Kesimpulannya, Jumat 15/5/2026 adalah “Jum’at Berkah” bukan hanya bagi kami tapi Inshaa Allah untuk Seluruh Rakyat Indonesia yang menginginkan Kasus Ijazah 99,9% Palsu ini segera dihentikan.
Oleh: Dr. KRMT Roy Suryo, MKes
KEMPALAN: Kemarin, Jumat 15/5/2026, adalah merupakan Hari yang banyak “diramalkan” oleh Para TerMul ber-IQ 58 sebagai “Jumat Keramat” untuk Para Pejuang Pembongkar Ijazah Palsu 99,9% JkW, mulai dari Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Kurnia Tri Royani dan utamanya bagi kami berdua, Roy Suryo serta dr Tifauzia Tiyasumma.
Para TerMul Akut ini antara lain si AA yang mengaku “Apokat”, si EN yang berani meramal (ngawur) “1000 persen P-21”, si AD alias Gogon Lawyer ngaco yang harus banyak belajar hukum lagi, si BBB Anggota Ceboker Nusantara yang tidak punya otak, hingga si JS “Tukang Digital Forensik Abal-abal” yang ngawur sok-sok-an jadi Ahli Politik, nekad ikut-ikutan meracau di Akunnya.
Bagi kami, kemarin justru merupakan hari “Jum’at Berkah” yang tepat untuk memyampaikan perkembangan terbaru soal sudah diterimanya Akta Registrasi Sengketa (ARS) Nomor 0022/V/KIP-DKI-PS tertanggal 12/5/2026 dari Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta yang berarti telah dicatat dalam buku Registrasi Sengketa Informasi perihal Permohonan Sengketa Informasi Publik antara kami berdua selaku Pemohon dan Kepolisian Daerah Metro Jaya selaku Termohon.
Jadi bukannya terbit “P-21” dari Kejaksaan yang diimpikan oleh Para TerMul Akut tanpa Otak yang membagongkan di atas, tetapi justru yang terbit adalah ARS dari Panitera Pengganti KIP-DKI Jakarta, Ambyar.
Bahkan lebih detail, dr Tifa dalam KonPres sehari sebelumnya (Kamis, 14/5/2026) dan kemudian saya rincikan secara ilmiah di KonPres kemarin, membahas soal “3C” (Clean Documents, Clear Procedures, Credible Witnesses) sebagai Kunci selesainya kasus Kontroversi Ijazah 99,9% Palsu JkW yang sudah membuat Rakyat Indonesia menilai begitu tidak punya sifat kenegarawanan dan kejujurannya, sebagaimana disentil oleh Tokoh Bangsa Pak Jusuf Kalla beberapa waktu lalu, akibat tidak (mau) menunjukkan “Ijazah” kepada publik sebagaimana Barrack Obama bahkan Arsul Sani saat mensikapi hal sepele serupa (meski tidak sama).
Kesimpulannya, Jumat 15/5/2026 adalah “Jum’at Berkah” bukan hanya bagi kami tapi Inshaa Allah untuk Seluruh Rakyat Indonesia yang menginginkan Kasus Ijazah 99,9% Palsu ini segera dihentikan.
Upaya Kriminalisasinya pada kami karena sudah sangat melanggar batas waktu (kedaluwarsa) P-19 sesuai KUHAP dan demi hukum harus di-SP3.
Namun, tetap mengusut tuntas Ijazah melalui Forum Pengadilan yang tepat (KIP, CLS, PMH, PTUN dsb) dan bukannya “Jumat Keramat” di kasus “Fitnah dan-atau Pencemaran Nama Baik (dan diselundupkan Pasal-pasal ITE)” sebagaimana impian Para TerMul di atas.
Artinya, “ARS KIP” dan “Tiga C” bikin TerMul malah tambah Ambyarce – adalah bahasa Gaul untuk lebih mengingatkan istilah “Ambyar” bagi para TerMul.
*) Dr. KRMT Roy Suryo, MKes, Pemerhati Telematika, Multimedia, AI dan OCB Independen

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi