Namun di sisi lain, publik semakin mempertanyakan: mengapa negara terasa semakin jauh dari cita-cita keadilan sosial? Mengapa kekuasaan ini semakin terkonsentrasi? Mengapa hukum terasa tidak lagi menjadi rumah bersama?
Oleh: Airvin Hardani
KEMPALAN: Beberapa hari lalu, tepatnya pada Senin 25 Mei 2026 di Bandung, diselenggarakan sebuah silaturahmi pra kongres bertema: “Kembali ke UUD 1945 untuk Disempurnakan.”
Bagi sebagian orang, tema tersebut mungkin terdengar seperti nostalgia politik masa lalu. Namun bagi para pegiat konstitusi, tema itu justru merupakan alarm kebangsaan.
Sebab, bagi mereka, Indonesia hari ini bukan sekadar sedang mengalami krisis ekonomi, krisis hukum, atau krisis politik. Indonesia sedang mengalami krisis arah negara.
Dan akar persoalannya diyakini bermula ketika fondasi konstitusi negara diubah secara fundamental melalui Amandemen UUD 1945 pada periode 1999–2002.
Banyak Rakyat Tidak Menyadari Bahwa Sistem Negara Sudah Berubah
Sebagian besar rakyat Indonesia hari ini masih mengira bahwa negara ini berjalan sesuai dengan UUD 1945 yang dirumuskan para pendiri bangsa.Padahal secara substansi, struktur ketatanegaraan Indonesia telah berubah sangat besar.
Dalam paparan pra kongres di Bandung telah disebutkan bahwa perubahan UUD dilakukan sebanyak empat kali pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. Bahkan, Prof. Dr. Kaelan dari UGM pernah menyebut bahwa sekitar 97% isi konstitusi telah berubah dari konstruksi awalnya.
Artinya, bahwa yang berubah bukan hanya pasal teknis, melainkan filosofi dasar hubungan negara, rakyat, dan kekuasaan.
Posisi MPR berubah. Sistem pemilihan berubah. Relasi antar lembaga berubah. Arah demokrasi berubah. Paradigma ekonomi berubah.
Dan sejak saat itu, Indonesia memasuki era baru yang oleh banyak pengritiknya disebut sebagai demokrasi oligarkis.
Reformasi yang Kehilangan Ruh
Reformasi 1998 awalnya lahir dengan niat mulia. Rakyat ingin menghapus KKN. Rakyat ingin membatasi kekuasaan. Rakyat ingin membangun demokrasi yang sehat.
Namun sejarah sering memperlihatkan bahwa sebuah gerakan besar bisa berubah arah ketika berhasil memasuki fase perebutan kekuasaan.
Hari ini, banyak rakyat mulai merasakan bahwa reformasi justru melahirkan paradoks: Korupsi semakin besar. Politik semakin mahal. Hukum terasa tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Partai politik berubah menjadi kendaraan elit;
Kepala daerah harus mencari “endorsement” pemilik partai. Dan, demokrasi pada akhirnya lebih banyak dikuasai pemodal dibanding rakyat.
Reformasi yang dahulu menjanjikan pembebasan, perlahan berubah menjadi mekanisme legal untuk mengonsolidasikan oligarki. Dalam teori politik modern, fenomena ini dikenal sebagai autocratic legalism.
Hukum tetap ada. Pemilu tetap ada. Lembaga negara tetap ada. Tetapi substansi demokrasi perlahan dikendalikan oleh jejaring kekuasaan ekonomi-politik.
Ketika Konstitusi Kehilangan Filosofi Kebangsaan
Dalam paparan di Bandung, berulang kali muncul satu tema utama: Indonesia kehilangan orientasi kebangsaannya.
Para pemateri mengingatkan bahwa tujuan bernegara sebagaimana tertulis dalam Pembukaan UUD 1945 sesungguhnya sangat jelas: melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.
Namun realitas hari ini justru menunjukkan sebaliknya. Kesenjangan melebar. Distrust publik meningkat. Ketahanan nasional melemah. Politik identitas semakin mudah dimainkan. Dan bangsa ini terlihat kehilangan kesadaran sejarah.
Dalam salah satu slide disebutkan bahwa: “Membangun masa depan tidak boleh melupakan sejarah.” Kalimat ini sederhana, tetapi sangat fundamental.
Bangsa yang melupakan sejarah biasanya akan kehilangan kemampuan membaca arah kehancurannya sendiri.
Sejarah Mengajarkan: Peradaban Runtuh dari Dalam
Paparan pra kongres banyak mengulas sejarah runtuhnya peradaban besar dunia. Romawi. Andalusia. Sriwijaya. Majapahit. Bukan semata karena invasi asing, tetapi karena konflik internal, disorientasi elit, dan melemahnya identitas nasional.
