Lalu diduga memanfaatkan jabatannya dengan meminta dua saksi berinisial YCS dan RD mendirikan sebuah perusahaan yang dijadikan sarana menjual ompreng kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Oleh: Joko Intarto
KEMPALAN: Pangkatnya jenderal polisi. Status masih aktif. Rangkap jabatan pula di Badan Gizi Nasional (BGN).
Tentu gaji dan tunjangannya besar. Tetapi pangkat dan penghasilan tinggi tidak menjamin integritas. Buktinya ia masih tergoda untuk berbisnis di lembaga itu.
Berbeda dengan petinggi BGN yang sudah lebih dulu dicokok aparat Kejaksaan Agung, jenderal ini pilih berbisnis ompreng.
Ompreng adalah barang yang nilainya tak seberapa. Harganya hanya beberapa ribu rupiah per unitnya. Tetapi jangan salah. Kalau volumenya jutaan unit, hasil korupsinya ratusan miliar juga!
Temuan kasus ini seperti menjawab pertanyaan publik pada saat program MBG dimulai:
1. Mengapa spesifikasi bahan dan model omprengnya tidak ada di pasaran?
2. Mengapa BGN mewajibkan penggunaan ompreng dengan spesifikasi bahan dan model yang seragam?
4. Mengapa pabrik ompreng dalam negeri tidak ada yang dilibatkan?
Lolos dari penolakan publik karena isu minyak babi, pengadaan ompreng itu pun terbelit tuduhan korupsi. Sang jenderal pun jadi tersangka ketujuh yang terancam bui.
Oh Jenderal Ompreng, nasibmu kini!
Catatan Media
Seperti diberitakan berbagai media, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN) Brigjen Polisi Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI), sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG.
Penetapan tersebut memperluas daftar tersangka dalam perkara itu menjadi tujuh orang. Dari penetapan LMI, mulai terkuak bahwa praktik korupsi dalam program MBG justru menyasar hingga seluruh lini.Me
Mulai dari pengadaan barang bernilai triliunan rupiah, penunjukan mitra, serta penjualan titik dapur, hingga pengadaan food tray atau ompreng sebagai wadah makanan.
“Beberapa hari yang lalu, kami menetapkan satu orang tersangka lagi yaitu saudara LMI, menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sampai Maret 2025, dan saat ini menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Lalu diduga memanfaatkan jabatannya dengan meminta dua saksi berinisial YCS dan RD mendirikan sebuah perusahaan yang dijadikan sarana menjual ompreng kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Tak hanya mengarahkan pembentukan perusahaan, Lalu juga diduga menentukan harga ompreng yang wajib dibeli calon mitra.
“Perannya adalah tahun 2025, saudara LMI meminta saksi YCS dan RD mendirikan suatu perusahaan dengan tujuan sebagai sarana melakukan penjualan alat berupa alat berupa food tray pada calon mitra SPPG dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka LMI,” kata dia.
Harga itu, kata dia, telah memasukkan komponen fee yang diduga akan dinikmati Lalu sebagai imbalan atas persetujuan pemasokan ompreng ke titik-titik SPPG.
Penyidik kemudian menahan Lalu di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.
Atas perbuatannya, Lalu disangka melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP.
*) Joko Intarto, Penulis Buku
Pendapat dalam artikel ini adalah pandangan pribadi.

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi