Hearing di ruang Komisi B DPRD Surabaya, Rabu (29/4). (FOTO: Andra Jatmiko/kempalan.com)
SURABAYA-KEMPALAN: Komisi B DPRD Kota Surabaya memanggil warga dan pihak manajemen hiburan malam “Casbar” yang berlokasi di Jalan
Dr. Ir. H. Soekarno, Kelurahan Kedung Baruk, Rungkut, Surabaya, untuk hearing, Rabu (29/4).
Pemanggilan itu dilakukan untuk menindaklanjuti keluhan warga sekitar yang mengaku bising serta dampak sosial yang ditimbulkan rumah hiburan tersebut.
Selain perwakilan warga dan manajemen Casbar, rapat yang dipimpin Ketua Komisi B Mohammad Faridz Afif itu juga menghadirkan Dinas terkait, Lurah Kedung Baruk, dan Camat Rungkut.
Dalam forum tersebut, Komisi B “menegur” manajemen Casbar. Faridz menegaskan bahwa operasional Casbar harus mengikuti izin yang telah dikantongi, yakni sebagai restoran dan bar, bukan sebagai tempat hiburan malam seperti diskotik atau night club.
“Kalau izinnya restoran dan bar, ya jalankan sesuai itu. Tidak boleh masuk ke aktivitas night club karena izinnya belum ada dari provinsi,” tegas Faridz.
Ia menjelaskan, aktivitas hiburan seperti musik masih diperbolehkan selama tidak melanggar aturan, khususnya terkait jenis musik dan tingkat kebisingan. Musik dengan konsep DJ atau house music disebut tidak diperkenankan, sementara live band masih diperbolehkan dengan batas maksimal kebisingan 55 desibel, terutama karena lokasi berdekatan dengan permukiman.
Meski demikian, Komisi B juga menyoroti pentingnya komunikasi antara pengelola usaha dan warga sekitar. Menurut Faridz, konflik yang terjadi lebih banyak dipicu kurangnya pendekatan sosial.
“Investor jangan semena-mena. Warga harus diajak komunikasi, dirangkul. Ini soal etika dan budaya kita,” ujarnya.
Dari pihak manajemen, Humas Casbar Shandy Reppy menyampaikan apresiasi atas fasilitasi DPRD dalam mempertemukan kedua pihak. Ia mengakui selama ini komunikasi dengan warga belum berjalan optimal.
“Kami berterima kasih karena mediasi ini membuat semuanya terbuka. Perizinan kami sudah ada, termasuk izin minuman beralkohol golongan B dan C. Tapi kalau ada gangguan suara, kami akan terus memperbaiki,” katanya.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya membuka peluang kerja bagi warga sekitar, meski hingga kini belum ada yang melamar. Terkait keluhan keretakan rumah warga, Shandy menyebut pihaknya telah memberikan kompensasi perbaikan.
Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh Ketua RW 6 Pondok Nirwana Kedung Baruk Marhadi Budiono. Ia menegaskan bahwa warga mengeluhkan dampak yang dirasakan sejak awal beroperasi.
“Upaya perbaikan tidak berpengaruh. Kebisingan masih terasa bahkan sampai dekat masjid. Warga sudah satu tahun lebih merasakan dampaknya,” ujarnya.
Marhadi juga mengungkapkan kekecewaan warga karena tidak pernah dilibatkan dalam proses sosialisasi maupun perizinan sejak awal. Selain itu, ia menyebut adanya dugaan intimidasi terhadap warga oleh oknum tertentu.
“Ada orang-orang berpakaian hitam berkumpul di depan kompleks, seolah memancing konflik. Ini membuat warga merasa tidak aman,” katanya.
Komisi B menegaskan bahwa kewenangan penutupan usaha berada di pemerintah provinsi, sehingga dalam hearing atau rapat dengar pendapat ini fokus pembahasan pada pengendalian operasional agar tidak meresahkan warga.
Rapat ditutup dengan dorongan agar kedua pihak meningkatkan komunikasi serta memastikan operasional usaha berjalan sesuai aturan, demi menjaga iklim investasi tanpa mengabaikan kenyamanan masyarakat sekitar. (Andra Jatmiko)

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi