Oleh : Slamet Sugianto
KEMPALAN: Indonesia kembali dihadapkan pada sebuah paradoks yang mengundang pertanyaan mendasar. Sebagai salah satu produsen batubara terbesar di dunia, negeri ini justru masih menghadapi gangguan pasokan listrik yang berdampak pada rumah tangga, industri, perdagangan, pelayanan kesehatan, pendidikan, hingga aktivitas ekonomi masyarakat.
Paradoks tersebut mengajarkan satu pelajaran penting: kekayaan sumber daya alam tidak otomatis melahirkan ketahanan energi. Yang menentukan bukan semata besarnya cadangan, melainkan bagaimana sumber daya tersebut dikelola melalui sistem kelembagaan, tata kelola, dan kebijakan publik yang mampu menjamin kemanfaatannya bagi seluruh rakyat.
Secara empiris, Indonesia merupakan salah satu produsen batubara terbesar di dunia. Produksi nasional dalam beberapa tahun terakhir berada pada kisaran 790–860 juta ton per tahun. Di sisi lain, kebutuhan domestik berada pada kisaran 240 juta ton per tahun, sementara kebutuhan pembangkit listrik PLN sekitar 190 juta ton. Dengan komposisi tersebut, kebutuhan dalam negeri secara teoritis hanya sekitar sepertiga dari total produksi nasional.
Ironisnya, fakta tersebut tidak otomatis menghadirkan keamanan energi. Gangguan pasokan listrik tetap terjadi. Hal ini menunjukkan bahwa akar persoalan tidak berhenti pada aspek produksi, tetapi menyangkut keseluruhan rantai tata kelola, mulai dari penguasaan sumber daya, distribusi, mekanisme harga, investasi, logistik, hingga kelembagaan.
Salah satu simpul persoalan berada pada mekanisme Domestic Market Obligation (DMO). Ketika harga batubara domestik ditetapkan lebih rendah dibanding harga internasional, muncul insentif ekonomi bagi produsen untuk lebih memilih pasar ekspor. Dalam kondisi seperti itu, negara dihadapkan pada tantangan menjaga keseimbangan antara kepentingan pasar dan kebutuhan energi nasional.
Di sisi lain, sistem ketenagalistrikan Indonesia masih didominasi pembangkit listrik tenaga uap berbahan bakar batubara. Karena itu, setiap gangguan pasokan batubara akan langsung memengaruhi keandalan sistem kelistrikan nasional.
Perdebatan kemudian berkembang pada struktur pengelolaan sektor energi. Sebagian memandang keterlibatan swasta merupakan instrumen mempercepat investasi, sementara pihak lain mempertanyakan sejauh mana desain tersebut mampu menjamin kepentingan publik ketika terjadi konflik antara mekanisme pasar dan kebutuhan nasional.
Secara historis, konfigurasi tersebut merupakan hasil perkembangan panjang kebijakan pertambangan dan ketenagalistrikan. Sejak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan, ruang investasi swasta dan asing semakin terbuka. Perubahan regulasi berikutnya memperluas partisipasi badan usaha dalam sektor energi sehingga terbentuk struktur pengelolaan yang lebih kompleks.
Dalam perspektif hukum positif Indonesia, Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Melalui berbagai putusannya, Mahkamah Konstitusi menafsirkan penguasaan negara mencakup fungsi pengaturan, pengurusan, pengelolaan, pengawasan, dan pengendalian agar manfaat sumber daya alam benar-benar kembali kepada masyarakat.
Namun, diskursus mengenai tata kelola sumber daya alam tidak hanya berkembang dalam hukum positif. Dalam khazanah intelektual Islam, persoalan tersebut dibahas secara sistematis dalam fikih siyasah. Salah satu karya yang banyak menjadi rujukan adalah An-Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam karya Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani.
Dalam konstruksi pemikiran tersebut, persoalan ekonomi tidak terutama dipahami sebagai persoalan produksi, melainkan persoalan pengaturan kepemilikan dan distribusi. An-Nabhani membagi kepemilikan menjadi tiga kategori, yaitu kepemilikan individu (milkiyyah fardiyyah), kepemilikan negara (milkiyyah daulah), dan kepemilikan umum (milkiyyah ‘ammah).
Konsep milkiyyah ‘ammah menjadi titik sentral dalam pembahasan sumber daya alam strategis. Landasan normatifnya antara lain merujuk pada hadis Nabi Muhammad SAW mengenai air, padang rumput, dan api sebagai kebutuhan bersama, serta riwayat tentang penarikan kembali pemberian tambang garam kepada Abyadh bin Hammal ketika diketahui memiliki cadangan yang sangat besar. Dalam kerangka tersebut, sumber daya strategis diposisikan sebagai kepemilikan umum yang dikelola negara demi kemaslahatan masyarakat.
