Senin, 8 Juni 2026, pukul : 21:31 WIB
Surabaya
--°C

Tunggakan Menumpuk, DPRD Minta Manajemen Koperasi Pasar Bulak Banteng Dibenahi

Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Mochammad Machmud. (Foto: Andra Jatmiko/kempalan.com)

i

SURABAYA-KEMPALAN:  Koperasi Jasa Bulak Banteng Abadi mengajukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi B DPRD Surabaya untuk meminta kejelasan terkait tagihan sewa tanah yang disampaikan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya.

Permohonan hearing tersebut diajukan guna memperoleh penjelasan mengenai dasar perhitungan tagihan sekaligus mencari solusi atas tunggakan sewa yang belum dibayarkan selama tiga tahun terakhir.

RDP yang digelar Komisi B DPRD Surabaya, Senin (8/6), dihadiri perwakilan BPKAD, Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Dinkopumdag), Satpol PP, Kecamatan Kenjeran, pengelola pasar, serta perwakilan pedagang.

Dalam surat yang ditandatangani Ketua Koperasi Jasa Bulak Banteng Abadi, Indah Sutoko, tertanggal 18 Mei 2026, koperasi meminta DPRD memfasilitasi pembahasan terkait luas lahan yang menjadi objek sewa, dasar perhitungan tagihan, serta kemungkinan solusi yang dapat mengakomodasi kepentingan pengelola maupun pedagang.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Mochamad Machmud mengatakan, hasil pembahasan menunjukkan pengelola pasar belum memenuhi kewajiban pembayaran sewa kepada Pemerintah Kota Surabaya sejak 2024 hingga 2026.

“Sejak 2024, 2025, sampai 2026 belum ada pembayaran kepada pemerintah kota. Mereka meminta keringanan, tetapi pemerintah kota tetap menginginkan kewajiban tersebut dipenuhi,” ujar Machmud usai rapat.

Menurut dia, kewajiban sewa yang harus dibayarkan pengelola pasar mencapai sekitar Rp175 juta per tahun. Nilai tersebut, kata dia, merupakan hasil penyesuaian yang telah diberikan oleh Pemerintah Kota Surabaya.

“Pemkot sebenarnya sudah memberikan pengurangan sekitar 40 persen. Dari sebelumnya sekitar Rp500 juta menjadi Rp175 juta per tahun. Menurut saya, angka itu sudah cukup baik,” katanya.

BACA JUGA  Agoeng Prasodjo: Jangan Tertibkan PKL Pakis Sebelum Ada Tempat Relokasi

Machmud menilai persoalan utama terletak pada manajemen pengelolaan pasar yang dinilai belum optimal, sehingga penarikan retribusi dari pedagang tidak berjalan maksimal.

“Yang perlu dibenahi adalah pengelolaan pasarnya. Banyak persoalan internal yang menyebabkan pendapatan tidak optimal, sehingga kewajiban kepada pemerintah kota tidak dapat dipenuhi,” ujarnya.

Untuk membantu meningkatkan pendapatan pasar, Komisi B DPRD Surabaya meminta Pemerintah Kecamatan Kenjeran berkoordinasi dengan pihak terkait guna menertibkan pedagang yang masih berjualan di luar area pasar.

“Masih ada pedagang yang berjualan di luar pasar. Kami meminta camat berkoordinasi dengan Koramil dan pihak terkait agar pedagang tersebut masuk ke dalam pasar. Jika jumlah pedagang bertambah, pendapatan pengelola juga akan meningkat sehingga kewajiban kepada pemerintah kota dapat dipenuhi,” kata Machmud. (Andra Jatmiko)

SURABAYA-KEMPALAN:  Koperasi Jasa Bulak Banteng Abadi mengajukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi B DPRD Surabaya untuk meminta kejelasan terkait tagihan sewa tanah yang disampaikan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya.

Permohonan hearing tersebut diajukan guna memperoleh penjelasan mengenai dasar perhitungan tagihan sekaligus mencari solusi atas tunggakan sewa yang belum dibayarkan selama tiga tahun terakhir.

RDP yang digelar Komisi B DPRD Surabaya, Senin (8/6), dihadiri perwakilan BPKAD, Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Dinkopumdag), Satpol PP, Kecamatan Kenjeran, pengelola pasar, serta perwakilan pedagang.

Dalam surat yang ditandatangani Ketua Koperasi Jasa Bulak Banteng Abadi, Indah Sutoko, tertanggal 18 Mei 2026, koperasi meminta DPRD memfasilitasi pembahasan terkait luas lahan yang menjadi objek sewa, dasar perhitungan tagihan, serta kemungkinan solusi yang dapat mengakomodasi kepentingan pengelola maupun pedagang.

BACA JUGA  Muslimat NU Surabaya Ikuti Pembelajaran Kebencanaan di Taman Edukasi Bencana BPBD Jatim

Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Mochamad Machmud mengatakan, hasil pembahasan menunjukkan pengelola pasar belum memenuhi kewajiban pembayaran sewa kepada Pemerintah Kota Surabaya sejak 2024 hingga 2026.

“Sejak 2024, 2025, sampai 2026 belum ada pembayaran kepada pemerintah kota. Mereka meminta keringanan, tetapi pemerintah kota tetap menginginkan kewajiban tersebut dipenuhi,” ujar Machmud usai rapat.

Menurut dia, kewajiban sewa yang harus dibayarkan pengelola pasar mencapai sekitar Rp175 juta per tahun. Nilai tersebut, kata dia, merupakan hasil penyesuaian yang telah diberikan oleh Pemerintah Kota Surabaya.

“Pemkot sebenarnya sudah memberikan pengurangan sekitar 40 persen. Dari sebelumnya sekitar Rp500 juta menjadi Rp175 juta per tahun. Menurut saya, angka itu sudah cukup baik,” katanya.

Machmud menilai persoalan utama terletak pada manajemen pengelolaan pasar yang dinilai belum optimal, sehingga penarikan retribusi dari pedagang tidak berjalan maksimal.

“Yang perlu dibenahi adalah pengelolaan pasarnya. Banyak persoalan internal yang menyebabkan pendapatan tidak optimal, sehingga kewajiban kepada pemerintah kota tidak dapat dipenuhi,” ujarnya.

Untuk membantu meningkatkan pendapatan pasar, Komisi B DPRD Surabaya meminta Pemerintah Kecamatan Kenjeran berkoordinasi dengan pihak terkait guna menertibkan pedagang yang masih berjualan di luar area pasar.

“Masih ada pedagang yang berjualan di luar pasar. Kami meminta camat berkoordinasi dengan Koramil dan pihak terkait agar pedagang tersebut masuk ke dalam pasar. Jika jumlah pedagang bertambah, pendapatan pengelola juga akan meningkat sehingga kewajiban kepada pemerintah kota dapat dipenuhi,” kata Machmud. (Andra Jatmiko)

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.