Kamis, 7 Mei 2026, pukul : 19:06 WIB
Surabaya
--°C

Terkait Pembayaran Rp 104 Miliar, Komisi B Minta Pemkot Surabaya Libatkan APH

Ketua Komisi B DPRD Surabaya Mohammad Faridz Afif. (Foto: Andra Jatmiko/kempalan.com)

SURABAYA-KEMPALAN: Komisi B DPRD Kota Surabaya mengambil langkah hati-hati terkait rencana pembayaran kewajiban sebesar Rp104 miliar kepada PT Unicomindo Perdana. Komisi B meminta Pemkot Surabaya melibatkan aparat penegak hukum (APH) guna menghindari potensi kerugian negara.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat dengar pendapat yang digelar di ruang Komisi B DPRD Surabaya, Senin (13/4), dengan menghadirkan sejumlah pejabat terkait serta perwakilan PT Unicomindo Perdana melalui kuasa hukumnya.

Ketua Komisi B DPRD Surabaya Mohammad Faridz Afif menegaskan bahwa pihaknya belum mengambil keputusan terkait pembayaran tersebut. Ia menekankan pentingnya kehati-hatian karena dana yang digunakan bersumber dari APBD.

Rapat dengar pendapat di ruang Komisi B DPRD Surabaya.

“Dari hasil rapat, kami meminta Pemkot Surabaya untuk meminta pendapat aparat penegak hukum seperti KPK, kejaksaan, dan kepolisian dalam satu forum bersama,” ujarnya.

Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk memastikan bahwa pembayaran tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Kekhawatiran kami, jika pembayaran dilakukan tanpa dasar hukum yang kuat, justru bisa menjadi temuan kerugian negara. Karena ini uang rakyat, maka harus dipastikan kehati-hatiannya,” tambahnya.

Selain itu, Komisi B juga berencana mengundang dua mantan wali kota Surabaya, yakni Bambang Dwi Hartono dan Tri Rismaharini, dalam rapat lanjutan untuk menelusuri awal mula kerja sama proyek tersebut.

Dalam rapat, terungkap bahwa aset berupa mesin pembakar sampah di Keputih sudah tidak ditemukan. Bahkan, bangunan yang seharusnya menjadi bagian dari proyek juga tidak ada di lokasi.

“Persoalannya, kewajiban pembayaran ada, tetapi barangnya tidak ada. Mesin pembakar sudah tidak ada di lokasi, gedungnya juga tidak ada. Ini yang menjadi perhatian serius kami,” tegas Faridz.

Komisi B menegaskan tidak akan terburu-buru mengambil keputusan sebelum mendapatkan kejelasan hukum dari APH. Jika dinyatakan aman, barulah akan dibahas mekanisme penganggaran, apakah melalui Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) atau APBD.

Rapat lanjutan dijadwalkan digelar dalam waktu dekat dengan menghadirkan berbagai pihak terkait guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengambilan keputusan.

Berikut resume hasil rapat dengar pendapat:

1. Pemerintah Kota Surabaya mengundang KPK, BPK, Kepolisian dan Kejaksaan untuk memberikan pendapat bersama-sama dengan pemilik PT. Unicomindo Perdana Adipati KRMH Jacob Hendrawan terhadap Putusan Pengadilan Nomor 649/Pdt.G/2012/PN,Sby Jo.No 177/РDТ/2014/PT, Sby: Jo, No. 320 KPDT/2016 Jo. No. 763 PK/Pdv2021 dan hasil pertemuan disampaikan ke Komisi B DPRD Kota Surabaya.

2. Komisi B mengundang pemilik PT. Unicomindo Perdana  Adipati KRMIH Jacob Hendrawan, Wali Kota periode 2002 – 2010  Bambang DH, dan Wal Kota periode 2010- 2020 Tri Risma Harini. (Andra Jatmiko)

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.