Senin, 1 Juni 2026, pukul : 11:26 WIB
Surabaya
--°C

PKL Sambikerep Diminta Pindah 5 Maret 2026, Kompensasi Disepakati Tinggal Finalisasi Teknis

Wakik Ketua Komisi B DPRD Surabaya Mochammad Mahmud (kiri) saat hearing dengan PKL Sambikerep, Jumat (20/2)..(Foto: Andra Jatmiko/kempalan.com).

SURABAYA-KEMPALAN: Rapat tindak lanjut pengaduan Pedagang Kaki Lima (PKL) Sambikerep digelar dengan menghadirkan Lurah Lontar, Ketua SPSI Jawa Timur, Ketua SPSI Surabaya, perwakilan pedagang, serta Komisi B DPRD Kota Surabaya.

Rapat membahas perkembangan penyelesaian relokasi pedagang yang menempati Gedung SPSI Lontar. Perwakilan pedagang Lontar, Tino, menyampaikan bahwa hingga saat ini sudah terdapat progres positif. Para pedagang telah direlokasi atau ditempatkan di stand yang disediakan.

Sebelumnya, proses mediasi juga telah difasilitasi aparat kepolisian dan menghasilkan kesepakatan bersama. Namun, masih terdapat beberapa hal yang dipertanyakan pedagang, terutama terkait dokumentasi dan teknis administrasi.

“Kompensasi pembongkaran sudah disepakati angkanya, namun belum kami terima dan tandatangani karena masih menunggu kejelasan teknis,” ujar perwakilan pedagang.

BACA JUGA  Armuji: Pemkot Dukung Penuh Pelaku UMKM dan Ekonomi Kreatif

Perwakilan PKl Sambikerep foto bersama amggota Komisi B DPRD Surabaya usai hearing.

Pedagang pada prinsipnya bersedia melakukan pembongkaran, tetapi meminta agar jadwalnya dapat diundur hingga setelah Ramadan.

Selain itu, mereka juga masih menunggu pertemuan dengan Komisi B DPRD Kota Surabaya untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai kesepakatan.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya Mochammad Mahmud menegaskan, kesepakatan terkait angka kompensasi menunjukkan adanya kemajuan signifikan dalam proses penyelesaian.

“Kalau angka sudah disepakati, berarti ada kemajuan. Soal teknis tinggal diselesaikan antara SPSI dan pedagang. Jika sudah cocok, ya selesai,” kata politisi asal Partai Demokrat itu.

Ia juga menilai adanya itikad baik dalam proses ini, mengingat di sejumlah kasus lain terdapat PKL yang digusur tanpa mendapatkan ganti rugi.

BACA JUGA  MAESTRO PEMULIHAN FISIK: Revitalisasi Cedera Molekuler dan Manifestasi Klinis Masase Olahraga Terintegrasi FIKK Unesa

Sementara itu, Ketua SPSI Jawa Timur Ahmad Fauzi menjelaskan bahwa persoalan penggunaan Gedung SPSI Lontar sebenarnya telah berlangsung sejak 1988. Ia menegaskan bahwa gedung tersebut dibangun dari iuran anggota SPSI.

Menurutnya, dalam perjalanannya terdapat temuan dugaan jual beli lapak hingga Rp25 juta. Pada 2021, pihaknya telah melakukan rekonsiliasi dengan sejumlah pihak untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

“Kami berharap persoalan ini dilihat secara objektif dan tidak hanya dari satu sisi,” ujarnya.

Di akhir rapat, Ahmad Fauzi menegaskan bahwa batas waktu perpindahan pedagang ditetapkan pada 5 Maret 2026.

“Tujuan utama ini bukan semata soal kerohiman, tetapi soal kemanusiaan dan penataan yang lebih baik,” tegasnya.

Dengan kesepakatan yang telah tercapai terkait kompensasi, penyelesaian kini tinggal menunggu finalisasi teknis antara SPSI dan para pedagang. (Andra Jatmiko/Dwi Arifin)

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.