Minggu, 14 Juni 2026, pukul : 12:57 WIB
Surabaya
--°C

Menelusuri Celah Hukum dan Pola Manipulasi Dana Operasional SPPG dalam Program Makan Bergizi Gratis (Bag-1)

Misalnya, terdapat aturan yang membolehkan penunjukan langsung pada vendor penyedia bahan baku makanan, atau alat masak untuk SPPG dengan batasan nilai yang sangat tinggi tanpa justifikasi keadaan darurat yang sah.

Oleh: Prima Sp Vardhana

KEMPALAN: Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu inisiatif kebijakan publik, paling ambisius dalam sejarah modern Indonesia, bertujuan untuk mengatasi anak-anak kekurangan gizi, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, dan menggerakkan ekonomi skala lokal.

Untuk mengelola anggaran yang fantastis dan jangkauan logistik yang masif ini, pemerintah membentuk lembaga baru, yakni Badan Gizi Nasional (BGN).

Secara teori, pembentukan lembaga nirlaba khusus (ad hoc) seperti BGN tersebut dimaksudkan untuk menciptakan efisiensi, fokus, dan kecepatan eksekusi yang tidak dimiliki birokrasi konvensional.

Tapi, dalam kacamata hukum pidana korupsi dan administrasi negara, keberadaan lembaga yang “baru seumur jagung” acapkali menyimpan risiko laten yang tinggi.

Masa transisi kelembagaan ini adalah periode kritis di mana tertib administrasi belum mapan, sistem pengawasan internal (SPI) belum terbentuk sempurna, dan budaya organisasi masih cair.

Kondisi chaos administratif inilah, yang seringkali dimanfaatkan oknum-oknum di dalamnya untuk melakukan tindak pidana korupsi.

Esai ini akan menyoroti secara spesifik, bagaimana para tersangka dalam kasus BGN ini memanfaatkan status lembaga yang baru, untuk menciptakan tumpang-tindih aturan (regulatory overlap) dan ambiguitas penafsiran hukum.

BACA JUGA  Lahan Basah 3T di Tanah Kering

Fokus analisis akan diarahkan pada pola manipulasi dana operasional pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di tingkat daerah, serta bagaimana para pelaku menggunakan kelemahan sistemik lembaga baru, untuk meloloskan anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Kerentanan Yuridis Lembaga Baru Ladang Korupsi

Secara doktrinal, pembentukan lembaga negara baru didasarkan pada presumsi benevolence (niat baik), untuk mencapai tujuan bernegara.

Hukum Administrasi Negara memberikan diskresi yang cukup luas pada pimpinan lembaga baru, untuk menyusun struktur, tata kerja, dan juga aturan operasional melalui mekanisme Peraturan Badan (Perbad) atau Keputusan Kepala Badan.

Diskresi ini penting untuk fleksibilitas, namun tanpa pengawasan ketat, diskresi bertransformasi menjadi kekuasaan absolut yang koruptif. Robert Klitgaard dalam teorinya menyatakan, bahwa Korupsi = Monopoli + Diskresi – Akuntabilitas (C = M + D – A).

Dalam kasus BGN, pimpinan lembaga tersebut memiliki monopoli atas anggaran MBG yang besar, diskresi luas dalam menentukan aturan main operasional SPPG, dan akuntabilitas yang rendah karena sistem pengawasan (baik dari BPK, BPKP, maupun Inspektur Jenderal), yang belum terintegrasi sepenuhnya pada tahap awal.

Para tersangka memahami betul, bahwa pada tahap awal pembentukan, fokus pemerintah dan publik adalah pada “keberhasilan peluncuran program” (output visual), bukan pada “kepatuhan administratif” (proses akuntabel). Celah psikologis dan administratif inilah, yang menjadi pintu masuk utama bagi korupsi sistemik.

BACA JUGA  Indonesia Pusat Gravitasi Dunia: Peta Jalan Transformasi Menuju Era Baru

Menciptakan Tumpang-Tindih Aturan Untuk Mencopet Anggaran

Salah satu fokus utama investigasi Kejaksaan Agung, adalah bagaimana pimpinan BGN sengaja menciptakan ketidakpastian hukum melalui regulasi internal, yang saling bertentangan atau ambigu.

Dalam konteks SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi), yang merupakan ujung tombak distribusi makanan di lapangan, dana operasional adalah pos yang sangat basah.

Para tersangka diduga menerbitkan Peraturan Badan (Perbad) tentang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), bersifat “darurat” atau “khusus” dengan dalih percepatan program MBG.

Peraturan ini seringkali menabrak atau mengesampingkan prinsip-prinsip, dalam Peraturan Presiden tentang PBJ Pemerintah yang lebih tinggi hierarkinya.

Misalnya, terdapat aturan yang membolehkan penunjukan langsung pada vendor penyedia bahan baku makanan, atau alat masak untuk SPPG dengan batasan nilai yang sangat tinggi tanpa justifikasi keadaan darurat yang sah.

Di sisi lain, terdapat Surat Edaran Kepala Badan yang mewajibkan e-purchasing namun dengan klausul mengecualikan jika “terdapat kendala teknis”. (Bersambung Bag-2)

*) Prima Sp Vardhana, Wartawan Senior

Pendapat dalam artikel ini adalah pandangan pribadi.

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.