Rabu, 6 Mei 2026, pukul : 09:05 WIB
Surabaya
--°C

Konsolidasi Rakyat Pinggiran Indonesia

Kedaulatan, dalam konteks ini, bukan konsep normatif yang abstrak. Ia adalah variabel yang harus direbut, dijaga, dan direproduksi secara terus-menerus oleh rakyat itu sendiri.

Oleh: Zulkifli S. Ekomei

KEMPALAN: Menjelang peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei 2026, sebuah manuver politik memantik resonansi yang jauh melampaui sekadar dinamika kabinet.

Penunjukan Mohammad Jumhur Hidayat sebagai Menteri Lingkungan Hidup dalam kabinet Merah Putih bukan hanya keputusan administratif, melainkan sinyal yang mengandung muatan simbolik dan paradoksal.

Ia telah memaksa publik mengajukan satu pertanyaan mendasar: di mana garis demarkasi antara idealisme perjuangan dan gravitasi kekuasaan?

Memori kolektif publik belum terhapus dari fragmen Oktober 2020 ketika Jumhur Hidayat berdiri di garis depan oposisi terhadap Undang-Undang Cipta Kerja.

Narasi yang ia bangun saat itu tegas dan konfrontatif: UU tersebut bukan sekadar regulasi ekonomi, melainkan ancaman multidimensi untuk kesejahteraan buruh dan integritas lingkungan. Konsekuensinya nyata.

Pada 11 November 2021, ia divonis 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas tuduhan penyebaran informasi yang dinilai telah memicu keonaran. Dalam konstruksi naratif gerakan, ia menjelma menjadi satu simbol resistensi, figur yang membayar mahal harga dari sebuah keyakinan.

Namun sejarah sering bergerak dengan ironi sebagai akseleratornya.

Puncak kontradiksi itu terekam dalam sumpahnya pada aksi 10 Agustus 2022. Di bawah panji Aliansi Aksi Sejuta Buruh, Jumhur mengunci komitmen dalam sebuah pernyataan yang bersifat absolut bahwa tak akan ada langkah menuju kekuasaan sebelum UU Cipta Kerja dicabut.

Sumpah tersebut bukan sekadar retorika, melainkan kontrak moral dengan basis massa yang mempercayainya.

Hari ini, kontrak itu diuji di ruang realitas. Langkah yang dulu “diharamkan” kini tidak hanya terjadi, tetapi bertransformasi menjadi posisi struktural dalam lingkar inti kekuasaan.

Fakta objektifnya sederhana: Undang-Undang Cipta Kerja belum dicabut. Artinya, terjadi disonansi antara narasi masa lalu dan posisi masa kini. Di titik ini, publik tidak sekadar menyaksikan perubahan sikap, tetapi juga pergeseran legitimasi.

Sebagai Menteri Lingkungan Hidup, Jumhur Hidayat memasuki arena dengan beban moral yang tidak ringan bahkan cenderung eksponensial.

Ia kini berada dalam posisi yang secara inheren bertabrakan dengan kritik-kritik yang dulu ia artikulasikan sendiri. UU Cipta Kerja selama ini dipersepsikan sebagai instrumen deregulasi yang berpotensi mengompromikan standar lingkungan demi akselerasi investasi.

Maka pertanyaan strategisnya bukan lagi retoris, melainkan operasional: apakah Jumhur akan mempertahankan garis kerasnya sebagai korektor kebijakan, atau bertransformasi menjadi operator sistem yang ia kritik?

Fenomena ini bukan anomali tunggal, melainkan pola berulang dalam lanskap politik Indonesia ketika oposisi mengalami kooptasi oleh sistem yang sebelumnya dilawannya.

Istilah sinis “dari oposisi menjadi ‘oh posisi’” bukan sekadar satire, tetapi refleksi dari siklus integrasi kekuasaan yang seringkali melucuti daya kritis aktor-aktornya.

Di sinilah titik krusial bagi apa yang disebut sebagai “rakyat pinggiran”.

Setiap kali figur representatif mereka bertransisi ke dalam orbit kekuasaan tanpa menjaga konsistensi naratif, terjadi erosi kepercayaan yang bersifat struktural. Ini bukan sekadar kehilangan satu tokoh, tetapi terjadi degradasi terhadap ekosistem perjuangan itu sendiri.

Kepercayaan adalah kapital politik paling fundamental dan sekali terdegradasi, biaya pemulihannya tidak pernah murah.

Karena itu, konsolidasi bukan lagi pilihan, melainkan imperatif strategis.

Rakyat pinggiran tak bisa terus bergantung pada figur, karena sejarah berulangkali menunjukkan bahwa figur rentan terhadap kooptasi.

Yang dibutuhkan yaitu transformasi dari gerakan berbasis tokoh menjadi gerakan berbasis sistem dengan disiplin organisasi, kesadaran kolektif, dan agenda yang tidak mudah dinegosiasikan oleh kepentingan jangka pendek.

Kedaulatan, dalam konteks ini, bukan konsep normatif yang abstrak. Ia adalah variabel yang harus direbut, dijaga, dan direproduksi secara terus-menerus oleh rakyat itu sendiri.

Dan dalam lanskap kekuasaan yang cair seperti hari ini, satu hal menjadi semakin jelas: yang tidak terkonsolidasi, pada akhirnya akan terfragmentasi dan juga yang terfragmentasi, cepat atau lambat, akan dinegosiasikan.

*) Zulkifli S. Ekomei, Aktivis Kebangsaan

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.