Dari konsep tersebut lahir prinsip ri’ayah syu’un al-ummah, yakni kewajiban negara mengurus kepentingan rakyat. Keberhasilan tata kelola energi tidak diukur dari besarnya keuntungan yang diperoleh negara, tetapi dari terjaminnya pasokan, keterjangkauan harga, pemerataan akses, dan keberlanjutan pelayanan.
Apabila kerangka tersebut diterjemahkan dalam sebuah simulasi konseptual, maka prioritas pertama pengelolaan batubara adalah memenuhi kebutuhan pembangkit listrik nasional, memenuhi kebutuhan industri strategis, membangun cadangan energi nasional, memperkuat hilirisasi, dan baru kemudian mengoptimalkan ekspor. Dengan ilustrasi produksi sekitar 790 juta ton per tahun, kebutuhan domestik sekitar 290 juta ton—termasuk cadangan strategis—dapat diprioritaskan terlebih dahulu sebelum sisanya dialokasikan ke pasar ekspor.
Dalam simulasi tersebut, negara juga membangun cadangan energi yang cukup untuk menjaga keberlangsungan operasi pembangkit apabila terjadi gangguan pasokan. Pendapatan dari pengelolaan sumber daya alam diproyeksikan menjadi salah satu sumber pembiayaan pendidikan, kesehatan, infrastruktur, riset, pengembangan energi, serta pelayanan publik lainnya.
Dari sudut pandang teori, simulasi tersebut memperlihatkan bahwa sebuah sistem ekonomi tidak dapat dilepaskan dari desain institusi negara yang menopangnya. Konsep kepemilikan umum, distribusi kekayaan, pengelolaan Baitul Mal, serta tanggung jawab negara merupakan satu kesatuan bangunan yang saling berkaitan.
Pada titik inilah kajian fikih siyasah menawarkan perspektif yang berbeda. Dalam literatur klasik maupun karya-karya kontemporer seperti An-Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam, konsep milkiyyah ‘ammah, Baitul Mal, dan ri’ayah syu’un al-ummah dipahami tidak berdiri sendiri. Menurut kerangka pemikiran tersebut, implementasinya memerlukan institusi pemerintahan yang memiliki kewenangan menjalankan keseluruhan hukum publik secara terpadu. Dalam tradisi pemikiran itu, institusi tersebut dipahami sebagai Khilafah ‘ala Minhaj an-Nubuwwah.
Sebagai kajian akademik, pandangan tersebut memperlihatkan bahwa dalam satu mazhab fikih siyasah, desain ekonomi dan desain ketatanegaraan dipandang sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Sementara itu, Indonesia saat ini tetap diselenggarakan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 beserta mekanisme ketatanegaraan yang berlaku. Oleh karena itu, konsep tersebut dipahami sebagai bagian dari khazanah pemikiran politik Islam yang dapat dikaji, dibandingkan, dan dianalisis dalam ruang akademik.
Sejarah juga menunjukkan bahwa konstitusi merupakan produk ketatanegaraan yang dapat mengalami perubahan melalui mekanisme hukum yang sah. Indonesia sendiri telah beberapa kali mengubah UUD 1945 melalui prosedur konstitusional. Dalam perspektif ilmu hukum tata negara, berbagai gagasan mengenai model ketatanegaraan—baik yang bersumber dari tradisi hukum modern maupun tradisi hukum Islam—merupakan bagian dari diskursus ilmiah yang dapat dipelajari, diuji, dan diperdebatkan secara terbuka sesuai prinsip-prinsip konstitusional dan demokratis.
Pada akhirnya, krisis energi bukan sekadar persoalan teknis pembangkit listrik ataupun distribusi batubara. Ia mengajak kita mengevaluasi kembali kualitas tata kelola sumber daya alam, efektivitas kelembagaan, arah kebijakan publik, serta kemampuan negara memastikan bahwa kekayaan alam benar-benar menghadirkan kemakmuran bagi seluruh rakyat.
Dalam konteks itu, dialog akademik mengenai berbagai paradigma tata kelola—baik yang bersumber dari konstitusi nasional, teori ekonomi modern, maupun fikih siyasah—merupakan bagian penting dari upaya memperkaya pemikiran kebijakan publik. Semakin luas ruang kajian dan semakin kuat basis argumentasi ilmiahnya, semakin besar pula peluang lahirnya solusi yang mampu menjawab tantangan energi, keadilan, dan kesejahteraan bangsa di masa depan.[]

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi