Selasa, 5 Mei 2026, pukul : 23:10 WIB
Surabaya
--°C

“Mlungsungi” Kebangsaan: Kembali ke UUD 1945

Ini adalah tugas yang dilalaikan oleh banyak kampus-kampus kita yang segera setelah kemerdekaan justru asyik melahap pemikiran-pemikiran, model, dan standard asing para penjajah.

Oleh: Daniel Mohammad Rosyid @MPUII-PTDI Jawa Timur

KEMPALAN: Dinamika lansekap politik dan ekonomi in a closely interconnected world yang berbahaya saat ini memberi situasi dan kondisi kegentingan yang memaksa bagi banyak pihak.

Saat tatanan dunia mengalami disrupsi akibat teknologi, dan konflik penguasaan sumberdaya secara militer maupun non-militer, semua organisasi, termasuk juga negara, perlu memeriksa ulang seluruh rencana-rencana stratejiknya, terutama dasar-dasar pijakan eksistensinya.

Artikel ini menunjukkan bahwa, UUD 1945 yang ditetapkan pada 18/8/1945 itu merupakan inovasi legal yang memberikan pedoman jelas untuk menghadapi tantangan saat itu.

UUD 1945 itu telah dirumuskan para pendiri bangsa sebagai deklarasi perang melawan semua bentuk penjajahan sekaligus strategi untuk memenangkan perang tersebut.

Sejarah NKRI menunjukkan bahwa UUD 1945 tersebut gagal dilaksanakan, setelah beberapa kali diganti, ditafsirkan sepihak oleh Soekarno dan Soeharto, lalu malah diganti sama sekali dengan konstitusi baru UUD 10/8/2002 hasil reformasi.

Kaum reformis saat itu memandang bahwa dibutuhkan inovasi legal setelah Orde Baru jatuh. Tapi ersatz capitalism era Soeharto malah berkembang pesat menjadi full-fledged capitalism di bawah Joko Widodo.

Kesenjangan memburuk, dan keterbelahan masyarakat meluas terutama karena ruang publik menyusut berpindah ke medsos yang dipenuhi anarasi ad hominem. Komunikasi publik justru memburuk seiring dengan penggunaan gadget yang meluas.

Budaya mager yang dimanjakan gadget semakin menghilangkan dialog yang truly enggaging peoples together.

UUD 10/8/2002 memberi monopoli politik pada partai-partai politik, menggusur MPR sebagai lembaga tertinggi negara. Prinsip keterwakilan kemudian diganti dengan keterpilihan, sementara itu Pilpres dan Pilkada langsung dipuja sebagai pencapaian paling ikonik gerakan reformasi.

Politik sebagai kebajikan publik menjadi langka sehingga biaya politik meningkat, uang menjadi oksigen di jagat politik yang dipenuhi oleh para bandit, badut dan bandar politik. Para reformis memimpikan demokrasi namun malah berkembang menjadi duitokrasi dan korporatokrasi.

Ummat Islam sebagai mayoritas mengalami under representation karena kanal aspirasi politiknya dipersempit hanya melalui sedikit partai politik yang telah menjadikan Islam sebagai platform politiknya.

Tidak ada lagi Utusan Golongan dalam MPR sebagai lembaga tertinggi negara untuk memilih Presiden dan Wakilnya.

Ummat Islam selama era Jokowi menjadi sasaran empuk narasi islamophobia oleh kaum sekuler kiri maupun liberal radikal dengan menuduh ummat Islam sebagai intoleran, anti-NKRI bahkan anti-Pancasila.

Polri melalui Densus 88 dan BNPT dijadikan alat penguasa untuk memojokkan ummat Islam. Adalah kepentingan ummat Islam untuk kembali ke UUD 1945.

TNI juga mengalami degradasi akibat narasi reformasi yang membingkai TNI sebagai instrumen otoriterianisme Orde Baru. UU TNI yang baru-baru ini disahkan dinilai oleh kelompok-kelompok tertentu akan membangkitkan New Orba.

Padahal reformasi justru menempatkan kepolisian sebagai instrumen power abuse and misuse oleh penguasa, sekaligus menjinakkan partai politik tertentu.

Beberapa analisis telah memperkirakan bahwa Indonesia bakal musnah dalam 1 atau 2 dekade ke depan jika kecenderungan saat ini tidak diubah.

Sejarawan Ibn Khaldun, dipertegas oleh Emmanuel Todd, sudah menunjukkan bahwa sebuah bangsa akan gagal karena 1) meninggalkan nilai-nilai yang diyakini bersama, termasuk nilai-nilai keluarga, 2) ekonomi zombie berbasis riba, 3) keruntuhan pendidikan, dan 4) fragmentasi sosial dan kekerasan yang meluas. 

Dalam perspektif itu, UUD 1945 yang dirumuskan para ulama lurus pendiri bangsa telah memberi pijakan normatif yang sangat kuat dan relevan untuk selamat dari proses keruntuhan bangsa ini.

Adalah tugas para pemikir, terutama di kampus-kampus, untuk menterjemahkan normama-nor dasar itu ke dalam body of knowledges yang dibutuhkan dalam perumusan kebijakan pengelolaan pembangunan sebagai upaya memperluas kemerdekaan.

Ini adalah tugas yang dilalaikan oleh banyak kampus-kampus kita yang segera setelah kemerdekaan justru asyik melahap pemikiran-pemikiran, model, dan standard asing para penjajah.

Saat dunia makin multi-polar, peluang kembali ke UUD 1945 itu makin terbuka. Tantangan yang dihadapi adalah 1) mengembangkan pendidikan yang (dengan) membangun jiwa merdeka, 2) membuka pasar yang terbuka dan berkeadilan, 3) membuka investasi yang memandirikan berbasis potensi-potensi agro-maritim, 4) membangun birokrasi pusat dan daerah yang profesional dan bersih dari KKN, 5) menyediakan pasokan energi yg cukup, termasuk mengendalikan konsumsinya, dan 6) menghadirkan pemerintahan maritim di laut secara efektif di negeri kepulauan seluas Eropa bercirikan Nusantara ini.

Menghadapi disrupsi tatanan global, dan tantangan internal itu, kita memerlukan transformasi: konservasi nilai-nilai bersama yang mendefinisikan jati diri bangsa dalam UUD 18/8/1945, sekaligus inovasi melalui addendum, dan GBHN sebagai model pembelanjaan sumber-sumber daya terbatas yang solutif, bukan dengan perubahan mendasar seperti UUD 10/8/2002 yang terbukti gagal mewujudkan agenda reformasi.

Transformasi ini adalah mlungsungi kebangsaan: meninggalkan syahwat perut dan kelamin ala demokrasi liberal, konsumtif dan ekstraktif berdasar UUD 2002, kembali ke fitrah cita negara proklamasi sesuai UUD 1945 menjadi negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

*) Daniel Mohammad Rosyid, Guru Besar Departemen Teknik Kelautan ITS, PTDI Jawa Timur

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.