Kamis, 25 Juni 2026, pukul : 00:36 WIB
Surabaya
--°C

Malik: Baru 39,81 Persen Pekerja Surabaya Tercover BPJS Ketenagakerjaan

Abdul Malik, Ketua Pansus Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan DPRD Surabaya. (Foto: Andra Jatmiko/kempalan.com).

SURABAYA-KEMPALAN:  DPRD Kota Surabaya tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Regulasi ini disiapkan untuk memperluas cakupan perlindungan pekerja sekaligus mendorong perusahaan agar lebih patuh mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan DPRD Surabaya Abdul Malik mengatakan, pembahasan awal yang digelar Rabu (24/6) menitikberatkan pada upaya mengoptimalkan kepesertaan pekerja dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Menurutnya, seluruh kategori pekerja, baik penerima upah (PU), bukan penerima upah (BPU), pekerja jasa konstruksi, pekerja migran Indonesia, hingga tenaga kerja asing yang bekerja minimal enam bulan di Indonesia, memiliki hak konstitusional untuk memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Pada prinsipnya pembahasan ini menekankan kepada para pemberi kerja agar lebih optimal mengikutsertakan para pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” kata Malik, usai rapat pansus.

Rapat Pansus Raperda tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Rabu (23/6). (Foto: IST)

Ia mengungkapkan, berdasarkan data yang diterima pansus, jumlah pekerja di Surabaya mencapai sekitar 1,4 juta orang. Namun, hingga saat ini tingkat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan masih jauh dari harapan.

“Dari sekitar 1,4 juta pekerja tersebut, yang sudah tercover BPJS Ketenagakerjaan baru 39,81 persen. Artinya masih banyak pekerja yang belum mendapatkan perlindungan,” ujarnya.

Data tersebut, lanjut Malik, akan kembali dicocokkan dan diverifikasi untuk memastikan perusahaan maupun pemberi kerja yang belum mendaftarkan pekerjanya dapat segera diidentifikasi.

BACA JUGA  Polsek Gedangan Jadikan Tanaman Jagung, Unggulan Swasembada Pangan Desa Punggul

Dorong Kepatuhan Perusahaan

Melalui regulasi yang tengah disusun, DPRD berharap terjadi peningkatan signifikan terhadap jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kota Surabaya.

Malik menegaskan, setelah perda disahkan nantinya, pemerintah daerah akan memperkuat koordinasi dengan organisasi perangkat daerah terkait guna mendorong perusahaan-perusahaan yang belum patuh agar segera memenuhi kewajibannya.

“Harapannya setelah raperda ini disahkan, capaian peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa meningkat secara signifikan. Karena ini berkaitan dengan hak pekerja untuk mendapatkan jaminan sosial yang dilindungi oleh undang-undang,” jelasnya.

Menurut dia, keberadaan jaminan sosial ketenagakerjaan sangat penting sebagai perlindungan ketika pekerja mengalami risiko kerja, kecelakaan, maupun peristiwa lain yang berdampak pada keberlangsungan hidup dan kesejahteraan mereka..

“Ketika terjadi suatu insiden, pekerja memiliki hak yang dijamin dan dilindungi oleh undang-undang,” katanya.

Dalam pembahasannya, pansus juga menelaah naskah akademik sebagai dasar penyusunan regulasi. Kajian tersebut mencakup aspek sosiologis, yuridis, dan filosofis sebagai landasan pembentukan perda.

Malik menjelaskan, raperda ini mengacu pada sejumlah regulasi nasional, di antaranya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional serta Undang-Undang tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang menjadi dasar hukum penyelenggaraan jaminan sosial di Indonesia.

“Landasan yuridisnya jelas. Ada Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang BPJS yang menjadi pijakan utama,” ujarnya.

Integrasikan Perlindungan Pekerja Rentan

Selain mengacu pada regulasi nasional, DPRD juga mencermati sejumlah kebijakan daerah yang telah diterbitkan Pemerintah Kota Surabaya terkait perlindungan pekerja rentan.

BACA JUGA  Malik Datangkan Tim Kesehatan dan Kawal Bantuan Kursi Roda untuk Lansia 84 Tahun

Beberapa aturan tersebut antara lain Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 9 Tahun 2025, Perwali Nomor 27 Tahun 2025, serta Perwali Nomor 87 Tahun 2024 yang memiliki keterkaitan dengan program perlindungan tenaga kerja.

Menurut Malik, berbagai kebijakan yang selama ini mengatur perlindungan pekerja rentan, termasuk pengemudi ojek online (ojol), akan diselaraskan dan diperkuat melalui perda yang sedang disusun.

“Semua kebijakan yang berkaitan dengan perlindungan pekerja rentan nantinya akan diharmonisasikan dalam satu regulasi. Tujuannya agar perlindungan yang diberikan semakin kuat,” katanya.

Ia memastikan keberadaan perda tidak akan mengurangi hak yang selama ini telah diterima pekerja rentan melalui berbagai program pemerintah daerah.

“Justru perda ini diharapkan memperkuat perlindungan yang sudah ada, bukan mengurangi hak-hak pekerja,” tegasnya.

Dalam pembahasan awal, pansus belum masuk pada substansi pasal per pasal. Namun demikian, Malik mengisyaratkan bahwa raperda akan memuat ketentuan mengenai sanksi bagi pihak-pihak yang tidak memenuhi kewajiban terkait penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Sanksinya nanti akan dibahas secara khusus. Pekan depan kami akan masuk ke pembahasan pasal demi pasal,” ujarnya.

Ia berharap seluruh anggota pansus dapat memberikan masukan konstruktif sehingga perda yang dihasilkan tidak hanya memiliki kekuatan hukum, tetapi juga efektif diterapkan di lapangan.

“Perda ini harus benar-benar bisa terimplementasi dengan baik dan memberikan manfaat nyata bagi para pekerja di Kota Surabaya,” pungkasnya. (Andra Jatmiko)

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.