KEMPALAN: Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Gerakan Rakyat Provinsi DKI Jakarta resmi menyerahkan berkas verifikasi administrasi lengkap kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Rakyat di Kantor Sekretariat DPP, Ampera, Jakarta Selatan, Sabtu (23/5/2026).
Penyerahan tersebut menandai Jakarta sebagai provinsi kesepuluh dalam menyerahkan dokumen legalitas partai politik ke pusat, setelah Nusa Tenggara Barat (NTB), Jambi, Kalimantan Barat (Kalbar), Sumatera Barat (Sumbar), Bangka Belitung, Kalimantan Selatan (Kalsel), Banten, Sulawesi Selatan (Sulsel), dan Lampung.
Ketua DPW Gerakan Rakyat DKI Jakarta, Taufan Alatas menyatakan bahwa pencapaian terbitnya Surat Keterangan Terdaftar (SKT) merupakan hasil kerja keras kolektif dari seluruh jajaran pengurus di tingkat wilayah hingga ranting.
“Alhamdulillah DKI Jakarta berhasil merampungkan paripurna untuk surat keterangan terdaftar di Kanwil Kementerian Hukum DKI Jakarta dalam waktu 3 bulan,” ujar Taufan.
Taufan menyebut dari total 44 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) di Jakarta, sebanyak 42 DPC telah rampung terbentuk. Sedangkan, dua DPC tersisa yang berada di wilayah Kepulauan Seribu ditargetkan selesai pada bulan Juni mendatang.
“Untuk DPD dan DPC, Alhamdulillah kita DKI Jakarta mendapat poin dari Kanwil Hukum sebesar 83 persen walau kita Alhamdulillah memenuhi target, di atas target. Targetnya adalah 75 persen, kita Alhamdulillah berhasil mencapai 83 persen,” jelasnya.
Menghadapi fase konsolidasi ke depan, DPW DKI Jakarta mengumumkan rencana ekspansi kepengurusan hingga tingkat kelurahan melalui pembentukan Dewan Pimpinan Ranting (DPRt).
“Dari 267 DPRt yang ada di Jakarta, In Sya Allah sebelum akhir tahun kami akan membentuk seluruhnya, mengingat kota Jakarta memiliki 267 jumlah kelurahan dan juga RW sebanyak lebih dari 2.700 RW dan RT lebih dari 30 ribuan RT. In Sya Allah kami akan menjinggakan seluruh Jakarta dan memasang panji-panji bendera Partai Gerakan Rakyat seluruh DKI Jakarta,” tutur Taufan.
Sementara itu, Ketua Umum Gerakan Rakyat, Sahrin Hamid memaparkan perkembangan fase legalitas secara nasional. Hingga kini, sebanyak 16 DPW dari total 38 provinsi di Indonesia telah resmi memegang SKT dari Kanwil Kemenkum, lalu 22 provinsi lainnya tengah merampungkan proses verifikasi administrasi secara ketat.
“Kalau 38 provinsi ini telah mendapatkan SKT baru kita bisa daftarkan partai ini di kantor Kemenkum RI. Jadi kalau 38 provinsi ini ada satu provinsi saja yang tidak bisa mendapatkan SKT maka kita belum bisa daftar ke Kementerian sebagai partai politik,” ucap Sahrin.
“Dan karena Kementerian Hukum RI ada di Jakarta, maka DPW, DPC, DPRt, anggota, simpatisan yang ada di Jakarta harus kita hantarkan box pendaftaran yang mungkin ada sekitar 3 sampai 5 box. Kita antar iringan-iringan ini kita antarkan bahwa partai ini siap untuk mendaftar,” lanjutnya.
Gerakan Rakyat sendiri menargetkan penyelesaian SKT Kanwil Kemenkum di 38 provinsi dalam waktu dekat guna memantapkan langkah menuju legalitas badan hukum partai politik. Tercatat sudah 16 provinsi mengantongi SKT, meliputi Jawa Barat, NTB, NTT, Jambi, Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Bangka Belitung, Sulawesi Selatan, Banten, Papua Barat Daya, DKI Jakarta, Lampung, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Riau.

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi