Rapat dengar pendapat yang digelar Komisi B DPRD Surabaya terkait pembangunan Lapangan Padel, Kamis (4/6). (Foto: Andra Jatmiko/kempalan.com)
SURABAYA-KEMPALAN: Komisi B DPRD Kota Surabaya meminta pembangunan Lapangan Padel di kawasan Dukuh Pakis dihentikan sementara menyusul munculnya sengketa data kepemilikan lahan antara Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dan pihak pemegang sertifikat yang menyewakan lahan kepada investor.
Permintaan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi B DPRD Surabaya pada Kamis (4/6). Rapat ini menghadirkan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Camat dan Lurah Dukuh Pakis, serta perwakilan PT Golden City dan PT Platinum Golden Indonesia.
Dalam rapat terungkap bahwa PT Platinum Padel Indonesia menyewa lahan dari Hariyanto Santoso berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 397 dan 408 melalui perjanjian sewa menyewa tertanggal 28 Juli 2025. Selanjutnya, perusahaan mengajukan perizinan melalui sistem Surabaya Single Window (SSW) dan memperoleh Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) dari DPRKPP Kota Surabaya pada 21 April 2026.
Namun, proses perizinan tersebut kemudian memunculkan persoalan setelah DPRKPP meminta klarifikasi kepada BPKAD terkait status lahan yang diajukan dalam permohonan izin. Dalam surat balasan tertanggal 13 Mei 2026, BPKAD menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan aset Pemkot Surabaya yang telah tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen Barang Daerah (Simbada).

Anggota Komisi B DPRD Surabaya Agoeng Prasodjo.
Keterangan tersebut diperkuat oleh Lurah Dukuh Pakis yang menyebut, berdasarkan Buku Kretek, lahan yang dimohonkan izin berada pada Persil Nomor 6 di sisi barat Taman Makam Pahlawan (TMP) Kota Surabaya di Jalan Abdul Wahab Siamin.
Karena terdapat perbedaan data terkait hak kepemilikan tanah antara Pemkot Surabaya dan pihak pemegang sertifikat, Komisi B meminta agar pembangunan tidak dilanjutkan hingga status lahan memperoleh kepastian hukum.
Anggota Komisi B DPRD Surabaya Agoeng Prasodjo menegaskan bahwa persoalan utama bukan pada kegiatan usaha padel, melainkan status lahan yang digunakan.
“Menurut BPKAD, lokasi yang saat ini dibangun masuk aset Pemerintah Kota Surabaya. Karena itu, sebelum izin diterbitkan sebenarnya sudah ada surat dari BPKAD kepada DPRKPP yang menjelaskan status aset tersebut,” kata Agoeng usai rapat.
Ia menyayangkan surat dari BPKAD tidak menjadi pertimbangan sebelum terbitnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Menurutnya, koordinasi antarperangkat daerah semestinya dilakukan secara menyeluruh sebelum izin diterbitkan.
“Harusnya ketika ada surat dari BPKAD yang menyatakan tanah itu aset pemkot, dilakukan klarifikasi terlebih dahulu. Jangan sampai izin keluar sementara status lahannya masih dipersoalkan,” ujarnya.
Agoeng menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima Komisi B, aset tersebut telah tercatat sebagai milik pemerintah sejak puluhan tahun lalu. Sementara sertifikat yang dimiliki pihak swasta terbit setelahnya sehingga perlu dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh instansi pertanahan.
Ia juga menegaskan bahwa penghentian pembangunan bukan didasari pertimbangan suka atau tidak suka terhadap investasi, melainkan semata-mata untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan.
“Kami sejak rapat pertama sudah meminta pembangunan dihentikan sementara. Semakin pembangunan dilanjutkan, potensi kerugian pihak investor juga semakin besar apabila nantinya terbukti ada persoalan hukum terkait lahannya,” tegasnya.
Dalam rapat tersebut, Komisi B bersama BPKAD juga berencana berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) guna memperoleh kepastian mengenai status tanah yang menjadi objek sengketa.
Menurut Agoeng, langkah tersebut diperlukan agar seluruh pihak memperoleh kejelasan dan proses administrasi pertanahan dapat berjalan sesuai ketentuan.
“Kami akan segera berkoordinasi dengan Kanwil BPN untuk memastikan posisi hukum tanah tersebut. Yang terpenting sekarang adalah mendapatkan kepastian status lahannya terlebih dahulu,” katanya.
Hingga kepastian hukum diperoleh, Komisi B DPRD Surabaya merekomendasikan agar seluruh aktivitas pembangunan lapangan padel di lokasi tersebut dihentikan sementara. (Andra Jatmiko)

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi