Anggota Komisi B DPRD Surabaya Baktiono. (Foto: Andra Jatmiko/kempalan.com)
SURABAYA-KEMPALAN: Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik di DPRD Kota Surabaya memasuki tahap pendalaman pasal demi pasal. Dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Komisi B, Senin (23/2), sejumlah poin strategis diusulkan, mulai dari sistem resapan air hingga skema retribusi yang diklaim tidak membebani masyarakat.
Anggota Komisi B DPRD Surabaya Baktiono mengatakan, pembahasan kali ini menitikberatkan pada penguatan sistem pengelolaan limbah sekaligus pencegahan genangan dan penurunan muka tanah.
“Kita bahas pasal per pasal, termasuk tambahan untuk saluran dan box culvert yang diberi lubang infiltrasi atau biopori,” katanya di Ruang Rapat Komisi B DPRD Surabaya.
Resapan Air Diklaim Capai 33 Persen
Baktiono menjelaskan, berdasarkan kajian yang disampaikan dalam rapat, sistem box culvert berlubang mampu meningkatkan daya serap air hingga 33 persen. Air yang mengalir di saluran tersebut dapat langsung meresap ke tanah melalui lubang infiltrasi.
“Kalau ini dilakukan, pemasangan box culvert baru bisa membantu mempertahankan permukaan tanah di Surabaya,” ujarnya.
Selain melalui saluran berpori, resapan air juga diperkuat lewat program pavingisasi yang memungkinkan air hujan masuk ke dalam tanah.
Septic Tank Diambil Berkala, Tidak Tunggu Penuh
Dalam Pasal 9 Raperda, turut diatur mekanisme pengambilan lumpur septic tank warga maupun komunal. Pengambilan tidak perlu menunggu septic tank penuh, melainkan dapat dilakukan secara berkala atau atas permintaan masyarakat.
“Jangan menunggu sampai penuh. Bisa diambil berkala atau sesuai permintaan warga,” tegas Baktiono.
Ia menyebut layanan tersebut dapat dilakukan oleh Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) atau melalui kerja sama dengan pihak lain. Skema ini juga membuka peluang kolaborasi dengan pelaku usaha sedot WC swasta.
Retribusi Dikaji, Dijanjikan Tak Membebani
Terkait retribusi, Baktiono memastikan besarannya masih dalam tahap kajian. Namun ia menegaskan prinsip utama pansus adalah tidak memberatkan warga.
Retribusi direncanakan ditarik per bulan dengan skema serupa pembayaran sampah yang dititipkan melalui PDAM atau PLN. Besaran tarif akan disesuaikan dengan kategori pelanggan, mulai dari sosial hingga komersial.
“Belum disebutkan nilainya. Paling tidak mirip penarikan sampah yang dititipkan di PDAM, hanya sekian ribu rupiah per bulan,” jelasnya.
Selain itu, pansus mengusulkan agar setiap pengembang atau kawasan tertentu menyediakan penampungan air. Air hasil olahan limbah domestik nantinya dapat dimanfaatkan kembali untuk penyiraman, kolam, maupun daur ulang melalui PDAM.
Pembahasan Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik masih akan berlanjut sebelum ditetapkan menjadi Perda. Komisi B menargetkan regulasi ini tidak hanya memperbaiki tata kelola limbah, tetapi juga menjaga lingkungan tanpa menambah beban ekonomi masyarakat. (Andra Jatmiko/Dwi Arifin)

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi