Lawatan dengan frekuensi yang tinggi tersebut akan lebih mudah dipahami sebagai pembagian tugas bila Wapres tampak kuat, kabinet bekerja jelas, dan juga delegasi berjalan terang.
Oleh: Bagus Suminar
KEMPALAN: Dalam pemerintahan, Presiden memang tidak mungkin berada di semua tempat pada waktu yang sama. Ada saat ia harus berada di luar negeri untuk membawa kepentingan negara.
Ada forum internasional yang memang memerlukan kehadiran kepala negara. Ada pertemuan yang bobot politiknya akan berbeda bila hanya diwakili kementerian dan pejabat teknis.
Karena itu, lawatan luar negeri Presiden tidak otomatis harus dibaca sebagai masalah. Diplomasi tetap perlu dan penting. Dalam dunia yang makin rumit, negara tidak bisa hanya menunggu. Perlu proaktif. Ia perlu bergerak, hadir, berbicara, dan membangun jejaring dengan banyak pihak.
Namun polemik belakangan muncul karena sebagian publik menilai frekuensi lawatan luar negeri Presiden Prabowo Subianto cukup tinggi.
Kritik Dino Patti Djalal, misalnya, membuat isu ini menjadi percakapan lebih luas: apakah ritme pada perjalanan Presiden ke luar negeri masih proporsional dengan kebutuhan pemerintahan di dalam negeri?
Apakah masih terasa ada keseimbangan antara langkah negara di panggung dunia dan denyut pemerintahan di rumah sendiri?
Pertanyaan ini tidak harus dibaca sebagai penolakan terhadap kegiatan diplomasi. Ia justru membuka ruang untuk melihat perkara yang lebih mendasar: apakah sistem pemerintahan memiliki penyangga yang cukup kuat ketika Presiden lebih sering tampil di luar negeri?
Dari sinilah muncul pertanyaan lain yang juga tidak kalah penting: ketika Presiden hadir di panggung dunia, siapa yang akan menjaga irama pemerintahan di rumah sendiri?
Pertanyaan ini penting karena negara modern tidak boleh terasa berjalan hanya karena satu orang. Presiden memang pemimpin tertinggi pemerintahan. Tetapi di bawahnya ada Wakil Presiden, para menteri, kepala lembaga, diplomat, dan birokrasi. Jika sistem bekerja dengan baik, kepergian Presiden ke luar negeri tidak semestinya membuat publik merasa ada ruang kosong di dalam negeri.
Pertanyaan itu membawa kita pada peran Wakil Presiden.
Dalam teori peran (role theory), Biddle (1986) menjelaskan bahwa jabatan tidak hanya berisi kewenangan, tetapi juga ekspektasi. Setiap posisi publik membawa harapan tentang apa yang semestinya dilakukan oleh orang yang mendudukinya.
Wakil Presiden bukan hanya sekadar posisi kedua dalam struktur eksekutif. Wapres membawa harapan publik: menjadi pendamping, penyangga, dan salah satu suara pemerintahan ketika Presiden tidak berada di panggung domestik.
Di mata sebagian publik, peran Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memang belum sepenuhnya terbaca kuat sebagai jangkar domestik pemerintahan. Ini bukan berarti tidak ada aktivitas yang ia dilakukan.
Yang menjadi soal adalah apakah aktivitas tersebut sudah cukup membentuk rasa percaya bahwa figur kedua pemerintahan mampu menjaga irama negara ketika Presiden sedang berada di panggung luar negerpepei.
Dengan kata lain, ini bukan soal menyerang pribadi. Ini soal bagaimana sebuah jabatan publik dirasakan kehadirannya.
Publik tidak hanya melihat jabatan dari papan nama, tetapi dari peran yang tampak: isu apa yang dikawal, kebijakan apa yang dijelaskan, krisis apa yang ditenangkan, dan arah pemerintahan apa yang ikut diterangkan.
Di sinilah lawatan Presiden menjadi lebih sensitif. Bukan hanya karena soal frekuensinya, tetapi karena publik belum sepenuhnya melihat figur kedua pemerintahan tampil sebagai penyangga domestik yang meyakinkan.
Sejak masa pencalonan, Burhanuddin Muhtadi, akademisi dan peneliti politik, pernah membaca Gibran sebagai figur yang bisa menjadi aset sekaligus beban elektoral bagi Prabowo. Catatan itu terasa menemukan ruang ujinya hari ini.
Jika Wakil Presiden tampil kuat, ia bisa menjadi aset pemerintahan: membantu mengawal agenda domestik, menjelaskan kebijakan, dan memberi rasa bahwa negara tetap terpegang.
Sebaliknya, jika perannya belum cukup terbaca, pembacaan tentang “aset atau beban” itu bisa meluas dari wilayah elektoral ke wilayah persepsi pemerintahan.
Bukan karena posisi Wakil Presiden tidak penting, melainkan karena publik perlu melihat bagaimana posisi itu bekerja secara nyata, terbaca, dan meyakinkan dalam menjaga irama pemerintahan.
Ada pula beban lain yang tidak bisa diabaikan: legitimasi sosial-politik.
Mark Suchman (1995) mengingatkan bahwa legitimasi bukan hanya urusan sah secara formal. Ia juga menyangkut penerimaan sosial: apakah sesuatu dipandang pantas, benar, dan masuk akal oleh masyarakat.
Dalam jabatan publik, penerimaan semacam ini penting karena seseorang tidak hanya bekerja dengan kewenangan, tetapi juga dengan kepercayaan.
Dalam konteks Wakil Presiden, persoalannya bukan hanya soal pelantikan atau kedudukan dalam struktur negara. Posisi itu memang ada dan diakui dalam sistem pemerintahan.
Namun proses politik yang mengantarkan Gibran ke panggung nasional sejak awal menyisakan perdebatan, sehingga legitimasi sosial-politiknya perlu terus dirawat melalui kinerja dan peran yang terbaca.
Kontroversi proses pencalonan Gibran juga sempat dicatat Reuters pada tanggal 7 November 2023, terutama terkait putusan etik di Mahkamah Konstitusi. Catatan ini cukup menjadi latar mengapa sebagian publik masih membaca posisi Wapre dengan kacamata yang belum sepenuhnya selesai.
Dalam politik, legitimasi tidak selesai hanya karena seseorang dilantik. Ia perlu dirawat.
Caranya bukan dengan pidato semata, apalagi dengan sikap defensif ke pengritik, bukan pula dengan meminta publik melupakan begitu saja kontroversi masa lalu. Legitimasi dijawab melalui kinerja, kedewasaan, dan keberanian mengambil peran yang meyakinkan.
Di sinilah delegasi pemerintahan menjadi penting. UUD 1945 menempatkan Wakil Presiden sebagai pembantu Presiden dalam menjalankan kewajiban pemerintahan. Dengan kata lain, jabatan Wapres bukan aksesori politik. Ia bagian dari desain kerja eksekutif. Perannya perlu tampak efektif, produktif, dan cukup terbaca oleh publik.
Dalam tata kelola pemerintahan mutakhir, OECD (2025) menekankan pentingnya koordinasi lintas pemerintahan atau whole-of-government co-ordination, supaya kebijakan antar lembaga tidak berjalan sendiri-sendiri.
Dalam konteks Indonesia, prinsip ini menuntut pembagian peran yang terang antara Presiden, Wakil Presiden, kabinet, dan birokrasi.
Pemerintahan yang sehat itu bukan pemerintahan yang semua urusannya harus tampak ditangani langsung oleh Presiden, melainkan pemerintahan yang mampu menunjukkan bahwa sistem bekerja meski perhatian Presiden sedang tertuju pada agenda luar negeri.
Maka, bila Presiden harus menjalankan lawatan luar negeri, publik perlu melihat bahwa di dalam negeri ada pembagian peran yang terang. Wapres tidak harus mengambil alih panggung Presiden.
Tetapi ia perlu terlihat mengawal agenda tertentu, menjelaskan sebagian arah kebijakan, atau hadir sebagai penyangga ketika perhatian Presiden sedang tertuju pada agenda luar negeri.
Begitu juga para menteri dan birokrasi. Mereka tidak cukup hanya menunggu arahan. Mereka perlu memperlihatkan bahwa pemerintahan berjalan sebagai sistem. Ada tindak lanjut. Ada koordinasi. Ada suara yang menjelaskan. Ada kerja yang tetap terasa meskipun Presiden sedang berada di luar negeri.
Masalah akan muncul bila semua hal tetap terasa bertumpu pada Presiden. Bila Presiden pergi, perhatian publik ikut kosong. Bila Presiden berbicara, negara terasa hadir. Bila Presiden tidak tampak, pemerintahan terasa samar.
Ini bukan suatu tanda sistem yang sehat. Negara modern tidak boleh terasa seperti panggung satu orang.
Karena itu, kritik terhadap lawatan Presiden bisa dibaca lebih luas. Ia bukan hanya soal apakah Presiden terlalu sering ke luar negeri.
Ia juga soal apakah pemerintahan di dalam negeri memiliki jangkar yang cukup kuat ketika Presiden menjalankan misi diplomasi.
Wakil Presiden bukan kursi cadangan. Ia adalah bagian dari desain kepemimpinan nasional. Karena itu, perannya perlu lebih terbaca: bukan harus selalu tampil besar, tapi cukup jelas untuk membuat publik merasa bahwa rumah pemerintahan tetap terjaga.
Di sinilah letak ujian yang sebenarnya: lawatan luar negeri Presiden bukan hanya menguji diplomasi Indonesia. Ia juga menguji kekuatan sistem pemerintahan di rumah sendiri.
Lawatan dengan frekuensi yang tinggi tersebut akan lebih mudah dipahami sebagai pembagian tugas bila Wapres tampak kuat, kabinet bekerja jelas, dan juga delegasi berjalan terang.
Tetapi bila figur kedua belum cukup terbaca, setiap perjalanan Presiden ke luar negeri akan selalu memunculkan pertanyaan lama: siapa yang menjaga rumah ketika pemimpin utama berada di panggung dunia?
*) Bagus Suminar, Wakil Ketua ICMI Jatim, Dosen Task Force Persyada Al Haromain
Pendapat dalam artikel ini adalah pandangan pribadi.

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi