Selasa, 30 Juni 2026, pukul : 00:10 WIB
Surabaya
--°C

Komisi B: Penertiban Pedagang Unggas Harus Menunggu Infrastruktur Siap

Suasana hearing di Komisi B DPRD Surabaya,.Kamis (4/6). (Foto: Andra Jatmiko/kempalan.com)

SURABAYA-KEMPALAN: Komisi B DPRD Kota Surabaya meminta Pemerintah Kota Surabaya dan PT Pasar Surya Perseroda menunda penertiban pedagang unggas di pasar-pasar tradisional hingga ketersediaan Rumah Potong Unggas (RPU) mencukupi kebutuhan pemotongan unggas harian di Kota Pahlawan.

Permintaan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi B DPRD Surabaya bersama Satpol PP, PT Pasar Surya Perseroda, Rumah Potong Hewan (RPH) Surabaya, Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (BPSDA) Kota Surabaya, perwakilan pedagang, serta kuasa hukum, Kamis (4/6).

Rapat digelar menyusul keluhan pedagang unggas terkait rencana penertiban aktivitas pemotongan unggas di dalam pasar yang selama ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan konsumen.

Dalam rekomendasinya, Komisi B meminta pemerintah dan PT Pasar Surya Perseroda lebih dulu melakukan sosialisasi kepada pedagang mengenai jadwal penataan dan penertiban, termasuk batas akhir pelaksanaannya. Komisi B juga menegaskan bahwa aktivitas penyembelihan unggas nantinya hanya dapat dilakukan di fasilitas RPU yang memenuhi ketentuan.

Selain itu, Pasar Wonokromo dan Pasar Babakan akan dibersihkan terlebih dahulu sebagai bagian dari persiapan pembangunan RPU. Komisi B juga mendorong pembangunan RPU baru, baik oleh pemerintah maupun pihak swasta, sesuai regulasi yang berlaku.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Mochammad Machmud mengatakan, persoalan utama saat ini bukan pada aturan larangan pemotongan unggas di pasar, melainkan keterbatasan kapasitas fasilitas RPU yang tersedia.

BACA JUGA  Polsek Gedangan Gandeng Petani Optimalkan Ketahanan Pangan Tanaman Jagung

“Peraturannya memang sudah jelas, tidak boleh ada pemotongan unggas di dalam pasar. Namun persoalannya, kapasitas RPU yang ada saat ini belum mampu menampung seluruh kebutuhan pedagang,” ujarnya usai rapat.

Menurut Machmud, RPU yang saat ini beroperasi di kawasan Jeruk hanya mampu menampung sekitar 5.000 ekor unggas per hari dan kapasitas tersebut sudah penuh setiap hari. Sementara kebutuhan pemotongan unggas di seluruh pasar Surabaya mencapai sekitar 18.000 ekor per hari.

“Kami meminta PD Pasar untuk tidak melakukan penertiban terlebih dahulu sebelum fasilitas RPU yang memadai tersedia. Jangan sampai pedagang kesulitan menjalankan usahanya karena tempat pemotongan belum siap,” katanya.

Ia menilai kondisi tersebut justru menjadi peluang bagi RPH Surabaya maupun investor swasta untuk membangun fasilitas RPU tambahan. Terlebih, Pemerintah Kota Surabaya saat ini tengah memproses pembangunan empat RPU baru yang akan tersebar di sejumlah pasar.

Menurutnya, keberadaan RPU yang lokasinya dekat dengan pasar akan membantu menekan biaya operasional pedagang sehingga tidak berdampak pada kenaikan harga jual unggas kepada masyarakat.

“Kalau lokasi pemotongan dekat dengan pasar, biaya transportasi pedagang bisa ditekan. Sebaliknya, jika jaraknya jauh, biaya tambahan akan muncul dan pada akhirnya bisa memengaruhi harga jual unggas kepada konsumen,” jelasnya.

BACA JUGA  Baktiono: Jangan Persulit Investasi karena Polemik Parkir

Dalam rapat tersebut, Komisi B juga mengusulkan pembangunan RPU mini di dalam area pasar dengan memanfaatkan stan-stan kosong yang tidak terpakai. Langkah ini dinilai dapat menjadi solusi sementara sekaligus mempercepat pemenuhan kebutuhan fasilitas pemotongan unggas yang aman dan higienis.

Sementara itu, Direktur Utama PT Pasar Surya Perseroda Agus Priyo Akhirono menegaskan, pihaknya akan melaksanakan penertiban setelah infrastruktur RPU yang dibutuhkan telah tersedia.

“Kami akan melakukan penertiban ketika RPU sudah siap. Namun kami tetap harus menyampaikan surat penertiban karena larangan pemotongan unggas di dalam pasar merupakan aturan yang sudah lama berlaku, bukan aturan baru,” ujarnya.

Agus menjelaskan bahwa surat yang selama ini disampaikan kepada pedagang merupakan bentuk penertiban, bukan sosialisasi, karena dasar hukumnya telah ada sejak lama.

Selain penataan pedagang unggas, PT Pasar Surya Perseroda juga tengah melakukan penertiban terhadap bangunan hunian yang beralih fungsi di sejumlah pasar. Sedikitnya enam pasar telah menjadi sasaran penertiban tersebut.

“Alhamdulillah saat ini sudah clear. Pedagang juga memahami bahwa bangunan tersebut harus dikembalikan sesuai fungsi pasar yang semestinya,” katanya. (Andra Jatmiko)

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.