Ibnu Khaldun bahkan sejak abad ke-14 telah mengingatkan: “Peradaban hancur karena penggunaan pena dan pedang yang tidak tepat.”
Arnold Toynbee juga menulis bahwa peradaban biasanya runtuh bukan karena serangan luar, melainkan karena kegagalan elit internal menjawab tantangan zaman.
Indonesia hari ini mulai memperlihatkan gejala tersebut. Elit sibuk bertarung memperebutkan kekuasaan jangka pendek, sementara fondasi kebangsaan perlahan terkikis.
Oligarki dan “Shadow State”
Dalam materi pra kongres muncul istilah yang menarik: SIG – Special Interest Group yang disebut sebagai bentuk shadow state atau oligarki. Yakni kelompok kepentingan yang bekerja di belakang layar untuk mempengaruhi kebijakan negara.
Mereka tidak selalu tampil di depan publik. Tetapi memiliki pengaruh besar terhadap: arah ekonomi, pembentukan undang-undang, pembiayaan politik, hingga desain kekuasaan.
Akibatnya, negara perlahan tidak lagi bekerja untuk kepentingan rakyat secara utuh, tetapi untuk kepentingan kelompok tertentu.
Dan ketika negara mulai kehilangan keberpihakannya kepada rakyat, maka yang muncul adalah distrust publik. Kepercayaan rakyat runtuh. Legitimasi negara jadi melemah. Dan hukum hanya dipandang sebagai alat kekuasaan.
“Kembali ke UUD 1945” Bukan Sekadar Romantisme
Bahwa gerakan kembali ke UUD 1945 asli sering disalahpahami sebagai upaya menghidupkan masa lalu.
Padahal bagi banyak pegiat konstitusi, esensinya justru adalah mengembalikan: kedaulatan rakyat, demokrasi permusyawaratan, arah pembangunan jangka panjang, dan kemandirian negara.
Mereka tidak menolak perubahan. Mereka menolak perubahan yang dianggap tidak memiliki landasan filosofis dan dilakukan tanpa metodologi kenegaraan yang matang.
Karena itu muncul suatu gagasan: kembali ke naskah asli UUD 1945, kemudian melakukan penyempurnaan melalui adendum secara proper, transparan, serta akademik, dan melibatkan rakyat. Bukan tambal sulam politik elit.
Maklumat Konstitusi dan Alarm Kebangsaan
Perjuangan ini sebenarnya bukan hal baru. Pada 10 November 2023, Wakil Presiden ke-6 RI, Try Sutrisno membacakan “Maklumat Dewan Presidium Konstitusi” di Gedung DPR/MPR yang menyerukan kembali ke UUD 1945 sebelum amandemen.
Bagi sebagian kalangan, jelas itu adalah alarm serius bahwa persoalan konstitusi Indonesia belum pernah benar-benar selesai. Hanya tertutup oleh hiruk-pikuk politik elektoral.
Persoalan Utamanya Adalah Kedaulatan
Di balik seluruh perdebatan konstitusi ini, sesungguhnya ada satu kata kunci: kedaulatan. Kedaulatan politik. Kedaulatan ekonomi. Kedaulatan hukum. Kedaulatan konstitusi.
Sebab tanpa fondasi konstitusi yang kuat dan berakar pada kepentingan nasional, negara akan mudah dikendalikan oleh: oligarki ekonomi, tekanan geopolitik global, kepentingan transnasional, maupun konflik elit domestik.
Dan sejarah menunjukkan: negara yang kehilangan kedaulatan tidak runtuh dalam satu malam. Ia runtuh perlahan. Dimulai dari hilangnya kepercayaan rakyat pada negaranya sendiri.
Penutup
Indonesia hari ini sudah berada di persimpangan sejarah. Di satu sisi, demokrasi prosedural terus berjalan. Pemilu terus digelar. Partai politik terus berkompetisi.
Namun di sisi lain, publik semakin mempertanyakan: mengapa negara terasa semakin jauh dari cita-cita keadilan sosial? Mengapa kekuasaan ini semakin terkonsentrasi? Mengapa hukum terasa tidak lagi menjadi rumah bersama?
Maka wacana “kembali ke UUD 1945” sesungguhnya bukan sekadar perdebatan pasal. Ia adalah pertanyaan besar tentang masa depan Republik.
Tentang apakah bangsa ini masih memiliki keberanian untuk mengoreksi fondasi negaranya sendiri sebelum krisis kepercayaan berubah menjadi krisis kebangsaan.
Karena sejarah berkali-kali mengajarkan: “Civilizations die from suicide, not by murder.” – Arnold Toynbee.
*) Airvin Hardani, Pengamat dan Analis Intelijen
Pendapat dalam artikel ini adalah pandangan pribadi.

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi