Senin, 15 Juni 2026, pukul : 08:30 WIB
Surabaya
--°C

Menelusuri Celah Hukum dan Pola Manipulasi Dana Operasional SPPG dalam Program Makan Bergizi Gratis (Bag-2)

Melalui penciptaan tumpang-tindih aturan, ambiguitas penafsiran hukum dalam PBJ, pemanfaatan unit SPPG yang lemah juridris, serta kolusi dengan yayasan-yayasan cangkang, mereka berhasil menciptakan “birokrasi koruptif paralel”.

Oleh: Prima Sp Vardhana

KEMPALAN: Frasa “kendala teknis” ini dijadikan pasal karet oleh para tersangka dan pengelola SPPG di daerah, untuk melakukan penunjukan langsung pada vendor-vendor yang telah diatur (arranged), yang seringkali berafiliasi dengan kepentingan pribadi para tersangka.

Tumpang tindih antara aturan “wajib e-purchasing” dan “pengecualian kendala teknis”, menciptakan ruang gelap juridris bagi mark-up harga dan kolusi.

Pola yang paling menonjol adalah pemanfaatan status SPPG sebagai unit (suatu) operasional, yang belum memiliki status hukum mandiri yang kuat (seperti Satker BLU). Hal ini menyebabkan tata kelola keuangannya menjadi sangat fluktuatif, dan bergantung pada diskresi pusat.

Para tersangka dan calon tersangka diduga menciptakan pola penyerapan dana operasional, melalui yayasan-yayasan swasta sebagai “mitra pendamping” atau “pengelola teknis” SPPG.

Keberadaan yayasan ini dijustifikasi melalui aturan internal BGN, sebagai bentuk kolusi public-private partnership guna mempercepat distribusi di daerah terpencil. Namun, secara hukum, ini adalah tumpang tindih fungsi yang fatal.

Sehingga membuat dana negara (APBN) yang seharusnya dikelola dengan prinsip perbendaharaan negara yang ketat, dialihkan ke rekening yayasan pribadi atau kelompok dengan pengawasan yang minimal.

Dana operasional untuk sewa tempat, honor relawan masak, dan logistik bahan baku disalurkan ke yayasan tersebut. Yayasan kemudian melakukan mark-up pada laporan pertanggungjawaban (LPJ), atau bahkan membuat LPJ fiktif.

Ini karena status SPPG adalah unit baru di daerah, yang Inspektorat Daerah pun belum jelas kewenangan tupoksi pengawasannya, sehingga manipulasi ini bisa berjalan mulus.

Temuan mencengangkan lainnya, adalah terkait SPPG yang sedang dikenakan sanksi skorsing atau penghentian sementara operasional, karena pelanggaran standar gizi atau sanitasi.

Secara logika hukum, SPPG yang diskors tidak berhak menerima dana operasional harian. Misalnya honor relawan dan pembelian bahan baku selama masa sanksi.

Kebijakan sebaliknya justru dilakukan para tersangka di tingkat pusat, dengan memanfaatkan kekacauan data dan tumpang tindih wewenang antara Divisi Pengawasan dan Divisi Keuangan BGN.

Divisi Keuangan diperintahkan tetap mencairkan dana operasional (misalnya Rp 6 juta per hari per SPPG) berdasarkan kontrak yang sudah ada, dengan alasan “belum menerima surat resmi skorsing” atau “dana sudah terlanjur dialokasikan dalam rencana kas”.

BACA JUGA  Pesta Pora Yang Sudah Terlalu Lama (Bag-1)

Dana yang cair ke SPPG non-aktif ini kemudian ditampung dan dikorupsi. Ini adalah bukti nyata betapa lemahnya rekonsiliasi data pada lembaga baru, yang disengaja untuk membiarkan anggaran bocor.

Analisi Hukum Pidana

Tindakan para tersangka yang menciptakan tumpang-tindih aturan, demi untuk meloloskan anggaran ini memenuhi unsur-unsur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Para tersangka dan calon tersangka dinilai melanggar Pasal 2 Ayat (1) (Perbuatan Melawan Hukum).

Karena telah menciptakan regulasi internal (Peraturan Badan) yang secara nyata, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi (seperti UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, dan Perpres PBJ) dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau korporasi (termasuk yayasan cangkang), adalah bentuk perbuatan melawan hukum (PMH) secara formil maupun materiil.

PMH di sini bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan mens rea (niat jahat) untuk merampok uang negara dengan jubah legalitas palsu.

