi dengan mekanisme pengawasan dan akuntabilitas yang kuat sehingga tidak menimbulkan persepsi negatif dari dalam maupun luar negeri.

Pertanyaan itu menjadi semakin relevan ketika negara justru masih memiliki “ladang uang” yang jauh lebih besar, yaitu kekayaan sumber daya alam yang melimpah.

Indonesia memiliki cadangan nikel, emas, tembaga, batubara, gas, minyak, hingga berbagai mineral strategis yang nilainya mencapai ribuan triliun rupiah. Namun kontribusi optimal kekayaan tersebut terhadap kesejahteraan rakyat masih terus menjadi perdebatan.

Lebih 80 Persen Biaya dari APBN

Ironisnya, lebih dari delapan puluh persen (80%) penerimaan APBN masih sangat bergantung pada pajak yang dibayar rakyat dan pelaku usaha. Sementara itu, dari berbagai izin pengelolaan sumber daya alam tetap diberikan atau diperpanjang kepada korporasi dengan alasan menjaga iklim investasi bagi Asing.

BACA JUGA  Bloomberg Lagi-lagi Menyerang Indonesia

Kebijakan tersebut sah menurut hukum kalau memenuhi ketentuan yang berlaku. Tetapi pemerintah tetap memiliki kewajiban menjelaskan kepada publik mengapa pengelolaan langsung oleh negara belum mampu juga menjadi pilihan yang lebih menguntungkan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945.

Ironi Berikutnya Tampak dari Sisi Belanja Negara

Pemerintah tetap memprioritaskan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang membutuhkan anggaran sangat besar. Dengan estimasi kebutuhan sekitar Rp 1,2  triliun setiap hari saat program berjalan penuh, publik tentu berhak menanyakan efektivitas, prioritas, dan keberlanjutan fiskal serta efektivitasnya bagi penerima manfaat.

Mungkin saja Program tersebut memiliki tujuan mulia versi pemerintah yang semula untuk mengatasi masalah stunting bagi keluarga tertentu, tetapi pada kenyataannya lebih berpihak kepada mereka yang terlibat mengelola MBG itu sendiri, para pejabat beserta keluarganya yang mengelola SPPG.

Selain itu juga disoroti tentang biaya untuk keperluan pengelola BUMN beserta anak perusahaannya dikelola dan dipimpin oleh personal mantan timses ketika kampanye Pilpres lalu yang sangat diragukan integritas dan kompetensi untuk membenahi dan menyehatkan kegiatan usaha dan keuangan BUMN tersebut sesuai bidangnya.

Sehingga pengeluaran uang APBN untuk gaji dan tukin mereka tidak seimbang dengan prestasi yang mestinya terjadi/diharapkan.

Maka setiap rupiah yang dibelanjakan tetap harus bisa dipertanggungjawabkan manfaat dan efisiensinya kepada rakyat sebagai pembayar pajak.

Hal serupa juga mengundang pertanyaan terhadap berbagai program strategis lainnya, termasuk juga Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), yang menurut para pengritiknya masih menyisakan perdebatan panjang mengenai landasan suatu kebijakan, kesiapan implementasi, efektivitas sasaran, termasuk juga mekanisme pengawasannya serta penerapan prinsip-prinsip sistem ekonomi koperasi yang diatur dalam UU koperasi nomor 25 tahun 1992.

Dalam negara hukum, setiap program yang menggunakan dana publik semestinya dibangun di atas dasar hukum yang kuat, tata kelola yang baik, dan juga sistem pengawasan yang efektif agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Yang lebih memprihatinkan adalah kenyataan bahwa hampir setiap tahun aparat penegak hukum mengungkap berbagai perkara korupsi yang melibatkan anggaran negara.

Kebocoran keuangan negara akibat praktik korupsi masih menjadi persoalan serius. Sejumlah pejabat telah ditetapkan sebagai tersangka maupun terpidana dalam berbagai perkara yang berbeda. Fakta tersebut menunjukkan bahwa penguatan sistem pengawasan dan akuntabilitas masih menjadi pekerjaan rumah yang belum selesai.

BACA JUGA  Sjahrir, Di Antara Sunyi Sejarah Dan Gemuruh Bangsa

Di Sinilah Ironi Terbesar Itu Muncul

Negara bekerja keras mencari uang, tapi pada saat yang sama masih menghadapi tantangan besar dalam menjaga agar uang rakyat tidak bocor melalui korupsi, pemborosan, dan tata kelola yang lemah.

Logikanya sederhana. Sebelum sibuk mencari sumber pendapatan baru, bukankah lebih bijaksana memastikan bahwa setiap rupiah yang telah dimiliki Negara, telah benar-benar digunakan secara efektif, efisien, dan bebas dari penyimpangan?

Sejarah pernah mencatat, Gubernur Ali Sadikin secara terbuka memilih sumber pendanaan pembangunan dari kebijakan yang kontroversial, yaitu legalisasi perjudian di lokasi tertentu di Jakarta. Kebijakan itu bisa diperdebatkan secara moral maupun politik, tetapi sumber pendanaannya diketahui publik secara terbuka.

Hari ini, tantangannya berbeda. Yang dibutuhkan bukan sekadar kreativitas mencari uang, dari Patriot Bond dan Merah Putih Bond yang disinyalir media Internasional sebagai peluang untuk menampung money laundry.

Selain itu perlu kiranya suatu keberanian untuk menutup semua kebocoran dari anggaran, memperbaiki tata kelola sumber daya alam, memperkuat pengawasan atas belanja negara, dan membangun kepercayaan publik melalui transparansi.

Karena, rakyat sesungguhnya tidak hanya ingin mengetahui dari mana negara memperoleh uang. Rakyat juga ingin memastikan ke mana uang itu dibelanjakan, siapa yang menikmatinya, dan mengapa kebocoran masih terus berulang.

Kalau uang negara terus dicari, tetapi kebocoran uang negara tidak pernah benar-benar ditutup, maka persoalannya bukan lagi soal kekurangan anggaran, tapi bisa jadi karena kehabisan akal untuk mengelola harta yang ada, selain kurangnya tata kelola.

Dan sejarah selalu mengajarkan, bahwa sebuah negara tidak akan miskin karena kekurangan sumber daya. Negara justeru menjadi miskin ketika gagal mengelola kekayaan yang dimilikinya secara jujur, adil, dan bertanggung jawab.

*) Dr. HC Muhammad Yuntri, SH, MH, Praktisi Hukum Sejak 1986, Tinggal di Jakarta, Aktivis Kopma UNPAD tahun 1985-1988 sebagai Ketua Badan Pemeriksa

Pendapat dalam artikel ini adalah pandangan pribadi.

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.