Anggota Komisi D DPRD Surabaya Imam Syafi’i. (Foto: Andra Jatmiko/kempalan.com)
SURABAYA-KEMPALAN: Komisi D DPRD Kota Surabaya mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan eksploitasi anak yang menyeret salah satu tempat usaha spa di Surabaya. Selain itu, dewan juga menyoroti lemahnya pengawasan perizinan yang dinilai menjadi celah terjadinya pelanggaran di sejumlah usaha spa.
Desakan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi D DPRD Surabaya bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pengelola spa di Ruang Rapat Komisi D DPRD Surabaya, Senin (8/6).
Rapat dipimpin Ketua Komisi D DPRD Surabaya, dr. Akmarawita Kadir, dan dihadiri perwakilan Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker), Satpol PP, serta sejumlah pengelola spa di Surabaya.
Usai rapat, Anggota Komisi D DPRD Surabaya Imam Syafi’i menegaskan bahwa kasus tersebut menjadi tamparan bagi citra Surabaya sebagai Kota Layak Anak.
“Surabaya sebagai kota ramah anak merasa tercoreng dan kecolongan. Karena itu kami memanggil spa yang sedang bermasalah maupun spa-spa lainnya. Prinsipnya, kami meminta pihak berwajib mengusut tuntas kasus ini. Siapa pun yang terlibat harus mendapatkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku dalam tindak pidana perdagangan orang,” tegas Imam.
Selain menyoroti aspek pidana, Komisi D juga menemukan sejumlah persoalan administrasi dan perizinan usaha yang dinilai tidak sesuai dengan operasional di lapangan.
Menurut Imam, dalam rapat terungkap adanya beberapa pelanggaran administrasi pada salah satu usaha spa yang menjadi perhatian aparat penegak hukum. Pelanggaran tersebut antara lain terkait keberadaan fasilitas usaha yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki.
“Ini menunjukkan pemerintah kota selama ini kurang optimal dalam menjalankan fungsi pengawasan. Ketika izin sudah diterbitkan, seharusnya ada pengawasan berkala agar penyimpangan dapat segera diketahui,” ujarnya.
Komisi D juga menyoroti fakta bahwa sebagian besar usaha spa di Surabaya masih menggunakan izin panti pijat. Padahal, secara regulasi, usaha spa memiliki kategori risiko menengah tinggi yang proses perizinannya menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Banyak yang masih menggunakan izin panti pijat dengan berbagai alasan. Padahal operasionalnya sudah berbentuk spa. Ini jelas persoalan yang harus segera disesuaikan,” kata Imam.
DPRD meminta pemerintah memberikan teguran kepada pelaku usaha yang belum menyesuaikan izin usahanya. Jika dalam waktu tertentu tidak ada perbaikan, maka sanksi yang lebih tegas perlu dipertimbangkan.
Meski demikian, Komisi D membedakan antara pelanggaran administratif dan dugaan tindak pidana perdagangan orang. Menurut Imam, aspek administrasi masih dapat dibina melalui mekanisme pembinaan dan perbaikan izin, sedangkan dugaan TPPO harus diproses tanpa kompromi.
“Kalau masalah administrasi memang ada fungsi pembinaan. Tetapi kalau terbukti ada tindak pidana perdagangan orang, itu harus diproses sampai tuntas,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Komisi D juga meminta OPD terkait meningkatkan pengawasan terhadap usaha-usaha yang telah mengantongi izin. Pengawasan dapat dilakukan melalui inspeksi mendadak (sidak), pemantauan berkala, maupun pelibatan partisipasi masyarakat.
“Jangan hanya fokus pada peningkatan kunjungan wisata dan pendapatan daerah, tetapi juga memastikan usaha yang beroperasi tidak menyimpang dari izin yang dimiliki dan tidak membuka ruang terjadinya tindak pidana maupun kerusakan moral,” tegasnya.
Terkait perkembangan kasus yang sedang ditangani aparat penegak hukum, Komisi D menyatakan akan terus melakukan pemantauan dan berkoordinasi dengan instansi terkait serta kepolisian.
Menurut Imam, penyidik memiliki kewenangan untuk mengungkap secara utuh konstruksi perkara, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak pengelola usaha maupun pihak lain yang terkait.
“Kami menyerahkan proses pembuktian kepada penyidik. Yang terpenting, kasus ini harus diusut secara menyeluruh agar memberikan efek jera dan tidak terulang kembali di kemudian hari,” pungkasnya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung membongkar jaringan perdagangan anak di bawah umur pada 9 Mei 2026. Dalam kasus tersebut, dua anak perempuan berinisial R dan AA yang masih berusia 14 tahun diduga dipekerjakan di tempat hiburan tersebut.
Temuan itu kemudian memicu perhatian DPRD Surabaya untuk melakukan pendalaman bersama instansi terkait, sekaligus mengevaluasi sistem pengawasan terhadap usaha hiburan dan spa di Kota Pahlawan agar kasus serupa tidak kembali terjadi. (Andra Jatmiko)

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi