Kamis, 28 Mei 2026, pukul : 17:37 WIB
Surabaya
--°C

Status Hukum Danantara

Oleh karena itu, jika Danantara dan PT. DSI berkarakter seperti korporasi swasta, maka publik harus menolaknya. Kebijakan ini bukanlah melakukan transformasi BUMN melainkan menarik pendulum ke arah swastanisasi.

Oleh: Defiyan Cori 

KEMPALAN: Mumpung ummat Islam merayakan Idul Adha atau Qurban 1447 Hijriyah bertepatan dengan 27 Mei 2026. Peringatan sejarah pengorbanan keluarga Nabi Ibrahim alaihissalam yang diabadikan.

Ayah kandung yang bermimpi ingin menyembelih anak kandungnya. Sang anak Nabi Ismail alaihissalam dan Ibundanya Siti Hajar menerima perintah yang datang dari Tuhan Yang Maha Kuasa itu dengan sabar dan ikhlas.

Di tengah perayaan Idul Qurban 10 Dzulhijjah 1447 H. muncul polemik keabsahan hewan kurban yang berasal dari Presiden Prabowo Subianto. Jumlah hewannya tak tanggung-tanggung, yaitu 1.098 ekor sapi berkualitas.

Seketika, muncullah polemik publik terkait anggaran pembelian hewan kurban itu yang disinyalir dari APBN. Benar atau tidaknya, biarlah hal ini menjadi persoalan para ulama dan politisi untuk mengabsahkannya.

Sebagai pribadi, justru yang dipertanyakan adalah kehadiran pemimpin di tengah perayaaan hari besar tersebut. Ibarat seorang Ayah sebagai Kepala Rumah Tangga (RT) pantas dan etiskah kepala negara berkunjung ke Perancis?

Sebegitu mendesakkah (urgent) urusan yang dilakukan ke sana sehingga tidak bisa diganti di lain hari? Jelaslah, sebagai anak bangsa (anak dalam RT) sangat kecewa dengan sikap pemimpin yang tak berada di tengah rakyat ketika peringatan hari bersejarah.

Tapi, tulisan ini tidak hendak membahas kunjungan Presiden RI ke Perancis. Sekali lagi, domain para wakil rakyat yang harusnya arif dan bijaksana bisa menangani permasalahan etik dan psikologisnya.

Yang perlu dibahas dan mendesak adalah soal tindaklanjut pidato dari Presiden Prabowo Subianto terkait pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) di dalam negeri. Yaitu, harus berdasarkan pada perintah Pasal 33 UUD 1945.

Reinventing BUMN

Pertanyaannya, benar dan sudah tepatkah pendirian PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai BUMN yang berfungsi (untuk) mengatur tata kelola dan penyaluran ekspor komoditas Sumber Daya Alam (SDA) strategis?

BACA JUGA  Pengikisan Sejarah: Strategi Terencana Menghapus Jejak dan Peran Anak Bangsa (Bag-1)

Sebelum menyoal PT. DSI, yang lebih tepat dipertanyakan adalah status hukum dari Badan Pengelola Investasi Danantara (Daya Anagata Nusantara). Badan ini mengelola sejumlah entitas yang berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Sementara itu, status hukum lain berada dalam kewenangan BP BUMN (Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara). Sebuah lembaga pemerintah yang punya tugas melaksanakan pengaturan, pengawasan, dan pembinaan terhadap seluruh BUMN di Indonesia.

Kedua badan atau lembaga ini merupakan transformasi dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dibentuk melalui revisi Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 (UU 19/2003) menjadi UU Nomor 16 Tahun 2025 (Perubahan Keempat UU BUMN) dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 105 Tahun 2025.

Kebijakan (regulasi) terbaru itu mulai diundangkan dan berlaku secara penuh sejak 6 Oktober 2025. Dengan begitu, pemerintah secara resmi merombak tata kelola perusahaan negara.