Para tersangka dan calon tersangka dinilai melanggar Pasal 3 (Penyalahgunaan Wewenang). Ini karena mereka sebagai pimpinan BGN, menyalahgunakan kewenangan dan kesempatan yang ada pada mereka karena jabatannya.

Kesempatan itu muncul dari status BGN sebagai lembaga baru, yang diberikan diskresi luas.

Alih-alih menggunakan diskresi untuk memperkuat kelembagaan (seperti dengan membentuk SPI yang kuat sejak hari pertama), mereka menggunakannya untuk menciptakan aturan yang melonggarkan pengawasan (penunjukan langsung tanpa batas, penggunaan yayasan swasta, pengabaian status skorsing).

Tindakan-tindakan tersebut secara langsung, merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Pertanggungjawaban Komando (Doctrine of Command Responsibility)

Dalam konteks korupsi sistemik di lembaga baru, dalih pimpinan bahwa mereka “tidak mengetahui teknis di lapangan” atau “bawahan yang bermain”, tidak dapat diterima secara hukum.

Dengan diskresi luas yang mereka miliki untuk menyusun aturan itu, pimpinan lembaga memiliki kewajiban manajerial (fiduciary duty) untuk memastikan, sistem keuangan bekerja dengan benar.

Pembiaran terhadap pola manipulasi dana operasional SPPG, yang masif dan juga berulang menunjukkan adanya kesengajaan (dolus) atau setidaknya kelalaian yang sangat berat (culpa lata) yang berkonsekuensi pidana.

BACA JUGA  Menelusuri Celah Hukum dan Pola Manipulasi Dana Operasional SPPG dalam Program Makan Bergizi Gratis (Bag-1)

Implikasi Terhadap Tata Kelola Pemerintahan dan Pencegahan

Kasus korupsi sistemik di BGN memberikan pelajaran hukum, yang berharga bagi tata kelola kelembagaan di Indonesia:

1. Moratorium Diskresi Tanpa Batas pada Lembaga Baru:

Jadi, harus ada batasan yuridis yang tegas dari KemenPAN-RB dan Kementerian Keuangan, bahwa diskresi pimpinan lembaga baru dalam pbPBJ dan pengelolaan keuangan tidak boleh menyimpang dari aturan umum, kecuali dalam keadaan darurat yang disahkan oleh rapat kabinet. Masa “transisi administratif” tidak boleh dijadikan suaka bagi koruptor.

2. Mandatory Embedding of SPIP/Inspektorat: Pembentukan lembaga negara baru harus dibarengi secara mandatory, dengan penempatan suatu Satuan Pengawas Internal (SPIP) atau tim dari BPKP yang embedded sejak hari pertama.

Persetujuan pencairan anggaran besar tidak boleh diberikan, sebelum sistem pengawasan minimal (check and balance) terbentuk.

3. Transparansi Digital Total:

Pola manipulasi dana operasional SPPG bisa dicegah, jika ada sistem e-budgeting dan e-reporting yang real-time hingga ke tingkat lapangan, yang bisa diakses oleh publik atau minimal oleh lembaga pengawas eksternal.

Semua fakta  hukum temuan Kejaksaan Agung itu, mencerminkan jika korupsi pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN), adalah manifestasi sempurna dari korupsi sistemik yang memanfaatkan kerentanan kelembagaan baru.

Para tersangka, dengan kecerdasan manajerial yang disalahgunakan, tidak melakukan pencurian kas negara secara konvensional, melainkan dengan “mencuri melalui regulasi”.

Melalui penciptaan tumpang-tindih aturan, ambiguitas penafsiran hukum dalam PBJ, pemanfaatan unit SPPG yang lemah juridris, serta kolusi dengan yayasan-yayasan cangkang, mereka berhasil menciptakan “birokrasi koruptif paralel”.

Tindakan ini bukan sekadar perbuatan melawan hukum biasa, melainkan pengkhianatan terhadap tujuan mulia negara, untuk menyejahterakan rakyat melalui gizi yang baik.

Penegakan hukum yang tegas terhadap oknum-oknum di BGN sangat krusial, tidak hanya untuk memulihkan kerugian negara, tetapi untuk memberikan pesan bahwa hukum tidak akan mentolerir korupsi, yang berlindung di balik kedok fleksibilitas lembaga baru.

*) Prima Sp Vardhana, Wartawan Senior

Pendapat dalam artikel ini adalah pandangan pribadi.

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.