Ketua DPRD Kota Surabaya Syaifuddin Zuhri (jaket merah) mendatangi rumah duka korban di kawasan Jalan Margorejo, Sabtu (13/6) malam. (Foto: Andra Jatmiko/kempalan.com).
SURABAYA-KEMPALAN: Ketua DPRD Kota Surabaya H. Syaifuddin Zuhri mendatangi rumah duka korban kecelakaan yang diduga akibat minimnya pengamanan proyek pembangunan drainase di kawasan Jalan Margorejo, Sabtu (13/6) malam. Kunjungan tersebut dilakukan sebagai bentuk empati sekaligus penegasan bahwa aspek keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam setiap proyek pembangunan di ruang publik.
Dalam kesempatan itu, Syaifuddin menegaskan bahwa seluruh proyek drainase maupun gorong-gorong yang dikerjakan di Kota Surabaya wajib memenuhi standar keselamatan kerja dan pengamanan area proyek. Menurutnya, sarana pengamanan seperti barrier, jaring pengaman, rambu peringatan, hingga lampu penerangan harus tersedia secara memadai untuk mencegah terjadinya kecelakaan.
“Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama. Proyek yang berada di ruang publik wajib dilengkapi pengamanan yang memadai agar tidak membahayakan pengguna jalan,” ujar Syaifuddin.
Ia menegaskan, apabila ditemukan pelanggaran dalam pelaksanaan proyek, maka perlu dilakukan penyelidikan secara menyeluruh. Jika terbukti ada kelalaian yang menyebabkan kerugian atau membahayakan masyarakat, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain aspek keselamatan, Ketua DPRD Surabaya juga menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran proyek. Menurutnya, setiap proyek harus dilengkapi papan informasi yang memuat nilai anggaran, waktu pelaksanaan, serta pihak pelaksana sebagai bentuk keterbukaan kepada publik.
Syaifuddin mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Kota Surabaya dalam merespons insiden tersebut. Namun demikian, ia meminta Dinas Pekerjaan Umum (PU) untuk memperketat pengawasan terhadap seluruh proyek yang sedang berlangsung agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
“Kami meminta seluruh proyek dipantau secara ketat. Jangan sampai proyek pembangunan justru mengganggu atau membahayakan masyarakat, baik pengguna jalan lingkungan maupun jalan raya,” katanya.
Terkait proyek drainase di Jalan Margorejo yang menjadi sorotan pasca insiden tersebut, DPRD Surabaya mendorong dilakukan evaluasi menyeluruh. Bahkan, proyek tersebut dinilai perlu dihentikan sementara hingga proses pemeriksaan dan evaluasi selesai dilakukan.
Menurut Syaifuddin, apabila ditemukan pelanggaran prosedur keselamatan, kontraktor harus bertanggung jawab, termasuk memberikan perhatian dan santunan kepada korban maupun keluarga yang terdampak.
“Korban harus mendapatkan perhatian secara moral dan sosial sebagai bentuk tanggung jawab. Pemerintah Kota juga harus tegas terhadap kontraktor yang tidak mematuhi aturan,” tegasnya.
Sementara itu, Edi Parlin, suami korban Laila Endriati, mengungkapkan bahwa kecelakaan yang menimpa istrinya diduga terjadi akibat minimnya pengamanan di lokasi proyek. Saat kejadian pada Jumat (12/6) sekitar pukul 19.30 WIB, kondisi lokasi disebut gelap tanpa lampu peringatan maupun jaring pengaman.
“Tidak ada lampu penanda dan sama sekali tidak ada jaring pengaman di lokasi proyek,” ungkap Edi.
Keluhan tersebut juga telah disampaikan kepada Wali Kota Surabaya dengan harapan seluruh proyek pembangunan yang berada di badan jalan dilengkapi sistem pengamanan dan penerangan yang memadai.
Menanggapi hal itu, Syaifuddin kembali menegaskan bahwa proyek yang berada di jalan umum wajib memenuhi standar keselamatan yang telah ditetapkan. Selain itu, setiap kerusakan jalan akibat pelaksanaan proyek harus dikembalikan ke kondisi semula setelah pekerjaan selesai.
“Jika tidak ada pengamanan yang memadai, tentu berpotensi menimbulkan kecelakaan. Karena berada di jalan umum, maka standar keselamatan harus dipenuhi, termasuk pemasangan barrier yang rapat dan lampu peringatan pada malam hari,” jelasnya.
Ia menambahkan, DPRD Surabaya melalui Komisi C akan terus melakukan pengawasan dan inspeksi mendadak (sidak) terhadap proyek-proyek pembangunan di Kota Pahlawan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh pelaksana proyek mematuhi standar keselamatan dan tidak mengabaikan hak masyarakat sebagai pengguna fasilitas publik.
“Ini menjadi peringatan bagi semua pihak. Jangan sampai kejadian serupa terulang kembali. Keselamatan masyarakat harus benar-benar menjadi prioritas utama dalam setiap proyek pembangunan,” pungkasnya. (Andra Jatmiko)

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi