Sabtu, 6 Juni 2026, pukul : 19:57 WIB
Surabaya
--°C

Gerakan Rakyat Yogyakarta Resmi Serahkan Berkas Legalitas Partai ke DPP, Jadi Provinsi Kedua Belas

KEMPALAN: Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Gerakan Rakyat Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) secara resmi menyerahkan berkas legalitas partai politik tingkat provinsi kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) setelah memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) pada Senin, 25 Mei 2026.

Serah terima berkas sendiri dilakukan secara simbolis oleh Ketua DPW Yogyakarta, In’amul Mustofa kepada Ketua Umum Sahrin Hamid di DC Cafe Reborn Bakmi Jawa, Sleman, Jumat (5/6/2026). Momentum tersebut menandai DIY sebagai provinsi kedua belas dalam menyerahkan dokumen verifikasi administrasi lengkap ke pusat.

Dalam kesempatannya, Ketum Sahrin mengapresiasi kerja keras para pengurus DPW Gerakan Rakyat Yogyakarta. “Di balik surat SKT ini ada kerja keras teman-teman di DIY yang harus bolak-balik ke tingkat RT, Kesbangpol, Kemenkum dan berbagai instansi lainnya. Ini adalah hasil perjuangan Bersama,” ujar Sahrin.

BACA JUGA  Komisi B: Penertiban Pedagang Unggas Harus Menunggu Infrastruktur Siap

Sahrin menyebut, hingga kini, sudah ada 20 dari 38 provinsi di Indonesia telah berhasil mengantongi SKT dari Kanwil Kemenkum setiap provinsi.

“Setelah seluruh SKT provinsi selesai, tugas kita masih panjang menuju Kemenkum. Setelah mendapatkan legalitas, kita akan menghadapi ujian sesungguhnya yang bernama Pemilu,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua DPW In’amul mengungkapan struktur organisasi di wilayah Yogyakarta telah terbentuk secara lengkap sesuai persyaratan regulasi.

“Alhamdulillah lima DPD kabupaten dan kota di DIY sudah lengkap semua. Ini menjadi modal penting untuk memperkuat konsolidasi organisasi dan memperluas gerakan di tengah masyarakat,” ucap In’am.

“Saya berharap semua anggota Gerakan Rakyat memiliki rasa tanggung jawab layaknya pegurus pusat. Dengan begitu rasa memiliki akan semakin kuat, semangat perjuangan semakin besar, dan kita memiliki pandangan yang sama dalam membangun partai ini ke depan,” lanjutnya menambahkan.

BACA JUGA  DPRD Surabaya Matangkan Raperda Air Limbah Domestik, Pengelolaan Difokuskan ke PDAM

Gerakan Rakyat sendiri menargetkan penyelesaian SKT Kanwil Kemenkum di 38 provinsi dalam waktu dekat, guna memantapkan langkah menuju legalitas badan hukum partai politik di Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum RI).

Tercatat sudah 20 provinsi mengantongi SKT, meliputi Jawa Barat, NTB, NTT, Jambi, Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Bangka Belitung, Sulawesi Selatan, Banten, Papua Barat Daya, DKI Jakarta, Lampung, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Riau, Yogyakarta, Aceh, Jawa Timur, dan Jawa Tengah.

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.