Kamis, 11 Juni 2026, pukul : 16:50 WIB
Surabaya
--°C

Komisi B Tegaskan: Pemotongan Unggas Wajib di RPU

Ketua Komisi B DPRD Surabaya Faridz Afif. (FOTO: Andra Jatmiko/kempalan.com)

SURABAYA-KEMPALAN: Rapat dengar pendapat Komisi B DPRD Kota Surabaya bersama sejumlah pihak terkait, Selasa (14/4), menghasilkan kesepakatan penting terkait penataan aktivitas perdagangan unggas di pasar tradisional, khususnya di Pasar Pecindilan.

Dalam rapat yang dihadiri Direktur Utama PD Pasar Surya Agus Priyo, Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (BPSDA) Kota Surabaya Vykka Anggradevi, perwakilan pedagang, serta kuasa hukum, ditegaskan bahwa pasar tidak diperbolehkan digunakan untuk aktivitas penyembelihan unggas.

Ketua Komisi B DPRD Surabaya Faridz Afif menegaskan bahwa ketentuan tersebut merujuk pada regulasi yang berlaku, mulai dari peraturan kementerian hingga peraturan daerah.

“Pasar hanya diperbolehkan untuk penjualan daging, bukan untuk kegiatan penyembelihan unggas,” ujarnya.

Menurut Faridz, seluruh aktivitas pemotongan unggas di Kota Surabaya wajib dilakukan di Rumah Potong Unggas (RPU) yang telah disiapkan pemerintah kota maupun pihak swasta yang memenuhi persyaratan. Beberapa fasilitas RPU milik pemerintah saat ini telah tersedia di kawasan Jeruk, dan tengah dibangun di wilayah Wonokromo serta Babakan.

BACA JUGA  Polsek Prambon Pantau Tanaman Jagung Usia 75 Hari, Dukung Program Ketahanan Pangan

Ia juga menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga kebersihan lingkungan dan kesehatan masyarakat.

“Pemotongan unggas di pasar menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari limbah darah, bulu, hingga bau yang mencemari lingkungan. Di RPU, semua sudah diatur dengan sistem pengolahan limbah (IPAL) dan standar operasional prosedur yang jelas,” jelasnya.

Faridz memastikan bahwa pemerintah kota tidak akan merugikan pedagang. Sebaliknya, solusi yang disiapkan bertujuan memberikan kepastian usaha sekaligus menciptakan lingkungan pasar yang lebih sehat dan tertib.

“Pedagang tetap boleh berjualan unggas, termasuk unggas hidup, namun tidak boleh melakukan penyembelihan di area pasar,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Utama PD Pasar Surya Agus Priyo menyampaikan bahwa pihaknya telah mencapai kesepahaman dengan para pedagang. Untuk sementara, pedagang di Wonokromo dan Pasar Babakan yang sebelumnya melakukan pemotongan unggas akan direlokasi sementara seiring pembangunan RPU oleh Pemkot Surabaya.

BACA JUGA  Dugaan Eksploitasi Anak di Gion Resto & Spa, Manajemen Sebut Kesalahan Agen Penyalur

“Setelah RPU selesai dibangun, seluruh proses pemotongan akan dilakukan di sana. Pedagang tetap bisa berjualan seperti biasa, hanya sistem pemotongannya yang dialihkan ke RPU,” ujar Agus.

Ia menambahkan, para jagal yang selama ini bekerja di pasar akan difasilitasi untuk mendapatkan sertifikasi dan diintegrasikan ke dalam sistem operasional RPU. Dengan demikian, mata pencaharian mereka tetap terjamin.

Kesepakatan dalam rapat ini menjadi titik temu antara pemerintah dan pedagang, sekaligus langkah konkret dalam penataan sistem perdagangan unggas di Kota Surabaya agar lebih higienis, terstandar, dan ramah lingkungan. (Dwi Arifin)

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.