Tujuannya, untuk memperkuat efisiensi dan efektifitas tata kelola BUMN. Dan, revisi paling kunci (key factor) UU BUMN ini adalah transformasi kelembagaan. Selain itu, terdapat perubahan paradigma hukum yang menegaskan bahwa kerugian BUMN bukan lagi otomatis menjadi kerugian negara.

Atas perspektif inilah transformasi atau proses menciptakan kembali, sekaligus merumuskan ulang (reinventing) perlu juga didudukkan secara benar dan tepat.

Yang mana, memperbarui sesuatu agar lebih relevan, efektif, tidak hanya sesuai dengan perkembangan zaman tetapi juga paham kesejaharannya (tidak ahistoris) serta tak melanggar konstitusi.

Bahwa kehadiran BUMN bukanlah seperti Persereoan Terbatas (PT) yang hanya dimiliki atau direpresentasikan oleh pemegang saham (pemodal) saja. Lalu, atas dasar jumlah saham mayoritas dan minoritas ini laba perusahaan dibagikan.

Apabila, BUMN telah berkarakter seperti PT atau korporasi swasta, maka laba yang dihasilkan tidak akan masuk kas negara. Danantara, sebagai induk utama (super holding) dinyatakan akan mengelola laba-laba dari kurang lebih 1.045 unit (termasuk anak-cucu usahanya) BUMN.

BACA JUGA  MUI Jangan Melegalisasi Manipulasi

Tentu perlu dipertanyakan laba yang dihasilkan BUMN dan dikelola Danantara itu dilaporkan kepada otoritas apa dan siapa? Jika tidak masuk ke kas negara melalui APBN lalu masuk kas lembaga perbankan mana yang menampungnya?

Maka pada kasus inilah status hukum Danantara perlu dipertanyakan lebih lanjut konstitusionalitasnya.

Selanjutnya, lebih relevan dipertanyakan model keterhubungan atau koordinasi (relasi) antara Danantara dengan BUMN-BUMN.

Pola interaksi induk utama dengan BUMN seperti apa yang hendak dibangun itu? Siapakah otoritas pemegang suara dalam pengambilan keputusan strategis dalam Rapat Umum Pemegang Saham/RUPS (kami usulkan diganti menjadi Rapat Umum Pemangku Kepentingan/RUPK).

Pasal-pasal kritis ini sangat menentukan efisiensi dan efektifitas perjalanan kinerja Danantara dan BUMN pada masa depan. Tidak hanya sekedar mencari dan untuk mengumpulkan laba atau keuntungan korporasi.

Apalagi peluang laba tak diperiksa (audit) Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI) membuka peluang untuk disalahgunakan. Aturan pemanfaatan laba BUMN harus diawali dengan mempertegas status hukum Danantara.

Sebab sebelum revisi UU 16/2026 seluruh laba BUMN adalah hak negara. Bukan didasarkan kepada jumlah atau proporsi kepemilikan saham. Laba BUMN inilah yang bisa ikut menguatkan struktur APBN dalam membiayai program-program strategis pembangunan.

Bagaimanakah halnya dengan kedudukan PT. DSI yang mengelola SDA dimaksud melalui royalti juga atau seperti apa polanya?

Oleh karena itu, jika Danantara dan PT. DSI berkarakter seperti korporasi swasta, maka publik harus menolaknya. Kebijakan ini bukanlah melakukan transformasi BUMN melainkan menarik pendulum ke arah swastanisasi.

Tidak ada bedanya Danantara seperti VOC diera penjajahan Belanda, laba BUMN hanya dibagikan kepada segelintir pemegang kekuasaan, rakyat banyak yang dirugikan.

Visi-Misi Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto untuk menegakkan ekonomi konstitusi untuk kemakmuran orang banyak hanyalah fatamorgana.

*) Defiyan Cori,  Ekonom Konstitusi

Pendapat dalam artikel ini adalah pandangan pribadi.

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.