Sabtu, 4 Juli 2026, pukul : 16:59 WIB
Surabaya
--°C

Uraian Akal Sehat Kasus Ijazah Jokowi

Aktivitas itu menunjukkan adanya konsolidasi politik yang berpotensi berhadapan dengan arah pemerintahan saat ini. Juga, adanya kelompok pendukung Jokowi yang masih berupaya mempertahankan pengaruh politik di tingkat nasional.

Oleh: Muhammad Said Didu

KEMPALAN: Bahwa sejak beberapa tahun lalu, sudah banyak yang dipenjara kerena mempertanyakan ijazah Joko Widodo – padahal tidak pernah ada yang melihat ijazah asli Jokowi.

@KRMTRoySuryo2 dan @DokterTifa meneliti ijazah Jokowi yang dipublikasikan dan digunakan mendaftar untuk Pilkada dan Pilpres – bukan ijazah yang diakui asli dan dipegang oleh Jokowi (yang tidak pernah diperlihatkan).

Roy Suryo dan kawan-kawan berkeyakinan bahwa ijazah Jokowi yang selama ini dipublikasikan dan digunakan mendaftar adalah ijazah palsu. Bukan menuduh bahwa ijazah yang dipegang Jokowi (kalau ada) adalah palsu karena tidak pernah ada yang lihat.

Jika Jokowi punya ijazah yang disimpan, maka ada 2 (dua) kemungkinan, yaitu: (1) ijazah tersebut sama dengan yang ijazah beredar dan digunakan untuk mendaftar, atau (2) ijazah tersebut berbeda.

Jika ijazah yang dipegang Jokowi sama dengan yang fotokopi ijazah yang beredar (sesuai keyakinan Roy Suryo dkk) maka ijazah yang dipegang Jokowi adalah palsu.

Jika ijazah yang dipegang Jokowi berbeda dengan fotokopi ijazah yang beredar dan yang digunakan mendaftar, maka Jokowi pernah gunakan ijazah palsu untuk mendaftar Pilkada dan Pilpres.

BACA JUGA  Menolak Waras di Tengah "Kekayaan yang Salah Eja"

Jokowi wajib menunjukkan ijazah aslinya karena ijazah tersebut pernah digunakan untuk mendapatkan jabatan publik (Walikota, Gubernur, dan Presiden) yang juga gunakan uang rakyat sampai sekarang.

Di depan Tim Bareskrim Mabes Polri ketika Muslim Arbi pimpin Delegasi TPUA untuk gelar Perkara Khusus tanggal 9 Juli 2025 sudah mereka tanyakan itu mana Ijazah Asli nya. Mabes Polri pun tidak bisa tunjukkan.

Jokowi Ingin Terus Berkuasa

Jokowi tidak pernah benar-benar rela melepaskan kekuasaan dan terus berupaya mempertahankan pengaruh politiknya meski sudah tidak lagi menjabat sebagai presiden.

Ada lima fakta yang menunjukkan adanya langkah-langkah politik Jokowi untuk tetap berada dalam lingkar kekuasaan nasional.

Fakta pertama terjadi pada periode 2022-2023 saat muncul wacana perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode.

Sejumlah tokoh politik, seperti Airlangga Hartarto, Luhut Binsar Pandjaitan, Zulkifli Hasan, Muhaimin Iskandar, Bambang Soesatyo, dan LaNyalla Mahmud Mattalitti, turut menggaungkan gagasan tersebut.

Upaya itu merupakan bagian dari usaha mempertahankan kekuasaan Jokowi.

Fakta kedua adalah proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

BACA JUGA  Menyiapkan Sekoci bagi Penumpang Kapal Retak

Bahwa perubahan syarat usia calon presiden dan wakil presiden melalui putusan Mahkamah Konstitusi membuka jalan bagi Gibran untuk maju dalam kontestasi nasional. Putusan tersebut tidak bisa dilepaskan dari posisi Anwar Usman yang merupakan ipar Jokowi.

Fakta ketiga adalah pertemuan di Solo pada 13 Oktober 2024 jelang pelantikan pemerintahan baru. Jokowi punya pengaruh besar terhadap proses pembentukan kabinet pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Fakta keempat terjadi pada 2025 ketika Jokowi secara terbuka menyampaikan harapannya agar Prabowo dan Gibran bisa kembali berpasangan pada Pemilihan Presiden 2029.

Pernyataan tersebut menunjukkan keinginan mempertahankan kesinambungan pengaruh politik keluarga Jokowi dalam pemerintahan mendatang.

Adapun fakta kelima terlihat pada 2026 ketika Jokowi bersama anak-anaknya dan partai politik (PSI) yang dipimpin putranya, Kaesang Pangarep, mulai aktif turun ke berbagai daerah.

Aktivitas itu menunjukkan adanya konsolidasi politik yang berpotensi berhadapan dengan arah pemerintahan saat ini. Juga, adanya kelompok pendukung Jokowi yang masih berupaya mempertahankan pengaruh politik di tingkat nasional.

Berdasarkan rangkaian fakta tersebut, apakah kondisi tersebut masih layak untuk dibiarkan berlangsung tanpa pengawasan publik yang ketat.

*) Muhammad Said Didu, Mantan Sekretaris Kementerian BUMN

Pendapat dalam artikel ini adalah pandangan pribadi.

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.