Senin, 29 Juni 2026, pukul : 22:55 WIB
Surabaya
--°C

Bulek: Jangan Hambat Investasi dan Bebaskan dari Pungli

Anggota Komisi B DPRD Surabaya Budi Leksono. (Foto: Andra Jatmiko/kempalan.com)

SURABAYA-KEMPALAN: Komisi B DPRD Kota Surabaya menegaskan pentingnya memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi pelaku usaha, sekaligus mengingatkan agar tidak ada praktik pungutan liar (pungli) maupun pihak-pihak yang justru menghambat investasi di Kota Pahlawan.

Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pengelolaan parkir Restoran Spesial Soto Boyolali (SSB) di Surabaya yang digelar di Ruang Rapat Komisi B DPRD Kota Surabaya, Senin (29/6).

Rapat dihadiri Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala DPMPTSP, Camat Tambaksari, Lurah Kapas Madya Baru, Ketua LPMK, Ketua RW 06, serta pimpinan Restoran Spesial Soto Boyolali beserta jajarannya.

Usai rapat, Anggota Komisi B DPRD Surabaya Budi Leksono mengatakan,p secara prinsip persoalan pengelolaan parkir maupun perizinan usaha telah berjalan sesuai ketentuan. Ia meminta seluruh pihak menjaga iklim investasi agar tetap kondusif.

“Pada prinsipnya semuanya sudah tertata dengan baik. Perizinan dari DPMPTSP juga sudah jelas, termasuk aspek lalu lintas, pajak, dan lainnya. Jangan sampai persoalan ini justru membuat suasana Surabaya menjadi keruh,” ujarnya.

BACA JUGA  Kantongi SKT Kanwil Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Sulawesi Barat Resmi Terdaftar

Menurut Bulek, begitu sapaan akrabnya, pengelolaan parkir juga telah dilakukan secara proporsional. Namun, ia mengingatkan agar tidak ada praktik pungutan liar yang mengatasnamakan kepentingan masyarakat.

Ia menilai apabila terdapat dukungan kepada kegiatan sosial kemasyarakatan di tingkat RT maupun RW, hal itu sebaiknya dilakukan dalam bentuk partisipasi sukarela, bukan menjadi kewajiban yang berpotensi menimbulkan persepsi pungli.

“Kalau ada bantuan untuk kegiatan-kegiatan di kampung tentu itu baik. Tetapi jangan sampai muncul pungutan yang tidak semestinya. Pemerintah Kota juga sudah memberikan insentif kepada RT dan RW,” katanya.

Bulek juga mengingatkan agar persoalan-persoalan yang masih tersisa, terutama terkait lahan parkir maupun administrasi perizinan, segera diselesaikan tanpa menghambat operasional usaha.

Menurutnya, apabila sebagian besar perizinan telah dipenuhi dan hanya tinggal melengkapi beberapa persyaratan administratif, proses penyelesaiannya harus dipercepat.

BACA JUGA  Bhabinkamtibmas Polsek Candi Intensif Dampingi Petani, Pastikan Tanaman Jagung Tumbuh Optimal

“Kalau memang tinggal melengkapi beberapa izin, ya diselesaikan. Jangan sampai seluruh proses yang sudah ditempuh akhirnya terganjal satu persoalan sehingga menimbulkan gejolak,” ujarnya.

Ia berharap pemerintah daerah terus memberikan kepastian kepada para investor dan pelaku usaha yang telah beritikad baik menanamkan modal di Surabaya.

“Jangan sampai orang yang sudah punya niat baik untuk berinvestasi justru mendapatkan hambatan. Kita harus memberikan kemudahan karena investasi ini juga menjadi bagian dari upaya menggerakkan perekonomian Kota Surabaya,” tegasnya.

Meski mengakui masih terdapat persoalan terkait lahan parkir, Bulek menilai kondisi tersebut tidak semestinya menghambat keseluruhan proses usaha.

“Kalau saya sederhana. Pengusahanya jangan diotak-atik kalau memang sudah jelas memberikan kontribusi PAD, membayar pajak, dan proses perizinannya sudah berjalan. Tinggal menyelesaikan kekurangan administrasi yang masih ada,” tandasnya. (Andra Jatmiko)

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.