Ketua Komisi B DPRD Surabaya M. Faridz Afif. (Foto: Andra Jatmiko/kempalan.com)
SURABAYA-KEMPALAN: Komisi B DPRD Kota Surabaya memberikan tenggat waktu selama sebulan kepada manajemen Spesial Soto Boyolali (SSB) yang ada di jalan Kenjeran Kota Surabaya untuk melengkapi seluruh dokumen perizinan usaha yang hingga kini belum dipenuhi.
Deadline tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pengelolaan parkir SSB yang digelar di Ruang Rapat Komisi B DPRD Surabaya, Senin (29/6).
RDP dihadiri Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala DPMPTSP, Camat Tambaksari, Lurah Kapas Madya Baru, Ketua LPMK, Ketua RW 06, serta Manajemen Spesial Soto Boyolali beserta jajarannya.
Ketua Komisi B DPRD Surabaya M. Faridz Afif mengungkapkan, dalam rapat ditemukan sejumlah persoalan mendasar terkait legalitas operasional restoran tersebut. Di antaranya perubahan klasifikasi izin usaha dari warung menjadi restoran, kepemilikan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin), hingga Izin Penyelenggaraan Parkir (IPP) yang belum terpenuhi.

Rapat Komisi B DPRD Surabaya.
“Iya, nanti Spesial Soto Boyolali diminta segera melengkapi perizinannya. Pertama, perizinan usaha harus berubah dari warung menjadi restoran. Kedua terkait SLHS, kemudian Amdal Lalin. Semuanya belum terpenuhi tetapi usaha sudah beroperasi. Ini menjadi catatan penting bagi Pemerintah Kota Surabaya agar seluruh outlet di Surabaya benar-benar melengkapi perizinannya,” kata Afif usai rapat.
Menurutnya, persoalan parkir belum dapat diputuskan sebelum seluruh tahapan administrasi diselesaikan, terutama Amdal Lalin yang menjadi dasar penerbitan Izin Penyelenggaraan Parkir.
“Soal parkir masih belum diselesaikan karena menunggu Amdal Lalin. Setelah semua selesai baru IPP bisa diterbitkan. Kalau tahapan awal belum selesai, maka tahapan berikutnya juga belum bisa diproses. Semua perizinan harus dirapikan agar tidak memicu polemik lagi,” ujarnya.
Meski demikian, Komisi B menawarkan solusi sementara terkait polemik pengelolaan parkir dengan melibatkan warga sekitar sebagai juru parkir.
“Kita ambil solusi agar warga dilibatkan menjadi petugas juru parkir. Ini juga menjadi bagian dari pelibatan masyarakat sekitar sesuai semangat peraturan daerah yang ada,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Afif juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap pelaku usaha yang telah beroperasi meski belum mengantongi izin lengkap. Ia meminta Pemerintah Kota Surabaya, khususnya DPMPTSP( Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) lebih tegas dalam melakukan pembinaan dan penegakan aturan.
“Kalau dalam batas waktu yang sudah ditentukan perizinannya tidak dipenuhi, maka harus diberikan SP 1, SP 2, SP 3, setelah itu dilakukan penyegelan sesuai prosedur. DPMPTSP harus tegas agar seluruh perizinan di Surabaya tertib,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, persoalan serupa tidak hanya terjadi pada Spesial Soto Boyolali yang ada di Kota Surabaya. Berdasarkan data yang dimiliki Komisi B, masih terdapat sejumlah tenant di Surabaya yang menggunakan izin usaha warung meski aktivitas usahanya telah memenuhi kategori restoran.
“Kalau memasak di lokasi, berarti izinnya restoran. Masih banyak tenant yang izinnya warung padahal operasionalnya restoran. Pemerintah Kota harus mendata ulang seluruh tenant, kemudian memberikan batas waktu untuk mengurus perubahan izin sebelum dilakukan tindakan administratif,” katanya.
Afif juga meminta pemerintah wilayah tidak hanya berfokus mencari solusi atas persoalan parkir ketika muncul polemik di lapangan, melainkan terlebih dahulu memastikan legalitas usaha telah dipenuhi.
“Saya tegaskan kepada camat dan lurah, kalau ada persoalan seperti ini, cek dulu izinnya lengkap atau tidak. Jangan langsung mencari solusi parkir. Setelah izinnya lengkap baru dicari solusi lain. Kalau tidak, akhirnya persoalan menjadi semakin rumit,” ujarnya.
Sebagai bentuk toleransi terhadap investasi yang telah berjalan, Komisi B memberikan kesempatan operasional selama satu bulan kepada Spesial Soto Boyolali untuk menyelesaikan seluruh kewajiban administrasi.
“Kami kasih waktu satu bulan agar seluruh izin diselesaikan, termasuk Amdal Lalin, Izin Penyelenggaraan Parkir, SLHS, dan perubahan KBLI dari warung menjadi restoran. Ini bukan perlakuan khusus, tetapi bentuk toleransi karena usahanya sudah terlanjur beroperasi. Setelah itu tidak ada lagi toleransi. Semua harus ditertibkan oleh Pemerintah Kota Surabaya,” pungkas Afif.
Berikut hasil resume rapar Komisi B DPRD Surabaya pada hari Senin, 29 Juni 2026:
1. Terkait pengelolan Parkir di SSB di J. Kenjeran, manajemen SSB (Spesial Soto Boyolali) telah bekerjasama dengan PT. Multi Safe Nusantara (Safe Parkir) sesuai Perda No.7 Thn 2023
2. PT. Sari Songgo Bawono harus memperkerjakan sebanyak 2 (dua) orang sebagai juru parkir dari pihak RT O1 maupun RW 06 Kelurahan Kapas Madya Baru Kecamatan Tambaksari
3. PT. Sari Songgo Bawono harus melengkapi izin KBLI restoran sesuai dengan usaha di lapangan dan di semua outletnya di Surabaya (paling lama 1 bulan)
4. Meminta DPMPTSP untuk mengawal dan melakukan pembinaan bersama instansi terkait lainnya untuk perizinan
5. LPMK, RW dan RT di wilayah Kelurahan Kapas Madya Baru ke depan apabila terjadi permasalahan agar tidak melibatkan ormas tetapi koordinasi dengan Lurah dan Camat. (Andra Jatmiko)

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi